Imparsial

Soal Pemaksaan Jilbab di Sekolah, Masyarakat Sipil Ingatkan Aturan ini

Sekolah negeri termasuk kebijakan yang diterapkan kepada peserta didik, tidak sepatutnya berafiliasi dengan agama atau keyakinan tertentu. Masyarakat sipil mengapresiasi pemerintah daerah yang mengambil tindakan tegas.

HUKUMONLINE.COM-Belakangan ini marak pemberitaan tentang pemaksaaan pemakaian jilbab di Sekolah Negeri. Salah satunya dialami siswi SMAN 1 Banguntapan, Bantul, Yogyakarta. Wakil Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menilai tindakan itu merupakan bentuk diskriminasi dan berdampak pada kehidupan sosial korban serta menimbulkan trauma psikis.

Ardi berpendapat pemaksaan penggunaan jilbab di satuan-satuan pendidikan yang dikelola pemerintah dan/atau pemerintah daerah merupakan bentuk diskriminasi dan melanggar hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan yang dijamin oleh Konstitusi. Satuan pendidikan harus menghormati keragaman agama atau keyakinan peserta didik. Dalam konteks ini, sekolah negeri termasuk kebijakan yang diterapkan kepada peserta didik, tidak sepatutnya berafiliasi dengan agama atau keyakinan tertentu.

“Sekolah harus mempromosikan kesadaran untuk saling menghormati perbedaan dan keragaman agama atau keyakinan, serta mengambil langkah-langkah yang efektif untuk menghilangkan kebijakan dan praktik diskriminatif,” kata Ardi di Jakarta, Senin (15/8/2022).

Baca Selanjutnya…

https://www.hukumonline.com/berita/a/soal-pemaksaan-jilbab-di-sekolah–masyarakat-sipil-ingatkan-aturan-ini-lt62f9db121d060/

id_IDBahasa Indonesia