Imparsial

Masyarakat Sipil Minta Jokowi Tak Perpanjang Masa Dinas Panglima TNI karena Tak Ada Esensinya

TEMPO.COJakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai wacana perpanjangan masa dinas Panglima TNI Laksamana Yudo Margono ilegal dan tak ada esensinya. Diketahui, Yudo akan memasuki usia pensiun dari dunia militer pada 1 Desember 2023.

Koalisi menilai proses perpanjangan masa usia pensiun Panglima TNI merupakan langkah yang bertentangan dengan hukum (ilegal) dan tidak memiliki urgensi untuk dilakukan saat ini. Hal itu tertuang dalam Pasal 53 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang TNI menyatakan bahwa usia pensiun bagi perwira TNI adalah 58 tahun. 

“Ketentuan itu tak memungkinkan dibukanya opsi perpanjangan masa usia pensiun perwira, termasuk dalam hal ini Panglima TNI,” kata Al Araf, Koordinator CENTRA Initiative, salah satu anggota koalisi dikutip dari keterangan tertulis, Selasa, 3 Oktober 2023.

Baca Selanjutnya…

https://nasional.tempo.co/read/1779308/masyarakat-sipil-minta-jokowi-tak-perpanjang-masa-dinas-panglima-tni-karena-tak-ada-esensinya

id_IDBahasa Indonesia