
Imparsial mencatat setidaknya 23 peristiwa pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan yang terjadi di Indonesia sepanjang 2024. Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai, agenda pemajuan dan perlindungan kebebasan beragama hanya sebatas retorika. “Temuan-temuan pelanggaran yang menonjol adalah di antaranya; pemerintah daerah masih menerbitkan regulasi dan kebijakan yang bersifat diskriminatif, penolakan pendirian rumah ibadah, dan pelarangan beribadah baik secara individu maupun berkelompok,” kata Ardi dalam keterangan resmi Imparsial pada Selasa (10/12/2024).
Kasus-kasus pelanggaran tersebut terjadi di berbagai provinsi, termasuk Jawa Barat, Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur, Aceh, Kepulauan Riau, Bengkulu, Sulawesi Selatan, hingga Papua. Pelaku pelanggaran berasal dari aktor negara dan non-negara, termasuk tokoh agama, warga, dan organisasi kemasyarakatan.