Imparsial

“Pembahasan Rancangan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme Harus Mengakomodir Masukan DPR dan Publik”

Pemerintah saat ini sedang memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Berdasarkan rancangan yang beredar di publik, rancangan Perpres tersebut memiliki sejumlah persoalan serius, yang jika dipaksakan pengesahannya oleh pemerintah akan membahayakan kehidupan demokrasi, HAM, dan sistem penegakan hukum.

Imparsial memandang, masih dipertahankannya sejumlah ketentuan pelibatan TNI yang bermasalah di dalam rancangan Perpres tersebut menunjukan bahwa pemerintah sepertinya tidak mengindahkan berbagai catatan kritis dan masukan baik yang berkembang di publik maupun dari DPR. Pemerintah semestinya menjadikan berbagai catatan kritis dari publik dan DPR sebagai masukan penting yang harus diakomodir dalam kerangka pengaturan pelibatan TNI dalam mengatasi aksi terorisme. Sehingga, pelibatan TNI tersebut tetap sejalan dengan amanat UU TNI dan tidak memunculkan persoalan baru di dalam penanganan aksi terorisme.

Imparsial menilai, berdasarkan draft yang beredar di publik, rancangan Perpres pelibatan TNI memiliki banyak pasal yang bermasalah. Pertama, pengerahan pasukan TNI dalam mengatasi terorisme dapat dilakukan cukup hanya atas dasar perintah presiden (Pasal 8 ayat (2) draft Perpres) tanpa ada pertimbangan DPR. Pasal ini jelas bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) dan (3) UU TNI bahwa pengerahan TNI dalam mengatasi terorisme harus berdasarkan keputusan politik negara. Sedangkan yang dimaksud dengan Keputusan Politik Negara  adalah keputusan presiden yang dikonsultasikan bersama dengan DPR (penjelasan Pasal 5 UU TNI).

Kedua, dalam Pasal 14 rancangan Perpres ini disebutkan bahwa anggaran penanganan terorisme dapat bersumber dari anggaran daerah (APBD) dan sumber lain di luar APBN. Ketentuan ini jelas bertentangan dengan pasal 66 UU TNI dimana anggaran untuk TNI harus

sentralistik dan bersumber dari APBN. Jika ketentuan ini dilaksanakan berpotensi menimbulkan problem akuntabilitas serta berpotensi membebani APBD yang selama ini digunakan untuk membangun wilayah masing-masing. Selain itu ketentuan ini juga tidak sejalan dengan fungsi TNI yang bersifat terpusat dan tidak didesentralisasikan.

Ketiga, rancangan Perpres pelibatan TNI memberikan kewenangan yang terlalu luas dan berlebihan kepada TNI dengan menjalankan fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan (Pasal 2 rancangan Perpres) sehingga berpotensi terjadi pelanggaran HAM. Di tengah urungnya pemerintah merevisi UU Peradilan Militer, tugas TNI yang terlalu luas dan berlebihan berpotensi menimbulkan problem impunitas dan akuntabilitas, mengingat TNI memiliki sistem peradilan sendiri dan tidak tunduk pada sistem peradilan umum.

Ketentuan fungsi penangkalan dalam rancangan Perpres juga “karet” atau multitafsir. Dalam Pasal 3 rancangan Perpres, yang dimaksud fungsi penangkalan operasi intelijen, operasi teritorial, operasi informasi dan operasi lainnya. Sementara itu, tidak ada penjelasan lebih rinci terkait dengan “operasi lainnya” itu. Longgarnya penafsiran “operasi lainnya” tersebut menimbulkan potensi terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan untuk melakukan operasi-operasi yang melanggar hak asasi manusia dengan dalih menangkal ancaman terorisme.

Keempat, luasnya pengaturan peran TNI dalam mengatasi aksi Terorisme berpotensi menimbulkan terjadinya tumpah tindih tugas dan kewenangan antara TNI dengan institusi keamanan lainnya yakni Polri, BIN dan BNPT. Hal ini menimbulkan silang sengkarut penanganan terorisme yang pada akhirnya membuat upaya penanganan terorisme tidak efektif.

Lebih jauh, Imparsial menilai bahwa jika pemerintah akan melibatkan TNI dalam mengatasi aksi terorisme, maka militer harus terlebih dahulu tunduk dalam sistem peradilan umum. Dalam konteks ini, pemerintah sebaiknya mereformasi sistem peradilan militer terlebih dahulu karena hal tersebut merupakan mandat reformasi 1998 sebagaimana telah dituangkan dalam TAP MPR No. VII/MPR/2000 dan juga mandat UU TNI itu sendiri (Pasal 65 ayat 2).

Berdasarkan hal di atas, Imparsial kami mendesak:

  1. Pemerintah tidak memaksakan pengesahan rancangan Perpres Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme mengingat jika dipaksakan akan membahayakan tatanan kehidupan demokrasi, mengancam HAM dan merusak sistem penegakan hukum;
  2. Pemerintah harus mengakomodasi berbagai catatan kritis dan masukan dari DPR dan publik terkait sejumlah pengaturan pelibatan TNI yang bermasalah di dalam RaPerpres.

Jakarta, 3 Maret 2021

id_IDBahasa Indonesia
6759 6475 6058 6060 5648 5726 5733 4925 4341 4330 3182 3128 3118 3089 3100 3078 3069 3058 3047 2886 2879 2467 2454 2439 2388 2386 2384 2382 1281