Revisi UU TNI Dianggap Pasal Karet, Panglima Angkat Bicara
AKURAT.CO Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto, angkat bicara soal revisi Undang-Undang TNI yang dianggap bisa melahirkan pasal karet, alias membuat TNI menjadi super power karena semakin banyak tugas dan kewajibannya.
Agus menjelaskan, dalam UU TNI nomor 34 sebetulnya sudah ada pengelompokan tugas TNI, yakni operasi militer untuk perang dan selain perang.
“Sebenarnya dalam Undang-Undang TNI nomor 34 Tahun 2004 itu kan ada dikelompokan dua bagian. Yaitu Operasi Militer untuk Perang (OMP) dan Operasi Militer Selain Perang (OMSP),” kata Agus kepada wartawan, sesuai rapat bersama DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/6/2024).
Baca Selanjutnya