Press Release
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan
Belum lama ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 31 Peraturan Pemerintah No 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia.
Peraturan ini mengatur dan menjelaskan mengenai jabatan fungsional TNI. Dalam Pasal 1 ayat 1, secara eksplisit dijelaskan bahwa jabatan fungsional yang dimaksud merupakan sebuah kedudukan prajurit TNI di dalam suatu satuan organisasi TNI (Pasal 1 ayat 1). Dengan demikian, secara otomatis, beleid ini tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum prajurit aktif TNI menduduki jabatan fungsional di luar organisasi TNI.
Tentunya Perpres ini tidak boleh ditafsirkan untuk mengisi jabatan-jabatan sipil oleh perwira aktif. Segala pasal-pasal di bawahnya yang menjelaskan mengenai jabatan fungsional TNI harus mengacu pada ketentuan yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 yakni jabatan yang berada di dalam satuan organisasi TNI.
Kami memandang, Perpres 37/2019 bisa menjadi salah satu solusi jangka pendek untuk mengatasi penumpukan perwira tinggi di dalam organisasi TNI. Meski demikian, tetap dibutuhkan sejumlah upaya dan strategi tambahan guna mencegah terjadinya penumpukan jumlah perwira tinggi “non-job” kembali di masa yang akan datang.
Untuk itu, kami meminta kepada pemerintah untuk memikirkan penataan sistem promosi yang berbasis pada kebutuhan dan kompetensi. Misalnya perekrutan anggota TNI harus disesuaikan dengan anggota yang akan pensiun.
Selain itu, berbagai solusi jangka panjang mulai dari program zero growth dalam perekrutan, pengetatan dalam seleksi sekolah/ pendidikan untuk kelanjutan perwira tinggi TNI di Sesko TNI yang harus proporsional dengan jabatan yang ada, merit system dalam promosi karir dan jabatan, dan lainnya. Tanpa strategi jangka panjang dalam mengatasi reorganisasi TNI sulit untuk membangun organisasi TNI yang efektif dan efisien dan profesional di masa yang akan datang.
Jakarta, 4 Juli 2019
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan
Imparsial, KontraS, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, WALHI, Institut Demokrasi