Imparsial

Mengecam Keras Intervensi TNI ke Dunia Kampus

Press Release

Koalisi Mayarakat Sipil

“Mengecam Keras Intervensi TNI ke Dunia Kampus”

Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras tindakan yang melampaui batas dari aparat TNI yang mulai meresahkan kehidupan sipil, dengan mendatangi kampus-kampus dan seakan mengawasi kegiatan-kegiatan akademis. Kehadiran anggota TNI berseragam pada kegiatan konsolidasi nasional mahasiswa di Universitas Indonesia (UI) didatangi tentara pada 16 April 2025 dan sebelumnya kegiatan mahasiswa di UIN Walisongo, Semarang, pada 14 April 2025. Padahal, sebelumnya TNI sudah dikritik keras oleh masyarakat dalam kasus kerja sama dengan kampus Udayana.

Tindakan intimidatif yang dilakukan oleh Anggota TNI tidak hanya mengancam demokrasi, bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-undang TNI, namun berpotensi menguatkan dugaan dwifungsi TNI ke dalam kehidupan sipil.

Koalisi masyarakat sipil mengingatkan kembali kepada DPR dan Pemerintah bahwa militer memiliki tugas dan fungsi pertahanan, tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi dan ikut campur dalam urusan akademis. Tindakan berlebih yang dilakukan oleh TNI tidak hanya mengancam demokrasi, bertentangan dengan Konstitusi dan Undang-undang TNI, namun berpotensi menguatkan dugaan dwifungsi TNI ke dalam kehidupan sipil.

Apa yang terjadi di UI dan UIN Semarang tidak luput dari revisi UU TNI yang memberikan ruang lebih luas kepada TNI untuk masuk ke ranah sipil. Pasal 7 ayat (2) dalam UU TNI yang baru justru pelaksanaan OMSP tidak lagi memerlukan keputusan politik negara, sehingga kesewenang-wenangan masuk ke ranah sipil oleh TNI sangat berbahaya. Ketidaksesuaian ini menciptakan anomali dan bertentangan dengan logika konstitusional.

Koalisi mendesak DPR RI untuk memberikan perhatian ini kepada Presiden dan Panglima TNI yang telah menciderai profesionalisme TNI, ikut campur dalam urusan kemahasiswaan dan akademis.

Kami mendesak DPR untuk mengevaluasi pemerintah agar menjalankan amanat Konstitusi, memberikan arahan kepada Menteri Pertahanan dan Panglima TNI agar pasukan TNI tetap menjaga mandat sebagai penjaga pertahanan, tidak mencampuri urusan sipil, serta menghormati prinsip demokrasi, kebebasan sipil akademik, dan hak berkumpul warga negara. Intervensi ke ruang sipil dan meresahkan mahasiswa yang berkegiatan merupakan pelanggaran terhadap hak kebebasan berkumpul dan beroganisasi warga negara.

Kami menagih janji DPR setelah revisi UU TNI untuk memberikan perhatian serius kepada Pemerintah dan Panglima TNI agar tidak sewenang-wenang melakukan tindakan-tindakan yang potensial melanggar prinsip Konstitusi dan UU TNI.

Jakarta, 19 April 2025
Koalisi Masyarakat Sipil

Imparsial, PBHi, Elsam, Centra Initiative, De Jure, HRWG, Walhi

CP:

  1. Ardimanto (Direktur Imparsial)
  2. ⁠Julius Ibrani ( Ketua PBHi)
  3. ⁠Wahyudi Jafar (Direktur Elsam)
  4. ⁠Daniel Awigra (Direktur HRWG)
  5. ⁠Bhatara Ibnu Reza (Direktur Eksekutif De Jure)
  6. Al Araf (Ketua Badan Pengurus Centra Initiative)