Tiga Alasan Imparsial Menolak Pelibatan TNI dalam Penanganan Terorisme
Kamis, 04 Maret 2021 – 21:50 WIB
jpnn.com, JAKARTA - Lembaga pemantau HAM Imparsial menyatakan langkah finalisasi rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme amat berbahaya.
Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai pemerintah tidak mengindahkan berbagai catatan kritis dan masukan publik terhadap muatan rancangan peraturan tersebut. “Jika dipaksakan pengesahannya, akan membahayakan kehidupan demokrasi, HAM, dan sistem penegakan hukum,” ujar Gufron di Jakarta, Kamis (4/3).
Menurutnya, ada sejumlah permasalahan dalam rancangan peraturan tersebut. Pertama, soal pengerahan TNI dalam mengatasi terorisme cukup hanya atas dasar perintah presiden.
“Ini bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU TNI yang mengatur pengerahan TNI harus...