Imparsial

Koalisi Masyarakat Sipil Minta DPR Lakukan Uji Kelayakan dan Kepatutan Panglima TNI Secara Transparan

04/11/2021

  • Fathiyah Wardah

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan meminta DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon panglima TNI Andika Perkasa secara terbuka dan transparan.

JAKARTA (VOA) — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak DPR melakukan uji kelayakan dan kepatutan dengan secara terbuka terkait pencalonan tunggal Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal (KSAD) Andika Perkasa sebagai calon Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI). Mereka mengusulkan agar DPR turut melibatkan lembaga-lembaga yang kredibel dalam proses tersebut.

Desakan itu mengemuka karena koalisi yang di antaranya terdiri dari Imparsial, HRWG, LBH Jakarta, KontraS dan PBHI menilai langkah Presiden Jokowi yang mengusulkan Jenderal Andika Perkasa mengandung tiga permasalahan serius.

Permasalahan itu antara lain, kata Juru Bicara Koalisi Hussein Ahmad, pencalonan tersebut dianggap melanggar amanat Pasal 13 ayat 4 Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 TNI, di mana jabatan itu dilakukan secara bergantian oleh tiga matra, yakni Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara. Ia melihat posisi Panglima TNI tersebut seharusnya menjadi jatah Angkatan Laut.

Selain itu, tambahnya, dalam mengusulkan calon panglima TNI, Presiden seharusnya betul-betul memastikan calon Panglima TNI yang diusulkan tidak memiliki catatan buruk khususnya terkait pelanggaran HAM. Hussein menegaskan adanya pemberitaan yang mengaitkan nama Andika Perkasa dalam kasus pembunuhan tokoh Papua, Theys Hiyo Eluay pada 10 November 2001, harus ditanggapi serius.

Terkait hal itu, Hussein mengatakan DPR bisa mengundang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk meneliti soal bagaimana keterlibatan Andika dalam pelanggaran HAM, bukan hanya dalam konteks pembunuhan Theys Eluay, tapi mesti diperiksa juga rekam jejaknya.

Lebih lanjut Hussein menjelaskan alasan lainnya, yaitu soal nilai kekayaan Andika yang begitu tinggi di tengah persoalan prajurit TNI yang masih dibekap masalah kesejahteraan. Dia menekankan jumlah harta Andika yang mencapai Rp179,9 miliar menimbulkan pertanyaan.

Apalagi, katanya, ada informasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) itu baru dilaporkan pada Juni 2021, padahal sudah menjabat KSAD sejak 22 November 2018.

Uji Kelayakan dan Kepatutan Secara Baik

Pada kesempatan terpisah, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan lembaganya akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan secara baik. Dia juga mengatakan meski sudah mendekati masa pensiun Panglima TNI Hadi Tjahjanto, proses pencalonan Panglima TNI baru tidak akan terlambat.

“Masih ada waktu. Kalau Panglima TNI pensiun pada 1 Desember, berarti pelantikan (Panglima TNI yang baru) minggu terakhir lah. Sekarang baru minggu pertama. Masih ada waktu dua minggu. Cukup saya kira,” ujar TB Hasanuddin.

DPR akan menindaklanjuti surat Presiden terkait pencalonan Jenderal Andika tersebut dengan uji kepatutan dan kelayakan yang akan dilaksanakan oleh Komisi I DPR.

Hasil uji kepatutan dan kelayakan tersebut, katanya, akan dilaporkan dalam rapat paripurna DPR untuk diambil keputusan, apakah menyetujui atau menolak. [fw/ah]

id_IDBahasa Indonesia