CNN Indonesia | Senin, 13/09/2021 05:30 WIB
Jakarta, CNN Indonesia — Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai masalah over kapasitas di lembaga pemasyarakatan (lapas) merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia atau HAM.
Divisi Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Chikita Edrini Marpaung menyatakan, kondisi lapas yang sudah over kapasitas itu bentuk nyata pemerintah melakukan pelanggaran HAM.
“Apakah pemerintah dapat diduga melakukan pelanggaran HAM? Tentu. Karena tadi, pelanggaran HAM yang jelas-jelas nyata di depan kita,” ujar Chikita dalam sebuah diskusi virtual, Minggu (12/9).
Lebih lanjut, menurut Chikita, over kapasitas di dalam lapas tidak manusiawi. Ia mencontohkan, dengan kondisi tersebut, dalam satu sel bisa dihuni hingga 20-30 narapidana.
“Kalau misalnya ngomongin standar HAM, secara normatif, dalam UU Pemasyarakatan, kalau ngomongin luas kamar saja, kondisinya sangat tidak layak dan harus berdempet-dempetan,” tuturnya.
Dengan kondisi tersebut, muncul dampak-dampak lain seperti kondisi kesehatan narapidana, kondisi sanitasi yang tidak layak, hingga kondisi pelayanan kesehatan dalam lapas yang tidak maksimal.
“Sehingga kalau ngomongin prinsip dasar HAM dalam sistem pemasyarakatan, kita tahu ini, si napi harus diperlakukan sebagaimana mereka sebagai manusia,” papar Chikita.
Senada, peneliti Imparsial Hussein Ahmad menyebut kondisi over kapasitas lapas merupakan pelanggaran hak narapidana. Menurutnya, warga binaan tetap dapat memperoleh hak-haknya selayaknya manusia.
“Setidak-tidaknya ini adalah perlakuan yang tidak manusiawi yang secara sistematis dilakukan oleh negara. Negara sudah tahu masalahnya, tapi tetap dibiarkan,” papar Hussein.
Hussein mengatakan, over kapasitas dalam lapas merupakan masalah berulang yang tak pernah selesai. Berdasarkan laporan Koalisi Pemantau Peradilan Maret 2020, saat ini ada 270.466 narapidana yang menghuni lapas-lapas di Indonesia.
Sementara, total kapasitas lapas di Indonesia hanya bisa menampung 132.335 orang. Artinya, beban yang ditanggung oleh bangunan lapas itu sebesar 204 persen.
Secara rinci, berdasarkan catatan PBHI, setidaknya ada lima lapas di Indonesia yang over kapasitas di atas 200 persen. Pertama Rutan Bagan Siapi-api saat ini memiliki 893 penghuni, sementara kapasitasnya hanya 98 orang, atau 811 persen melebihi kapasitas.
Kemudian, di Lapas Kelas IIB IDI dengan jumlah penghuni sebanyak 447 orang. Padahal, kapasitas di lapas hanya sebanyak 63 orang, yang artinya kapasitas lapas kelebihan 610 persen.
Selanjutnya, Lapas Kelas II Kerobokan dengan jumlah penghuni 1.229 orang, sementara jumlah kapasitas hanya 323 orang. Artinya, lapas kelebihan 329 persen.
Berikutnya Lapas Kelas IIB Tasikmalaya dengan total penghuni 381 orang, dengan kapasitas hanya 88 orang. Ini berarti lapas tersebut kelebihan kapasitas hingga 333 persen.
Terakhir, Lapas Kelas IA Tangerang yang memiliki 2.060 penghuni, sedangkan jumlah kapasitas hanya mampu menampung 600 orang. Artinya lapas tersebut melebihi 243 persen dari kapasitas aslinya.
Masalah over kapasitas pada lapas kembali mencuat setelah insiden kebakaran di Lapas Kelas I Tangerang, Rabu dini hari . Akibat insiden tersebut, setidaknya 45 orang tewas.
Sebanyak 40 orang tewas di lokasi kebakaran, satu orang tewas saat hendak dibawa ke rumah sakit, sementara empat lainnya tewas setelah sempat dirawat.