Imparsial

Tag: DKPP

Sikapi Putusan DKPP, Koalisi Masyarakat Sipil Imbau Rakyat Harus Tolak Paslon 02
Kabar, News

Sikapi Putusan DKPP, Koalisi Masyarakat Sipil Imbau Rakyat Harus Tolak Paslon 02

Teras.id-DKPP menyatakan bahwa Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran etik dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto, Paslon 02. potretmaluku.id – Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mengapresiasi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), memberikan penegasan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka sangat problematik pada berbagai aspek, terutama dari sisi etika dan hukum. DKPP menyatakan bahwa Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran etik dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto, Paslon 02. Baca Selanjutnya... Link : https://www.teras.id/read/535652/sikapi-putusan-dkpp-koalisi-masyarakat-sipil-imbau-rakyat-harus-tolak-paslon-02
Rilis Pers

“KPU Melanggar Etik terkait Pencalonan Gibran: Brutal Sejak Putusan Paman Usman di MK, Rakyat Harus Tolak Paslon 02”

Siaran PersKoalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis "KPU Melanggar Etik terkait Pencalonan Gibran: Brutal Sejak Putusan Paman Usman di MK, Rakyat Harus Tolak Paslon 02" Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan bahwa Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pelanggaran etik dalam menerima pendaftaran Gibran sebagai Cawapres dari Prabowo Subianto, Paslon 02. Putusan DKPP dibacakan hari ini, Senin (5/2) dalam sidang putusan atas 4 (empat) Perkara: No. 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023. Semua perkara tersebut mempersoalkan pendaftaran Gibran sebagai cawapres ke KPU di Pemilu 2024. Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis mengapresiasi putusan. DKPP memberikan penegasan bahwa penc...
id_IDBahasa Indonesia
6759 6475 6058 6060 5648 5726 5733 4925 4341 4330 3182 3128 3118 3089 3100 3078 3069 3058 3047 2886 2879 2467 2454 2439 2388 2386 2384 2382 1281