ini Alasan Imparsial Minta Presiden Jokowi Batalkan Gelar Jenderal Prabowo, Hakim TUN Kembali Diuji Integritasnya
Jenderal Prabowo Subianto
SUARAKARYA.ID: Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan menyidangkan perkara dengan pihak Presiden sebagai pihak tergugat.
Dari Sistem Informasi Pengadilan Tata Usaha Negara (SIPP), pihak tergugat adalah Presiden Jokowi. Pihak penggugat berdasar SIPP Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Paian Siahaan, Hardingga Perkumpulan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) dan Perkumpulan Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial).
Mereka menggugat Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat Secara Istimewa berupa Jenderal TNI Kehormatan dengan tergugat Presiden Jokowi.
Baca Selanjutnya