Reporter: Budiarti Utami Putri
Editor: Syailendra Persada
Jumat, 5 November 2021 04:31 WIB
TEMPO.CO, Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti nilai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) calon Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa fantastis. Kepala Staf Angkatan Darat itu tercatat memiliki harta sebesar Rp 179,9 miliar.
Perwakilan koalisi dari Imparsial, Hussein Ahmad, mengatakan besarnya nilai harta itu perlu diklarifikasi kepada publik. Sebagai prajurit yang tunduk pada Sapta Marga untuk menjunjung tinggi nilai kejujuran, kata Hussein, Andika perlu menjelaskan hal tersebut secara transparan dan akuntabel.
“Sehingga kami menilai penting untuk dilakukan audit harta kekayaan Andika Perkasa oleh KPK,” kata Hussein dalam keterangannya, Kamis, 4 November 2021.
Hussein melanjutkan, selama berkarier di militer, Andika hanya melaporkan LHKPN pada Juni 2021. Artinya, kata dia, Andika belum pernah menyerahkan LHKPN selama tiga tahun menjabat KSAD. Koalisi menilai hal ini melanggar Pasal 4 ayat (3) Peraturan KPK Nomor 4 Tahun 2020 yang mewajibkan Andika melaporkan LHKPN.
“Koalisi menengarai ada itikad buruk terkait dengan tidak dilaporkannya LHKPN Jenderal Andika, dugaan kuat ada pada persoalan sumber harta kekayaan dan jumlah yang sangat fantastis,” ujarnya.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Syaifullah Tamliha menilai besarnya nilai LHKPN Jenderal Andika Perkasa merupakan hal wajar. Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini mengatakan mertua Andika, Abdullah Mahmud Hendropriyono, adalah orang kaya.
Tamliha juga Presiden Joko Widodo sudah mempertimbangkan hal tersebut. Ia menilai Presiden mengetahui hal itu dari Komisi Pemberantasan Korupsi dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
“Kalau soal harta kekayaan itu kan urusan Presiden. Tentu Presiden sudah tahu dari baik KPK maupun PPATK. Wajar aja, dia kan menantu orang kaya,” kata Tamliha soal harta kekayaan Andika Perkasa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 4 November 2021.