
TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah pegiat demokrasi dan hak asasi manusia menilai perlu adanya masa jeda bagi pensiunan tentara dan polisi sebelum mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Menurut Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, pemberlakuan masa jeda bertujuan menghindari politisasi bekas instansi yang baru ditinggalkan oleh calon yang berlatar tentara atau polisi ketika ikut pilkada.
Sebab, berdasarkan catatan Ardi, terdapat sejumlah prajurit tentara yang pensiun dini demi mengikuti pilkada 2024. Ardi menilai ketiadaan masa jeda bagi prajurit yang pensiun dini berpotensi melanggar netralitas. Sebab, sebelum pensiun, mereka ditengarai sudah melakukan lobi-lobi untuk kepentingan politik praktis.
“Mereka sebetulnya sudah melanggar independensi karena menentang UU TNI dan Polri,” kata Ardi seperti dikutip dalam laporan premium harian Tempo edisi Kamis, 5 Desember 2024.