Imparsial

Tag: Dewan Pertahanan Nasional

Imparsial Soroti Pasal Karet Kewenangan Dewan Pertahanan Nasional
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Imparsial Soroti Pasal Karet Kewenangan Dewan Pertahanan Nasional

Imparsial menyebut Dewan Pertahanan Nasional sifatnya hanya sebagai lembaga penasihat Presiden di bidang pertahanan. TEMPO.CO, Jakarta - Imparsial menyoroti pasal karet dalam beleid pembentukan Dewan Pertahanan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto. Hussein Ahmad, Wakil Direktur Imparsial, mengatakan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional melampaui  kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dimandatkan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional.  Berdasarkan naskah Perpres Dewan Pertahanan Nasional yang dilihat Tempo, terdapat penambahan kewenangan yang multi-interpretatif dan sangat luas, yakni “pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden” sebagaimana disebut dalam Pasal 3 huruf F Perpre...
Frasa ”Fungsi Lain” di Perpres Dewan Pertahanan Nasional Disorot, Dinilai Bisa Mengancam Demokrasi
Kabar, Reformasi Sektor Keamanan

Frasa ”Fungsi Lain” di Perpres Dewan Pertahanan Nasional Disorot, Dinilai Bisa Mengancam Demokrasi

UU Pertahanan Negara menyebut Dewan Pertahanan Nasional memberi pertimbangan dalam kebijakan pertahanan. Namun, salah satu pasal di Perpres DPN bisa multitafsir.  JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Dewan Pertahanan Nasional atau DPN menggantikan Dewan Ketahanan Nasional. Ketua Harian ataupun Sekretaris DPN pun telah dilantik, Senin (17/12/2024). Namun, keberadaan DPN dikhawatirkan mengancam demokrasi karena salah satu pasal di peraturan presiden yang menjadi dasar pembentukannya bisa multitafsir. Peneliti senior Imparsial, Al Araf, mengingatkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara memang mengamanatkan pemerintah untuk membentuk DPN. Namun, fungsinya dibatasi untuk memberi pertimbangan dalam kebijakan pertahanan negara. Baca ...
Rilis Pers

“Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional Melampaui Kewenangan yang Diberikan UU Pertahanan dan Mengancam Demokrasi”Pada tanggal 16 Desember 2024 Presiden membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN) sekaligus melantik Menhan Sjafrie Sjamsuddin menjadi ketua harian Dewan Pertahanan Nasional.

Siaran Pers ImparsialNo. 027/Siaran-Pers/IMP/XII/2024 "Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional Melampaui Kewenangan yang Diberikan UU Pertahanan dan Mengancam Demokrasi" Pada tanggal 16 Desember 2024 Presiden membentuk Dewan Pertahanan Nasional (DPN) sekaligus melantik Menhan Sjafrie Sjamsuddin menjadi ketua harian Dewan Pertahanan Nasional. Kami memandang, memang dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dimandatkan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Namun sifatnya hanya sebagai lembaga penasihat Presiden di bidang pertahanan. Dalam pasal 15 UU Pertahanan disebutkan “Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara, Presiden dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional”. Adapun Dewan Pertahanan Nasional menurut Pasal 15 UU Pertahanan berfungsi hanya sebatas penasihat Presi...
id_IDBahasa Indonesia