Imparsial menyebut Dewan Pertahanan Nasional sifatnya hanya sebagai lembaga penasihat Presiden di bidang pertahanan.

TEMPO.CO, Jakarta – Imparsial menyoroti pasal karet dalam beleid pembentukan Dewan Pertahanan Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto.
Hussein Ahmad, Wakil Direktur Imparsial, mengatakan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional melampaui kewenangan yang diberikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dimandatkan pembentukan Dewan Pertahanan Nasional. Berdasarkan naskah Perpres Dewan Pertahanan Nasional yang dilihat Tempo, terdapat penambahan kewenangan yang multi-interpretatif dan sangat luas, yakni “pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden” sebagaimana disebut dalam Pasal 3 huruf F Perpres.
“Kami memandang, penambahan wewenang ini tidak sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,” kata Hussein kepada Tempo, Selasa, 17 Desember 2024.