Imparsial

RI Dinilai Gak Jadi Bangsa Maju Jika Kasus Munir Tak Diusut Tuntas

Ada sejumlah alasan kasus pembunuhan Munir harus tuntas

Jakarta, IDN Times – Kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, sudah 17 tahun belum menemukan titik terang. Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) mendesak agar pengusutan kasus pembunuhan yang terjadi pada 7 September 2004 itu harus dituntaskan.

Sekretaris Jenderal KASUM, Bivitri Susanti, menyebut sejumlah alasan yang mengharuskan kasus Munir selesai sampai ke akarnya. Ia menegaskan pembunuhan Munir bukan kasus kriminal biasa.

“Kalau ini tidak bisa dituntaskan percayalah kita tidak akan bisa jadi bangsa yang maju,” kata Bivitri dalam acara ‘Orasi Kebudayaan & Diskusi Publik: Kasus Munir adalah Pelanggaran HAM Berat’ yang berlangsung secara daring, Minggu (5/9/2021).

KASUM menduga ada keterkaitan penyalahgunaan kekuasaan institusi negara dalam kasus pembunuhan Munir. Bahkan, uraian keterkaitan itu tertulis dalam laporan Tim Pencari Fakta (TPF).

Bivitri mengatakan Munir meninggal diduga karena aktivitasnya terkait dengan membela HAM.

“Terungkap dalam laporan oleh TPF di situ, institusi negara terlibat,” kata dia.

Bivitri kemudian mengungkapkan kasus pembunuhan Munir adalah ancaman bagi pembelaan HAM. Selain itu, ia menegaskan kasus pelanggaran HAM seharusnya tak boleh dibiarkan oleh negara.

“Gak ada negara hukum, percayalah, kalau pelanggaran HAM dibiarkan tanpa penyelesaian,” ujarnya.

Kasus pembunuhan Munir menurutnya adalah pelanggaran HAM yang berulang terus menerus. Salah satu yang terbaru, terjadi pada penyerangan kepada Novel Baswedan selaku penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disiram air keras.

KASUM pun berharap kesadaran publik terawat untuk melawan impunitas yang tak boleh berulang terus menerus.

“Jadi sama halnya dengan keinginan Cak Munir sendiri ketika memutuskan menjadi pembela HAM, KASUM juga terus memperjaungkan kasus Cak Munir untuk bangsa Indonesia ke depannya,” kata Bivitri.

id_IDBahasa Indonesia
6759 6475 6058 6060 5648 5726 5733 4925 4341 4330 3182 3128 3118 3089 3100 3078 3069 3058 3047 2886 2879 2467 2454 2439 2388 2386 2384 2382 1281