Imparsial

Mayor Dedi Bebas dari Pidana, Koalisi Masyarakat Sipil: Bukti Penegakan Hukum TNI Harus Direformasi


Sosok Mayor Dedi Hasibuan, menjadi sorotan usai mendatangi gedung Satreskrim Polrestabes Medan bersama sejumlah anggota TNI, videonya viral di medsos. Koalisi Masyarakat Sipil mengkritik keputusan TNI yang menyatakan tidak ada tindak pidana yang dilakukan Mayor Dedi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) menyatakan anggota Kodam I Bukit Barisan, Sumatera Utara, Mayor Dedi Hasibuan tidak melakukan tindak pidana dalam peristiwa penggerudukan Mapolrestabes Medan.

Mayor Dedi pun dikembalikan ke satuannya untuk diproses dugaan melakukan tindak disiplin.

Keputusan itu ditetapkan setelahh Puspomad mengklarifikasi Mayor Dedi yang sempat menuntut agar kerabatnya ditangguhkan penahanannya oleh penyidik Polrestabes Medan

Seperti diberitakan sebelumnya, ARH dijadikan tersangka karena diduga terlibat mafia tanah.

“Setelah melalui pendalaman di Puspom TNI dan Puspom AD, tidak ditemukan unsur pelanggaran pidananya sehingga diserahkan lagi ke Kodam I/BB,” ungkap Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen Hamim Tohari.

Menyikapi hal itu, Gufron Mabruri, Direktur Imparsial, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil bersama Imparsial, PBHI, Kontras, Centra Initiative, Elsam, Forum de Facto, hingga Setara Institute, angkat suara.

“Kami memandang, hasil proses penyelidikan Puspom TNI dan Puspomad TNI yang tidak memproses pidana Mayor Dedi semakin menegaskan bahwa mekanisme penegakan hukum oleh internal TNI sudah seharusnya direformasi,” katanya Selasa (15/8/2023).



Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mayor Dedi Bebas dari Pidana, Koalisi Masyarakat Sipil: Bukti Penegakan Hukum TNI Harus Direformasi, https://www.tribunnews.com/nasional/2023/08/15/mayor-dedi-bebas-dari-pidana-koalisi-masyarakat-sipil-bukti-penegakan-hukum-tni-harus-direformasi.
Penulis: Malvyandie Haryadi



id_IDBahasa Indonesia