Imparsial

Negara Harus Memberikan Keadilan bagi Zulfiqar Ali dan Keluarganya

Siaran Pers
Nomor: 07/SP/IMPARSIAL/VI/2018

IMPARSIAL (The Indonesian Human Rights Monitor) turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya Zulfiqar Ali, warga negara Pakistan pada hari Kamis, 31 Mei 2018 lalu. Zulfiqar Ali meninggal dunia setelah berjuang melawan kanker hati stadium IV sejak lima bulan belakangan. Zulfiqar Ali adalah pria berkebangsaan Pakistan yang lahir di Lahore-Pakistan pada 1 Januari 1964 dan berprofesi sebagai pedagang tekstil (garmen) dan pakaian muslim di Pasar Baru Jakarta. Zulfiqar Ali divonis hukuman mati pada 14 Juni 2005 (14 tahun lalu) atas tuduhan kepemilikan narkotika (heroin) seberat 300 gram.

Zulfiqar Ali adalah korban dari peradilan yang tidak adil (unfair trial). Dalam perjalanan kasusnya, banyak terdapat kejanggalan selama proses hukum dan kuat dugaan bahwa Zulfiqar Ali sebenarnya tidak bersalah, seperti tidak diberikannya akses terhadap kuasa hukum selama proses penyidikan walaupun ancaman hukuman yang dituduhkan kepadanya lebih dari 5 tahun (hukuman mati), tidak diberikan akses terhadap kedutaan Pakistan, mengalami berbagai kekerasan dan penyiksaan dalam proses hukum, dan saksi kunci dalam kasus ini yakni Gurdip Singh mencabut keterangan di persidangan bahwa Zulfiqar Ali sebenarnya bukan pemilik 300 gram heroin tersebut dan bahwa ia sama sekali tidak terlibat dalam kasus tersebut.

Pada tahun 2010, Prof. Dr. Hafid Abbas selaku Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan (Kabalitbang) HAM di Kementerian Hukum dan HAM sesungguhnya telah melakukan investigasi mendalam terhadap kasus Zulfiqar Ali. Investigasi ini kemudian menyimpulkan bahwa Zulfiqar Ali sebenarnya tidak bersalah dan karenanya merekomendasikan kepada Presiden agar memberikan grasi dan sesegera mungkin membebaskan Zulfiqar Ali dari segala hukuman.

Pada Juli 2016, sesaat sebelum eksekusi gelombang III, Presiden RI ke-3 Bacharuddin Jusuf Habibie bahkan telah mengirimkan surat kepada Presiden Jokowi dan meminta agar Zulfiqar Ali tidak dieksekusi. Pada Oktober 2016, Komnas HAM juga telah menyerukan kepada Presiden agar memberikan grasi kepada Zulfiqar Ali dan mengatakan bahwa Zulfiqar Ali tidaklah bersalah. Komnas HAM meminta Presiden agar sesegera mungkin membebaskan Zulfiqar Ali dari segala hukuman. Lebih jauh, pada bulan Februari 2018 Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, juga telah mengirimkan surat resmi kepada Presiden yang isinya merekomendasikan kepada Presiden agar memberikan grasi kepada Zulfiqar Ali dengan sesegera mungkin atas dasar unfair trial.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menjanjikan akan memberikan grasi (pengampunan) kepada Zulfiqar Ali sepulang dari kunjungannya ke Pakistan pada bulan Januari lalu atas alasan kemanusiaan yakni akibat kanker hati stadium IV yang diderita oleh Zulfiqar Ali. Namun hingga ajal menjemput, grasi dari Presiden tidak kunjung tiba akibat dari belum adanya pertimbangan dari Mahkamah Agung kepada Presiden. Pertimbangan Mahkamah Agung tersebut merupakan syarat dikeluarkannya grasi oleh Presiden sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi.

Imparsial selaku kuasa hukum Zulfiqar Ali, sebelumnya telah mengajukan permohonan grasi kepada Presiden Joko Widodo pada 6 Maret 2018 melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selanjutnya, pada tanggal 8 Maret 2018 Imparsial juga telah menyerahkan salinan perrmohonan grasi tersebut kepada Pengadilan Negeri Tangerang sebagai pengadilan tingkat pertama yang menghukum Zulfiqar Ali. Berdasarkan informasi dari Pengadilan Negeri Tangerang, salinan berkas tersebut juga telah diserahkan dan diterima oleh Mahkamah Agung pada tanggal 4 April 2018.

Pasal 10 Undang-Undang No. 5 tahun 2010 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi berbunyi sebagai berikut: “Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Mahkamah Agung mengirimkan pertimbangan tertulis kepada Presiden”. Namun, berdasarkan konfirmasi kami ke Sekretariat Negara hingga kini belum ada pertimbangan dari Mahkamah Agung atas permohonan tersebut kepadaa Presiden. Maka dengan demikian Mahkamah Agung telah melanggar batas waktu yang diamanatkan oleh Undang-Undang untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden terkait permohonan grasi yang diajukan oleh Zulfiqar Ali.

Imparsial sangat menyayangkan sikap Mahkamah Agung yang lalai dalam menindaklanjuti dan memberikan pertimbangan terhadap permohonan grasi Zulfiqar Ali ini. Fenomena ketidakprofesionalan Mahkamah Agung tidak terjadi kalai ini saja. Masih segar dalam ingatan kita tentang kasus terselipnya dokumen permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Zainal Abidin selama 10 tahun di Mahkamah Agung sebelum Zainal Abidin dieksekusi mati pada tahun 2015 lalu.

Lebih dari itu, Negara tidak bisa lepas tanggung jawab atas masalah ini. Zulfiqar Ali meninggal dunia hari Kamis lalu dengan meninggalkan keenam anaknya. Keadilan tetap harus diberikan kepada Zulfiqar Ali dan keluarganya yang harus menanggung akibat dari peradilan tidak adil yang diterima oleh Zulfiqar Ali sehingga harus mendekam di penjara selama belasan tahun dan akhirnya meninggal dunia. Negara harus membersihkan nama Zulfiqar Ali dengan cara memberikan Rehabilitasi.

Atas dasar tersebut, maka Imparsial:

  1. Mendesak Negara agar sesegera mungkin memberikan keadilan kepada Zulfiqar Ali dan keluarganya dengan cara memberikan Rehabilitasi;
  2. Menilai bahwa Mahkamah Agung telah lalai dalam mereformasi dan memperbaiki birokrasinya dan menuntut agar dilakukannya reformasi birokrasi secara total agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Jakarta, 8 Juni 2018

Al Araf, S.H., M.D.M
Direktur Eksekutif

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

id_IDBahasa Indonesia
6759 6475 6058 6060 5648 5726 5733 4925 4341 4330 3182 3128 3118 3089 3100 3078 3069 3058 3047 2886 2879 2467 2454 2439 2388 2386 2384 2382 1281