Kompas.com – 03/11/2021, 16:23 WIB
Penulis Rakhmat Nur Hakim | Editor Rakhmat Nur Hakim
JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo baru saja menunjuk Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa sebagai calon Panglima TNI.
Nama Andika diajukan Jokowi ke DPR pada Rabu (3/11/2021) untuk menjalani uji kelayakan dan kepatutan.
Dipilihnya Andika sebagai calon Panglima TNI menandakan tak adanya rotasi antar-matra di tubuh TNI dalam menentukan pucuk pimpinan.
Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, penunjukan Andika menjadi calon tunggal panglima TNI memperkuat dominasi matra darat. Gufron mengkritik penunjukkan ini idealnya dilakukan secara rotasi.
“Padahal (penerapan pergantian rotasi) itu penting dilakukan untuk menunjukkan kesetaraan antar matra,” ujar Gufron saat dihubungi Kompas.com, Rabu (3/11/2021).
Gufron menilai penunjukkan Andika menjadi panglima TNI tak sesuai rotasi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Dalam UU tersebut disebutkan bahwa panglima TNI dapat dijabat secara bergantian. Secara teknis, Gufron mengatakan, jika merujuk aturan tersebut, seharusnya yang menjadi panglima TNI pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono.
Apalagi, sebelum kepemimpinan Hadi yang notabene dari matra udara, sudah terdapat dua perwira dari angkatan darat yang menjadi panglima TNI, yakni Jenderal TNI (Purn) Moeldoko dan Jenderal TNI (Purn) Gatot Nurmantyo.
Sedangkan, kali terakhir panglima TNI dijabat dari personel matra laut pada 2010-2013, yakni Laksamana TNI (Purn) Agus Suhartono.
Adapun ketentuan rotasi antar-matra dalam penunjukan Panglima TNI tercantum dalam Pasal 13 Ayat 4 yang berbunyi bahwasannya Jabatan Panglima sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap Angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
Jika dilakukan rotasi antar-matra, semestinya calon Panglima TNI saat ini berasal dari matra laut yang pimpinannya dijabat oleh Laksamana Yudo Margono. Sebabnya, dua panglima periode sebelumnya berasal dari matra darat (Gatot Nurmantyo) dan matra udara (Marsekal Hadi Tjahjanto).
Namun, dalam pasal tersebut rotasi antar-matra tidak dinyatakan secara tegas wajib dilakukan oleh Presiden dalam memilih Panglima TNI.