MA Cabut Syarat Remisi – Pemberantasan Korupsi Mundur!
Keputusan Mahmakah Agung atau MA cabut syarat resmisi dinilai sebagai kemunduran dalam upaya pemberantasan korupsi. Simak selengkapnya.
03 November 2021 09:00
Redaktur: YASSERINA RAWIEReporter: PANJI
GenPI.co - Peneliti Imparsial Hussein Ahmad angkat suara soal Mahkamah Agung atau MA yang mencabut PP Nomor 99 Tahun 2012 terkait Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Seperti diketahui, dihapuskannya PP nomor 99 tahun 2012 membuat narapidana kasus luar biasa seperti korupsi bisa mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, tanpa harus memenuhi syarat dalam dua pasal yakni Pasal 34 A dan 43 A
"Ini sebenarnya adalah kemunduran dalam usaha pemberantasan korupsi," ujar Hussein Ahmad kepada GenPI.co, Rabu (...