Imparsial

Koalisi Sipil Desak Paspampres Penganiaya Warga Diadili di Peradilan Umum

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W

TEMPO.COJakarta – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak agar anggota Paspampres Praka RM dan dua rekannya yang menganiaya Imam Masykur diproses pada peradilan umum dan tidak dalam peradilan militer.

Imam Masykur merupakan warga Aceh yang diculik oleh anggota Paspampres berinisial Praka RM bersama dua rekannya. Adapun dua rekannya berasal dari satuan Direktorat Topografi TNI AD dan satuan Kodam Iskandar Muda. Imam Masykur, seorang pria penjaga toko kosmetik di Kelurahan Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, diculik dari kiosnya pada Sabtu, 12 Agustus 2023. Imam tewas kemudian setelah disiksa setelah Praka RM cs meminta tebusan Rp 50 juta.  

Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari PBHI, Centra Initiative, Amnesty Internasional, YLBHI, KontraS, dan Imparsial, mengecam penculikan dan pembunuhan terhadap Imam Masykur.

“Koalisi mendesak agar proses hukum terhadap oknum anggota Paspampres itu dilakukan dalam peradilan umum dan tidak dalam peradilan militer,” kata Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty Internasional, dalam keterangan tertulis, Senin, 28 Agustus 2023.

Baca Selanjutnya…

https://nasional.tempo.co/read/1764994/koalisi-sipil-desak-paspampres-penganiaya-warga-diadili-di-peradilan-umum

id_IDBahasa Indonesia