Imparsial Ingatkan Bahayanya Perluasan Kewenangan Milter dalam Revisi UU TNI

Tak saja di bidang pertahanan, tapi juga keamanan usulan memperluas kewenangan militer. Berpotensi membahayakan demokrasi karena militer bisa digunakan menghadapi masyarakat jika dinilai sebagai ancaman negara.

Hukumonline.comRencana merevisi UU No.34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menuai sorotan tajam dari kalangan masyarakat sipil. Berbagai usulan antara lain memperluas kewenangan TNI tak hanya di sektor pertahanan tapi juga keamanan. Usulan tersebut dianggap berbahaya.

Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri, mencatat sejumlah usulan perubahan pasal dalam revisi UU 34/2004. Misalnya revisi Pasal 3 UU 34/2004 yang sebelumnya mengatur pengerahan dan penggunaan kekuatan militer berada di bawah kendali Presiden diusulkan diubah menjadi  TNI alat negara di bidang pertahanan dan keamanan berkedudukan di bawah Presiden.

Gufron menilai, usulan ketentuan itu memperluas kewenangan TNI tak sekedar alat pertahanan negara tapi juga keamanan. Perluasan kewenangan TNI ke ranah keamanan ini keliru. Sebab di negara demokrasi fungsi militer jelas sebagai alat pertahanan negara yang disiapkan untuk menghadapi perang. Memposisikan militer sebagai alat keamanan negara berpotensi dapat digunakan untuk menghadapi masyarakat yang dinilai sebagai ancaman keamanan negara.

Baca Selanjutnya….

https://www.hukumonline.com/berita/a/imparsial-ingatkan-bahayanya-perluasan-kewenangan-milter-dalam-revisi-uu-tni-lt646adf86c867e

id_IDBahasa Indonesia