Imparsial

Tag: Petani

Imparsial Minta Setop Dugaan Kriminalisasi Petani di Kampar
HAM, Kabar

Imparsial Minta Setop Dugaan Kriminalisasi Petani di Kampar

Rabu, 13 Oktober 2021 | 03:57 WIBOleh : Hardani Triyoga VIVA – Dugaan kriminalisasi dialami sejumlah petani sawit anggota Koperasi Sawit-Makmur (Kopsa-M) di Kampar, Riau. Sejumlah pihak terutama LSM yang fokus dalam persoalan pelanggaran HAM ikut menyoroti dugaan kriminalisasi ini. Direktur Imparsial Gufron Mabruri menjelaskan dugaan kriminalisasi terjadi pada pertengahan September 2021 lantaran pimpinan Kopsa-M, Anthony Hamzah ditetapkan sebagai tersangka. Alasan penetepan tersangka ini terkait aksi demonstrasi yang dilakukan orang lain mengatasnamakan Kopsa-M. Selain itu, Anthony juga dikriminalisasi karena koperasi yang dipimpinnya menjual sawit miliknya sendiri. Menurutnya, kriminalisasi ini bukan kali pertama yang dialami peta...
Imparsial Minta Hentikan Kriminalisasi Terhadap Petani Kopsa-M Kampar
HAM, Kabar

Imparsial Minta Hentikan Kriminalisasi Terhadap Petani Kopsa-M Kampar

Penulis Redaksi -12/10/2021 Jakarta, batarapos.com – Pada pertengahan bulan September 2021 Anthony Hamzah ketua organisasi petani sawit yang tergabung dalam Koperasi Sawit-M (KOPSA M) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Kampar Riau. Penetepan tersangka ini berkait dengan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh orang lain mengatasnamakan KOPSA-M Selain itu, Anthony Hamzah juga dikriminalisasi karena koperasi yang dipimpinnya menjual sawit milik koperasinya sendiri. Kejadian ini dikecam oleh Gufron Mabruri Direktur Utama Imparsial melalui siaran persnya, Selasa (12/10/2021) di Jakarta. “Kriminalisasi ini bukanlah yang pertama kali dialami oleh petani-petani yang tergabung dalam KOPSA-M. Sebelumnya, ada 2 petani yang mengalami rekayasa kasus serupa dengan Anth...
Pria Protes Jokowi di Blitar Dilepas, Dapat Sembako Presiden
HAM, Kabar

Pria Protes Jokowi di Blitar Dilepas, Dapat Sembako Presiden

CNN Indonesia | Kamis, 09/09/2021 19:17 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Seorang pemuda sekaligus peternak asal Blitar yang sempat diringkus karena membentangkan poster kritik saat kunjungan Presiden Joko Widodo ke daerah tersebut, Selasa (7/9), akhirnya mendapatkan bantuan.Bantuan itu diberikan oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Yudhi Hery Setyawan, disela pertemuan jajaran kepolisian dengan Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) Blitar. "Polres Blitar Kota bersilaturahmi dengan anggota PPRN Kabupaten Blitar, dan berikan bantuan paket sembako dari Presiden RI Jokowi," kata Yudhi, Kamis (9/9). Pertemuan berlangsung di rumah Subani salah satu anggota PPRN, di RT 4 RW 3, Desa Suruwadang, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. "Kegiatan ini dalam rangka menyikapi dinamika situasi kam...
Penangkapan Pria Protes Jokowi di Blitar Dinilai Langgar UU
HAM, Kabar

Penangkapan Pria Protes Jokowi di Blitar Dinilai Langgar UU

CNN Indonesia | Rabu, 08/09/2021 19:30 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Imparsial menyebut aparat kepolisian melanggar undang-undang saat menangkap seorang petani yang membentangkan poster ke Presiden Joko Widodo di Biltar, Selasa (7/9). Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan pembentangan poster itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Menurutnya, hal itu dijamin Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. "Tindakan menghalang-halangi, apalagi melarang dan menangkap petani yang menyampaikan pendapat tersebut merupakan tindakan yang berlebihan (excessive use of force) dan patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," kata G...
Penangkapan Petani di Blitar Berlebihan dan Sewenang-wenang
HAM, Kabar

Penangkapan Petani di Blitar Berlebihan dan Sewenang-wenang

08 September 2021 | 19:26:32 Oleh: Gufron Mabruri PUBLICANEWS-PADA Selasa, 7 September 2021, aparat kepolisian menangkap seorang petani yang menyampaikan pendapat di tengah kunjungan Presiden Jokowi di Blitar. Petani tersebut menyampaikan aspirasinya melalui poster dengan tuntutan kepada presiden yang pada intinya untuk lebih memperhatikan kondisi petani. Aksi petani tersebut kemudian direspon oleh anggota kepolisian dengan menggelandang petani tersebut ke kantor kepolisian. Kami menilai tindakan polisi menghalang-halangi, melarang, apalagi menangkap petani tersebut merupakan tindakan yang berlebihan (excessive use of force). Kami memandang apa yang dilakukan oleh petani tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) khususnya kebebasan berkespresi dan berpen...
Penangkapan Petani Bentang Poster ke Jokowi di Blitar Dinilai Langgar UU
HAM, Kabar

Penangkapan Petani Bentang Poster ke Jokowi di Blitar Dinilai Langgar UU

EditorAndika Paembonan8 September 2021 SULSELEKSPRES.COM – Aparat kepolisian didanggap melanggar undang-undang saat menangkap seorang petani yang membentangkan poster ke Presiden Joko Widodo di Blitar, Selasa (7/9). Menurut Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, pembentangan poster itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Menurutnya, hal itu dijamin Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. “Tindakan menghalang-halangi, apalagi melarang dan menangkap petani yang menyampaikan pendapat tersebut merupakan tindakan yang berlebihan (excessive use of force) dan patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” kata Gufron dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (8/9...
id_IDBahasa Indonesia
6759 6475 6058 6060 5648 5726 5733 4925 4341 4330 3182 3128 3118 3089 3100 3078 3069 3058 3047 2886 2879 2467 2454 2439 2388 2386 2384 2382 1281