Penangkapan Pria Protes Jokowi di Blitar Dinilai Langgar UU
CNN Indonesia | Rabu, 08/09/2021 19:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Imparsial menyebut aparat kepolisian melanggar undang-undang saat menangkap seorang petani yang membentangkan poster ke Presiden Joko Widodo di Biltar, Selasa (7/9).
Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan pembentangan poster itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Menurutnya, hal itu dijamin Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
"Tindakan menghalang-halangi, apalagi melarang dan menangkap petani yang menyampaikan pendapat tersebut merupakan tindakan yang berlebihan (excessive use of force) dan patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," kata G...