Imparsial

Santunan Rp 30 Juta bagi Korban Tewas Kebakaran Lapas Tangerang, Wamenkumham Bilang Jangan Lihat Besarannya

Kompas.com – 15/09/2021, 11:15 WIB

Penulis Nirmala Maulana Achmad | Editor Egidius Patnistik

JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej mengatakan, santunan sebesar Rp 30 juta bagi korban tewas dalam kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang agar tidak dilihat semata jumlah uangnya. Dia mengatakan, santunan itu merupakan bentuk tanggung jawab dan tali kasih pemerintah atas tragedi itu. “Jangan dilihat dari besaran uang dukanya, tetapi dilihat dari salah satu bentuk tanggung jawab dan tali kasih kami kepada korban,” kata Eddy di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, saat proses penyerahan jenazah ke pihak keluarga, Rabu (15/9/2021). Eddy menambahkan, Kementerian Hukum dan HAM menyerahkan uang santunan itu dengan perasaan dukacita yang mendalam.

“Bahwa apa yang terjadi sama sekali tidak kita inginkan,” ujar Eddy. Besaran uang santunan itu dipertanyakan sejumlah pihak, salah satunya peneliti Imparsial Hussein Ahmad. Dia mengatakan tergelitik ketika Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan akan memberikan uang senilai Rp 30 juta kepada keluarga korban.

Menurut dia, uang senilai Rp 30 juta tersebut tidak sepadan dengan hilangnya nyawa. “Pemerintah harus menjelaskan Rp 30 juta ini uang apa? Jangan kemudian ada kesan kalau kemudian ini tidak dijelaskan oleh negara, oleh pemerintah, oleh Yasonna Laoly, kesan bahwa uang Rp 30 juta ini agar kemudian korban tidak lagi menuntut hak-haknya kepada pemerintah,” kata Hussein, sebagaimana dilaporkan Tribunnews, hari Minggu lalu. Menurut dia, korban mempunyai hak atas tanggung jawab pemerintah karena para korban sudah ditempatkan di tempat yang tidak layak dan berjubel. Nyawa mereka terenggut dalam lapas yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab pemerintah. Sejauh ini, 25 jenazah berhasil teridentifikasi tim DVI RS Polri dari total 41 korban tewas di tempat saat kebakaran di Lapas Tangerang itu. Kebakaran itu terjadi pada Rabu dini hari pekan lalu.

Sebanyak 10 napi yang dirawat di RSUD Kabupaten Tangerang setelah kebakaran tersebut. Namun, tujuh dari 10 napi yang dirawat telah meninggal dunia dalam waktu yang berbeda. Dengan demikian, korban tewas dari peristiwa itu menjadi 48 orang.

id_IDBahasa Indonesia