
Jakarta, CNN Indonesia — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan mendesak Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk mencabut Surat Telegram berisi perintah pengerahan prajurit TNI mengamankan lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Surat telegram dimaksud adalah Surat Telegram (ST) Nomor: ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025. Koalisi sipil menyebut perintah dalam ST itu bertentangan dengan banyak peraturan perundang-undangan, terutama konstitusi, Undang-undang (UU) Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, UU Pertahanan Negara dan UU TNI yang mengatur secara jelas tugas dan fungsi pokok TNI.
“Pengerahan seperti ini semakin menguatkan adanya intervensi militer di ranah sipil khususnya di wilayah penegakan hukum,” kata Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M. Isnur yang menjadi bagian dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan, dalam siaran pers, dikutip Minggu (11/5).