Tag: 2021

Rilis Pers

“Tebang Pilih Agenda Pemajuan dan Penegakan HAM”

SIARAN PERS IMPARSIALMenyikapi Sambutan Presiden Joko Widodo Memperingati Hari HAM Internasional dan Catatan Umum terhadap Kondisi HAM di Indonesia Pada pidato memperingati Hari Hak Asasi Manusia (HAM) internasional 10 Desember 2021 di Istana Negara, yang dihadiri oleh Komnas HAM dan jajaran kementerian, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa penegakan HAM tidak hanya pada penghormatan hak sipil dan politik, melainkan juga pemenuhan hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Presiden juga menekankan bahwa hak atas rasa aman dari pandemi Covid-19 dan rasa aman dari ancaman pengangguran harus juga dilihat sebagai bagian dari pemenuhan HAM masyarakat Indonesia. Presiden juga berjanji akan menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM Berat melalui mekanisme pengadilan HAM sebagaimana yang diatur...
Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Mengadu ke Komnas HAM
HAM, Kabar

Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang Mengadu ke Komnas HAM

Kamis, 28 Oktober 2021 18:25 Reporter : Dedi Rahmad Merdeka.com - Sejumlah keluarga korban kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang, Banten, didampingi beberapa lembaga bantuan hukum mendatangi Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengadu terkait kasus yang menewaskan 49 narapidana tersebut. "Kami melaporkan temuan dari pengakuan keluarga korban dan melaporkan temuan tersebut ke Komnas HAM," kata Perwakilan Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang Ma'ruf Bajammal di Jakarta, Kamis (28/10). Pengaduan tersebut bermula ketika Tim Advokasi Korban Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang yang terdiri atas LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang membuka posko pengaduan. Selama itu, kata dia, pihaknya ...
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Buruk Rupa Pemerintah dalam Menanggulangi Kebakaran Lapas Tangerang kepada Keluarga Korban!
Aktivitas, Rilis Pers

Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Buruk Rupa Pemerintah dalam Menanggulangi Kebakaran Lapas Tangerang kepada Keluarga Korban!

Rilis Pers Pada Rabu, 8 September 2021, dini hari, telah terjadi kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan kelas I Tangerang (Lapas Tangerang). Dalam peristiwa tersebut setidaknya telah memakan korban jiwa sejumlah 49 orang. Hampir satu bulan peristiwa tersebut terjadi, pemerintah telah melakukan tindakan pasca terbakarnya Lapas Tangerang, seperti pengidentifikasian para korban yang meninggal, pengobatan para korban yang terluka, penguburan korban yang meninggal dan pemberian sejumlah uang kepada keluarga korban yang meninggal. Pasca terjadinya peristiwa kebakaran tersebut Tim Advokasi Korban Kebakaran (TAKK) yang terdiri dari LBH Masyarakat (LBHM), LBH Jakarta, Imparsial, dan LPBH NU Tangerang menginisiasi pembukaan posko pengaduan kepada para keluarga korban yang ingin menuntut peme...
Reformasi Sektor Keamanan, Rilis Pers

“Panglima TNI yang Baru Harus Bersih dari Catatan Pelanggaran HAM”

Siaran Pers Imparsial Pada 8 November mendatang Panglima TNI Hadi Tjanjanto akan memasuki masa pensiundari dinas ketentaraan. Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 53 UU No. 34 Tahun 2004tentang Tentara Nasional Indonesia bahwa “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritansampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluhtiga) tahun bagi bintara dan tamtama.” Dengan demikian, Presiden selaku kepala negara dankepala pemerintahan perlu segera menentukan calon Panglima TNI yang baru Kami memandang proses pergantian panglima TNI yang akan berlangsung semestinya dapatdigunakan oleh Presiden sebagai momentum untuk mendorong kembali agenda reformasiTNI yang saat ini stagnan. Dalam konteks tujuan tersebut, kandidat Panglima TNI yangdipilih oleh Presiden dih...
Konferensi Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan: Pengajuan Uji Materi UU PSDN ke Mahkamah Konstitusi
Aktivitas, Reformasi Sektor Keamanan

Konferensi Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan: Pengajuan Uji Materi UU PSDN ke Mahkamah Konstitusi

Sebagai kelanjutan dari rangkaian advokasi dan kritik terhadap UU PSDN yang bermasalah, Imparsial dan rekan-rekan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan telah mengajukan Uji Materi ke Mahkamah Konstitusi. Pada 31 Mei, kami mengadakan diskusi publik dan konferensi pers untuk menjelaskan isu ini ke muka publik.
Rilis Pers

1.700 Triliun untuk Sektor Pertahanan Membebani dan Tidak Memedulikan Rakyat

Siaran PersKoalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) saat ini sedang merancang anggaran untuk sektor pertahanan dalam rangka modernisasi persenjataan sebesar Rp1.700 triliun. Rencana itu terdapat di dalam rancangan Peraturan Presiden tentang Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Perpres Alpalhankam) yang sedang disusun oleh Kemhan. Anggaran sebesar Rp1.700 triliun tersebut rencananya akan diperoleh dari pinjaman luar negeri dan diperuntukkan untuk proses akuisisi alpalhankam, biaya pemeliharaan dan perawatan, serta biaya bunga selama lima periode renstra dan dana kontingensi. Selain itu, anggaran tersebut juga rencananya akan dialokasikan pada renstra 2020- 2024 atau dengan kata lain anggaran sebesar itu rencananya akan dihabiskan da...
Rilis Pers

Pengaturan Komponen Cadangan dalam UU PSDN Tidak Sesuai dengan Tata Nilai Konstitusi dan HAM

Siaran PersTim Advokasi untuk Reformasi Sektor KeamananPemerintah dan DPR telah mengesahkan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan SumberDaya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang mengatur tentang KomponenKadangan. Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, pembentukan KomponenCadangan yang didasarkan pada UU PSDN tersebut sejatinya memiliki masalah baik secarasubstansial maupun secara prosedural. Secara substansial yakni karena beberapa ketentuandalam UU tersebut kami nilai bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia di dalamkonstitusi, dan secara prosedural pembahasan UU PSDN tersebut yang terburu-buru dan minimpartisipasi publik. Lebih dari itu, kami menilai pembentukan Komponen Cadangan yangdilakukan di tengah kebutuhan penanganan serius dari negara dalam ...
Rilis Pers

23 Tahun Reformasi: Reformasi Dikhianati dan Kebebasan Sipil Terancam

Siaran Pers ImparsialNo. 06/Siaran-Pers/IMP/V/2021 Tepat 23 tahun lalu, 21 Mei 1998, bangsa Indonesia akhirnya terbebas dari rezim otoriter militeristik Orde Baru dan memulai suatu era baru yang penuh dengan harapan, Era Reformasi. Sebagai bagian dari tahapan penting perjalanan bangsa Indonesia, momentum ini semestinya diperingati secara lebih bermakna untuk melakukan evaluasi, refleksi, serta koreksi terhadap perjalanan politik demokrasi dan hak asasi manusia di indonesia yang telah dengan susah payah diraih oleh para pejuang demokrasi di masa lalu. Sebagai bangsa, kita memiliki hutang sejarah, terutama kepada korban dan keluarga korban perjuangan demokrasi tahun 1998. Tidak sepantasnya kita menjadi tuna sejarah serta menyadari bahwa kehidupan yang kita nikmati saat ini, yang j...
Rilis Pers

Menyikapi Pelarangan Pembangunan Masjid Ahmadiyah di Garut: Kebijakan Bupati Garut Inkonstitusional dan Harus Dicabut

Rilis Media ImparsialNo. 004/Siaran-Pers/IMP/V/2021 Pada Kamis, 6 Mei 2021, Bupati Garut, Rudy Gunawan menerbitkan Surat Edaran Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kabupaten Garut. Sebagai tindak lanjut atas kebijakan tersebut, Satpol PP kemudian melakukan penyegelan terhadap pembangunan masjid milik Jemaat Ahmadiyah di Kampung Nyalindung. Imparsial memandang, kebijakan pelarangan aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan penyegelan terhadap masjid mereka di Kampung Nyalindung merupakan tindakan inkonstitusional dan diskriminatif. Sebagai bagian dari warga negara, Jemaat Ahmadiyah memiliki kedudukan setara dan hak-hak yang sama s...
Rilis Pers

Menyikapi Penetapan KKB Papua sebagai Teroris: Penetapan KKB sebagai Teroris Akan Memperburuk Situasi HAM dan Keamanan Papua

Siaran Pers Imparsial Dalam menyikapi perkembangan situasi keamanan di Papua pasca gugurnya Kabinda Papua, Brigjen I Gusti Putu Danny dalam kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), pemerintah menetapkan kelompok tersebut sebagai teroris. Menkopolhukam, Mahfud MD, menyatakan "pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan massif dikategorikan sebagai teroris".  Imparsial memandang, penetapan dan labelisasi KKB sebagai teroris akan berimplikasi buruk pada situasi HAM dan menghambat upaya penyelesaian konflik Papua secara damai. Langkah tersebut hanya akan memperkuat stigma yang menyakiti perasaan orang Papua sekaligus menunjukan kegagapan dan kebuntuan ide pemerintah dalam upaya penyelesaian konflik. Alih-alih menghentikan...
Rilis Pers

Menyikapi Tenggelamnya Kapal Selam Nanggala: Mendesak Audit Independen Alutsista

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan Tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 merupakan peristiwa yang tragis dan memprihatinkan kita semua. Kita patut sedih dan berduka atas peristiwa itu. Para prajurit TNI gugur ditengah proses latihan yang sedang dilakukan. Di tengah keprihatinan dan rasa duka itu, tentu peristiwa itu perlu dilihat dan dinilai dalam gambaran yang lebih besar tentang masalah modernisasi alutsista yang terjadi di Indoenesia.Peristiwa kecelakaan alutsista di Indonesia bukanlah yang pertama kali terjadi. Sudah beberapa kali peristiwa kecelakaan terjadi, mulai dari jatuhnya pesawat tempur F-16 dan Hawk, pesawat angkut Hercules, helikopter MI-17, tenggelamnya kapal angkut TNI, hingga kemarin kita menyaksikan tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402. ...
Rilis Pers

Langkah Pencegahan dalam Menanggulangi Ancaman Terorisme Perlu Dioptimalkan

Dalam rentang empat hari terjadi dua serangan terorisme, yakni aksi bom bunuh diri di gerejaKatedral Makassar pada tanggal 28 Maret 2021 dan aksi penembakan di Mabes Polri padatanggal 31 Maret 2020. Dua peristiwa tersebut menunjukan bahwa terorisme hingga kinimasih menjadi ancaman serius dan nyata yang dihadapi oleh Indonesia. Kami memandang bahwa aksi terorisme merupakan tindakan yang sama sekali tidakdibenarkan dengan dalih dan tujuan apapun. Aksi terorisme secara nyata menjadi ancamanterhadap keamanan dan juga kemanusiaan kita. Dalam perkembangannya, aksi terorismepada masa kini semakin lebih kompleks. Aksi itu tidak hanya dilakukan oleh kelompoktetapi juga dapat dilakukan seorang diri (lone wolf). Perkembangan teknologi dan dinamika arus infomasi-komunikasi yang begitu cepat tel...
Rilis Pers

Indonesia Darurat Demokrasi: Pers dan Aktivis Rentan Serangan dalam Rezim Jokowi

SIARAN PERS KOALISI PEMBELA HAM Peristiwa penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi, Sabtu 27 Maret 2021, merupakan peristiwa terbaru dari rangkaian serangan yang diterima oleh wartawan ataupun aktivis HAM. Penganiayaan ini terjadi ketika Nurhadi menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meliput mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, yang menjadi tersangka dalam kasus suap pajak. Ketika menghadiri acara resepsi pernikahan anak Angin yang dilaksanakan di Gedung Graha Samudera Bumimoro Nurhadi diintimidasi, disekap, dianiaya dan disiksa oleh pengawal Angin dan juga oknum TNI dan Kepolisian. Bahkan, ponsel Nurhadi juga dirampas, dan ia dipaksa menerima “uang ganti rugi” dan diancam untuk menghentikan pelip...
Rilis Pers

Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum Melianus Nayagau oleh Aparat Keamanan di Sugapa

Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk memastikan proses penyelidikan dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap Melianus Nayagau di Sugapa, Intan Jaya, Papua, oleh aparat keamanan dengan segera, secara efektif, independen, dan imparsial. Melianus terdaftar sebagai siswa SMP Negeri di Sugapa, yang tewas pada tanggal 6 Maret 2021. Kepala Penerangan Kogabwilhan III Kol. CZI IGN Suriastawa mengatakan bahwa korban adalah anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Namun, berdasarkan informasi yang kami terima, Melianus adalah warga sipil dari kampung Puyagiya yang dikenal oleh masyarakat di kampungnya dan korban bukanlah bagian dari KKB. Saat insiden penembakan terjadi pun, korban tidak sedang memegang senjata api. Kami menilai, dugaan pembunuhan di luar hukum terhada...
Rilis Pers

“Pembahasan Rancangan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme Harus Mengakomodir Masukan DPR dan Publik”

Pemerintah saat ini sedang memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Berdasarkan rancangan yang beredar di publik, rancangan Perpres tersebut memiliki sejumlah persoalan serius, yang jika dipaksakan pengesahannya oleh pemerintah akan membahayakan kehidupan demokrasi, HAM, dan sistem penegakan hukum. Imparsial memandang, masih dipertahankannya sejumlah ketentuan pelibatan TNI yang bermasalah di dalam rancangan Perpres tersebut menunjukan bahwa pemerintah sepertinya tidak mengindahkan berbagai catatan kritis dan masukan baik yang berkembang di publik maupun dari DPR. Pemerintah semestinya menjadikan berbagai catatan kritis dari publik dan DPR sebagai masukan penting yang harus diakomodir dalam kerangka pengaturan pelibatan TNI dalam ...
Rilis Pers

Komponen Cadangan pada Buruh dan Mahasiswa adalah Strategi Kooptasi Kekuasaan pada Gerakan Buruh dan Mahasiswa

Menyikapi PP No. 3 tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No. 23 tahun 2019 tentang Komponen Cadangan Pada 12 Januari 2021 Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UUPSDN). Dengan dasar Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan melakukan perekrutan dan pelatihan calon Komponen Cadangan. Kami menilai rencana pembentukan komponen cadangan pada saat ini sesungguhnya tidak urgent. Pemerintah dan DPR sebaiknya fokus untuk memperkuat komponen utamanya yakni TNI dalam memodernisasi alutsista dan meningkatkan kesejahteraan prajuritnya guna mewujudkan tentara yang profesional, ketimbang membentuk komponen cadangan. K...
Rilis Pers

Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat!

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) Pada tanggal 21 September 2020 lalu, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) bersama-sama dengan beberapa kelompok masyarakat sipil mendatangi Komnas HAM untuk meminta penetapan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, sebagai pelanggaran HAM berat. Namun hingga kini Komnas HAM masih belum merespon atau menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM Berat. Belum ditetapkannya kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat senyatanya telah menghambat penyelesaian kasus Munir melalui pengungkapan fakta di pengadilan secara terang benderang. Kami memandang seyogyanya Komnas HAM segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat mengingat unsur-unsur pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 ten...
Rilis Pers

Hapus Diskriminasi di Dunia Pendidikan

Kewajiban penggunaan kerudung yang diberlakukan kepada siswi muslim dan non-muslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat mengundang perhatian luas dari berbagai kalangan. Isu ini bermula dari adanya unggahan video perdebatan antara salah satu orang tua murid siswi dengan pihak sekolah terkait kebijakan penggunaan kerudung. Siswi yang bersangkutan juga mengunggah surat pernyataan ketidaksediaannya mengikuti aturan memakai kerudung di sekolahan melalui akun Facebooknya. Dalam video yang beredar, Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan SMKN 2 Padang, mengakui bahwa memang terdapat aturan terkait tata cara berpakaian bagi para peserta didik, salah satunya adalah kewajiban menggunakan kerudung bagi siswi di sekolah tersebut. Dari hasil investigasi Dinas Pendidikan Sumatera Barat, terdapat 46 si...
Rilis Pers

Pembentukan Komponen Cadangan Pertahanan Negara Tidak Mendesak dan Harus Ditunda: Tuntaskan Reformasi TNI

Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Sebagaimana diberitakan, dengan dasar Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan segera memulai proses perekrutan dan pelatihan Komponen Cadangan Pertahanan Negara. Kami memandang pembentukan Komponen Cadangan Pertahanan Negara merupakan langkah yang terburu-buru mengingat tidak hanya urgensi pembentukannya saja dipertanyakan, tapi kerangka pengaturannya di dalam UU PSDN juga memiliki beberapa permasalahan yang cukup fundamental karena mengancam hak-hak konstitusional warga negara dan mengganggu kehidupan demokrasi. Jika ...
Rilis Pers

Menyikapi Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE)

Pada tanggal 6 Januari 2021, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). RAN PE terdiri dari serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dalam implementasinya dapat bekerja sama dan melibatkan peran serta masyarakat. Sebagai sebuah kebijakan, terbitnya Perpres RAN PE merupakan sesuatu yang positif sebagai bagian dari komitmen dan kewajiban negara untuk menjamin dan melindungi hak atas rasa aman masyarakat dari ancaman terorisme. Dalam Resolusi 2178 (20...
id_IDBahasa Indonesia