Jika Gugatan Aturan Usia Pensiun TNI Dikabulkan Dinilai Bisa Hambat Promosi Pamen
Kompas.com - 09/02/2022, 17:59 WIB
Penulis Mutia Fauzia | Editor Krisiandi
JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah perwira menengah bakal mengalami hambatan promosi jabatan jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal masa pensiun pada Undang-Undang TNI. Adapun gugatan yang diajukan ke MK berisi penyamarataan batas usia pensiun prajurit TNI dengan anggota Polri. Pengamat militer dari Peneliti Lembaga Studi Pertahanan dan Studi Strategis Indonesia (Lesperssi) Beni Sukadis menjelaskan, bila MK mengabulkan gugatan tersebut, maka rotasi pada penugasan perwira menengah bakal lamban.
"(Bila gugatan dikabulkan MK), maka akan menghambat promosi jabatan perwira menengah karena ada beberapa panglima tinggi yang masih akan menjabat karena masa pensiunnya diperpanjang," jelas Benni kepada K...