Okupasi TNI di RSUD Paniai Papua Mengancam Keselamatan Warga Sipil dan Melanggar Prinsip Hukum Humaniter
Siaran Pers ImparsialNo. 007/Siaran-Pers/IMP/V/2024
“Okupasi TNI di RSUD Paniai Papua Mengancam Keselamatan Warga Sipil dan Melanggar Prinsip Hukum Humaniter”
Pada Minggu, 26 Mei 2024 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Paniai, Papua diberitakan tidak dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sipil dan bahkan berdasarkan informasi yang diperoleh, pasien dan keluarga pasien berbondong-bondong menyelamatkan diri keluar dari gedung rumah sakit yang digunakan TNI sebagai tempat berlindung. Berdasarkan informasi yang diperoleh, pihak militer Indonesia menggunakan salah satu lantai di gedung tersebut sebagai markas atau tempat berlindung (okupasi).
Kami memandang, tindakan okupasi yang dilakukan tersebut tidak hanya mengganggu pelayanan kesehatan masyarakat, tapi juga berpotensi...