Imparsial

Pernyataan Sikap IMPARSIAL terkait Pembongkaran Paksa Masjid Miftahul Huda milik JAI Desa Balai Harapan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang

Siaran Pers Imparsial
No.002/Siaran-Pers/IMP/I/2022

Pada Jumat, 28 Januari 2022 kemarin, Pemerintah Kabupaten Sintang mengeluarkan Surat Tugas yang berisi penugasan kepada Satpol PP untuk melakukan pembongkaran paksa terhadap Masjid Miftahul Huda milik Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) di Desa Balai Harapan, Tempunak, Kab. Sintang, pada Sabtu, 29 Januari 2022, hari ini. Adapun tujuan pembongkaran masjid tersebut adalah untuk dialihfungsikan secara sepihak menjadi tempat tinggal.

Imparsial mengecam langkah Pemerintah Kabupaten Sintang yang melakukan pemaksaan pembongkaran Masjid Miftahul Huda, milik JAI Balai Harapan. Tindakan pembongkaran tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap Konstitusi yang telah menjamin hak beribadah setiap warga negara, ternasuk di dalamnya hak untuk mendirikan rumah ibadah. Sebagai kepala daerah, Bupati Sintang seharusnya menjalankan kewajibannya untuk memfasilitasi pendirian rumah ibadah sebagaimana yang diamanatkan dalam PBM 2 Menteri No. 8 dan 9 Tahun 2006, termasuk melakukan mediasi jika terjadi perselisihan. Bukan sebaliknya Bupati mengakomodir kehendak dari kepentingan mayoritas dan malah mendiskiminasi hak beribadah Jemaat Ahmadiyah.

Penting untuk dipahami bahwa, tempat ibadah merupakan elemen penting dari pelaksanaan hak beribadah sebagai manifestasi dari kebebasan beragama atau berkeyakinan yang telah dijamin dalam Konstitusi. Hal ini menjadi kebutuhan substantif dan nyata bagi pemeluk agama atau keyakinan, sehingga pemenuhan akan hal tersebut tidak boleh diabaikan. Pada konteks ini, kewajiban pemerintah daerah untuk memfasilitasi pendiriannya, bukan menghambatnya, termasuk dalam hal pengurusan syarat-syarat administrasi pendiriannya.

Imparsial menilai, pembongkaran paksa masjid milik Ahmadiyah menunjukkan Pemerintah Kabupaten Sintang menjalankan politik kebijakan pengistimewaan kepada satu kelompok yang berdampak mendiskriminasi minoritas, yang dalam hal ini dialami oleh Jemaat Ahmadiyah Indonesia Balai Harapan. Belajar dari pengalaman peristiwa serupa di daerah lain, politik kebijakan semacam ini tidak hanya disebabkan rendahnya komitmen pemerintah terhadap prinsip dasar kenegaraan Indonesia yang telah disepakati bersama, tetapi juga berbau politik transaksional yang berbasis politik identitas agama.

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Sintang mengancam keberagaman dan kebinekaan bangsa Indonesia. Langkah Bupati tersebut menjadi contoh buruk kepala daerah yang mempertontonkan kebijakan politik di daerah yang tidak menghargai keberagaman masyarakatnya.

Imparsial mendesak kasus intoleransi dan pelanggaran hak atas KBB Jemaat Ahmadiyah di Kab. Sintang harus menjadi perhatian serius pemerintah pada tingkat pusat. Sebab, kebjakan Pemkab Sintang tidak bisa dilepaskan dari masih dipertahankannya peraturan perundnag-undangan di level nasional yang mengancam KBB. Menjadi penting bagi pemerintah untuk segera mencabut berbagai peraturan tersebut untuk mendorong perbaikan jaminan perlindungan keberagaman dan KBB di masyarakat, utamanya adalah untuk segera mencabut SKB tiga menteri No. 3 tahun 2008 tentang Peringatan dan Perintah Kepada Penganut, Anggota, dan/atau Anggota Pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan Warga Masyarakat.

Jakarta, 29 Januari 2022
IMPARSIAL, the Indonesian Human Rights Monitor

id_IDBahasa Indonesia