Imparsial

Tag: Langgar UU

Penangkapan Pria Protes Jokowi di Blitar Dinilai Langgar UU
HAM, Kabar

Penangkapan Pria Protes Jokowi di Blitar Dinilai Langgar UU

CNN Indonesia | Rabu, 08/09/2021 19:30 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga swadaya masyarakat (LSM) Imparsial menyebut aparat kepolisian melanggar undang-undang saat menangkap seorang petani yang membentangkan poster ke Presiden Joko Widodo di Biltar, Selasa (7/9). Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan pembentangan poster itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Menurutnya, hal itu dijamin Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. "Tindakan menghalang-halangi, apalagi melarang dan menangkap petani yang menyampaikan pendapat tersebut merupakan tindakan yang berlebihan (excessive use of force) dan patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum," kata G...
Penangkapan Petani di Blitar Berlebihan dan Sewenang-wenang
HAM, Kabar

Penangkapan Petani di Blitar Berlebihan dan Sewenang-wenang

08 September 2021 | 19:26:32 Oleh: Gufron Mabruri PUBLICANEWS-PADA Selasa, 7 September 2021, aparat kepolisian menangkap seorang petani yang menyampaikan pendapat di tengah kunjungan Presiden Jokowi di Blitar. Petani tersebut menyampaikan aspirasinya melalui poster dengan tuntutan kepada presiden yang pada intinya untuk lebih memperhatikan kondisi petani. Aksi petani tersebut kemudian direspon oleh anggota kepolisian dengan menggelandang petani tersebut ke kantor kepolisian. Kami menilai tindakan polisi menghalang-halangi, melarang, apalagi menangkap petani tersebut merupakan tindakan yang berlebihan (excessive use of force). Kami memandang apa yang dilakukan oleh petani tersebut merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) khususnya kebebasan berkespresi dan berpen...
Penangkapan Petani Bentang Poster ke Jokowi di Blitar Dinilai Langgar UU
HAM, Kabar

Penangkapan Petani Bentang Poster ke Jokowi di Blitar Dinilai Langgar UU

EditorAndika Paembonan8 September 2021 SULSELEKSPRES.COM – Aparat kepolisian didanggap melanggar undang-undang saat menangkap seorang petani yang membentangkan poster ke Presiden Joko Widodo di Blitar, Selasa (7/9). Menurut Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengatakan, pembentangan poster itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat. Menurutnya, hal itu dijamin Pasal 28E ayat (2) UUD 1945 dan Undang-Undang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. “Tindakan menghalang-halangi, apalagi melarang dan menangkap petani yang menyampaikan pendapat tersebut merupakan tindakan yang berlebihan (excessive use of force) dan patut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum,” kata Gufron dilansir dari CNNIndonesia, Rabu (8/9...
id_IDBahasa Indonesia