Imparsial

HUT TNI ke-76“Kontrol Sipil atas Militer Lemah, Reformasi TNI Mundur”

Hari ini, tanggal 5 Oktober 2021, Tentara Nasional Indonesia (TNI) memperingati hari jadinya yang ke-76. Pada kesempatan ini, Imparsial terlebih dahulu ingin mengucapkan Dirgahayu kepada TNI, semoga di usia yang lebih dari 3 (tiga) perempat tersebut TNI sebagai alat pertahanan negara diharapkan semakin kuat, profesional, dan mampu menjalankan tugasnya secara akuntabel, menghormati tata negara demokratis, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Kami memandang, sejumlah prestasi telah dicatat oleh TNI, namun demikian masih terdapat sejumlah permasalahan yang menuntut perbaikan. Oleh karena itu, kami sangat mendorong agar peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) TNI tidak cukup hanya diperingati secara seremonial. Akan jauh lebih penting dan bermakna jika Hari Jadi ini digunakan sebagai momentum untuk berbenah diri, mengingat masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, khususnya menyangkut tersendat-sendatnya pelaksanaan sejumlah agenda reformasi reformasi TNI. Adalah salah jika ada yang mengatakan bahwa proses reformasi TNI telah selesai dijalankan.

Kami menilai, lemahnya kontrol sipil terhadap militer menjadi salah satu faktor penyebab tersendat-sendatnya proses reformasi TNI. Padahal, kontrol sipil terhadap militer, dalam hal ini TNI, merupakan sebuah syarat penting demokratisasi dan terwujudnya profesionalisme militer. Dalam catatan kami, selama ini kontrol sipil terhadap militer sangat lemah dan bahkan dapat dikatakan cenderung tidak berjalan. Hal ini yang kemudian menjadikan proses reformasi TNI bukan cuma mengalami stagnasi, tetapi mengalami kemunduran di sejumlah aspek. Tidak ada capaian positif pada enam tahun masa pemerintahan Jokowi. Presiden Jokowi tidak memiliki kemauan dan keberanian politik di dalam menuntaskan agenda reformasi TNI.

Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang memegang kontrol terhadap TNI, sebagaimana ditegaskan dalam UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, sesungguhnya juga menjadi bagian dari permasalahan yang ada. Yang menjadi persoalan, Kemhan yang seharusnya melakukan kontrol efektif terhadap TNI, malah affirmatif dan berupaya memberikan tempat eksisnya TNI ke ruang sipil dan keamanan dalam negeri. Hal ini dapat dilihat dari upaya Kemhan melanjutkan agenda pembentukan Komponan Cadangan Pertahanan Negara (Komcad), meskipun terdapat banyak kritik dan penolakan keras dari kalangan masyarakat sipil terhadap rencana pembentukan tersebut.

Demikian juga dengan Parlemen, fungsinya untuk melakukan kontrol dan pengawasan terhadap TNI pun lunglai. Kendati parlemen sebagai lembaga politik memiliki fungsi pengawasan dan kontrol yang dapat dijalankan melalui anggaran dan legislasi, tetapi fungsi tersebut tidak dilakukan secara efektif dan maksimal dalam mendorong agenda reformasi TNI. Bahkan, parlemen menjadi aktor yang ikut melahirkan undang-undang bermasalah, seperti UU tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional, yang digunakan sebagai landasan hukum bagi Kemhan untuk membentuk Komponen Cadangan Pertahanan Negara. Banyak dugaan penyimpangan pada penyelenggaraan sektor pertahanan juga luput dari pengawasan parlemen.

Lebih jauh, berikut sejumlah catatan Imparsial terkait dengan agenda reformasi TNI yang menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah saat ini, yaitu:

Pertama, peran internal militer yang semakin menguat. Salah satu capaian dari pelaksanaan reformasi TNI pada tahun 1998 adalah pembatasan terhadap keterlibatan militer dalam ranah sipil dan keamanan dalam negeri. Sebagai alat pertahanan negara, TNI difokuskan untuk bersiap menghadapi ancaman perang dari luar yang mengancam kedaulatan negara sebagaimana diatur dalam UU Pertahanan dan UU TNI. Namun demikian, dalam beberapa tahun belakangan ini terjadi kemunduran pada capaian tersebut dimana terlihat militer (TNI) mulai banyak terlibat secara aktif dalam mengatasi permasalahan dalam negeri. Sayangnya, meski berbagai bentuk keterlibatan militer tersebut menyalahi UU TNI, namun pada kenyataannya ia mendapat pembiaran. Tidak ada evaluasi dan koreksi dari otoritas politik sipil.

Menguatnya peran internal militer pada ranah sipil dan keamanan dalam negeri dapat dilihat dalam sejumlah praktik perbantuan militer yang dijalankan oleh TNI, seperti pelibatan TNI dalam mengatasi kelompok kriminal bersenjata di Papua, program cetak sawah, pengamanan stasiun, pengamanan kegiatan aksi unjuk rasa, mengatasi terorisme, penanggulangan pandemi Covid-19, dan lain sebagainya. Salah satu pola yang digunakan untuk melegitimasi peran internal tersebut adalah melalui Memorundum of Understanding (MoU) antara TNI dengan beberapa kementerian dan instansi. Berdasarkan catatan Imparsial, setidaknya terdapat 41 MoU antara TNI dan kementerian dan instansi lain telah dibentuk dalam kerangka pelaksanaan tugas perbantuan TNI (operasi militer selain perang). Dapat dikatakan, semua MoU tersebut bertentangan dengan Pasal ayat (3) UU TNI yang menyebutkan operasi militer selain perang hanya bisa dilakukan jika terdapat keputusan politik negara, dalam hal ini keputusan Presiden.

Kedua, belum dijalankannya reformasi sistem peradilan militer. Reformasi sistem peradilan militer melalui melalui perubahan UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer merupakan salah satu mandat reformasi 1998 yang belum dijalankan. Padahal, dapat dikatakan bahwa agenda ini menjadi salah satu jantung dari reformasi TNI. Selama peradilan militer belum direformasi, selama itu pula proses reformasi TNI belum selesai. Selama ini, dengan UU ini, TNI memiliki rezim hukum sendiri dimana anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum diadili di peradilan militer. Dalam praktiknya, peradilan militer menjadi sarana impunitas bagi anggota militer yang melakukan tindak pidana. Kalaupun ada hukuman terhadap anggota militer yang melakukan tindak pidana, seringkali sanksi yang dijatuhkan tidak maksimal.

Reformasi peradilan militer sesungguhnya adalah mandat dari UU No. 34/2004 tentang TNI. Pasal 65 Ayat (2) UU TNI menyebutkan bahwa “prajurit tunduk kepada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran hukum pidana umum yang diatur dengan undang-undang”. Selain itu, upaya mewujudkan reformasi peradilan militer merupakan sebuah kewajiban konstitusional yang harus dijalankan pemerintah dan parlemen. Upaya mengubah peradilan militer adalah suatu langkah konstitusional untuk menerapkan prinsip persamaan di hadapan hukum secara konsisten {Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 28 Huruf d Ayat (1) UUD 1945}. Konsekuensi dari penerapan asas hukum tersebut adalah bahwa anggota militer yang melakukan tindak pidana umum perlu diadili dalam peradilan yang sama dengan warga negara lain yang melakukan tindak pidana umum, yakni melalui mekanisme peradilan umum.

Ketiga, restrukturisasi Komando Teritorial (Koter). Restrukturisasi Koter adalah salah satu agenda reformasi TNI yang diusung oleh gerakan mahasiswa dan demokratik lainnya pada awal reformasi 1998. Agenda ini disuarakan dalam satu paket dengan agenda penghapusan peran sosial-politik ABRI—sekarang TNI—yang dikenal sebagai dwifungsi ABRI. Dalam perjalanannya, meski peran politik ABRI/TNI telah dihapus, namun struktur Koter hingga kini tak kunjung juga direstrukturisasi dan masih dipertahankan. Bahkan, eksistensi Koter semakin mekar sejalan dengan pemekaran atau pembentukan provinsi dan kabupaten-kabupaten baru di Indonesia. Pemekaran terbaru terlihat dari pembentukan Komando Daerah Militer (Kodam) baru di Papua Barat yang tentunya akan diikuti oleh pembentukan struktur teritorial di bawahnya, seperti Komando Resort Militer (Korem) dan Komando Distrik Militer (Kodim).

Eksistensi Koter pada masa Orde Baru sangat terkait dengan dwifungsi ABRI. Koter yang dibentuk menyerupai hirarki dan struktur pemerintahan sipil, mulia dari pusat hingga daerah sampai di tingkat kecamatan, menjadi instrumen bagi ABRI menjalankan peran sosial-politiknya. Koter juga menjadi instrumen kontrol terhadap masyarakat, seperti digunakan untuk merepresi kelompok demokratik yang menentang rezim Soeharto. Pada perkembangannya, karakter dan watak penggunaan Koter juga tidak berubah pasca perubahan politik dari otoritarianisme ke demokrasi sejak tahun 1998. Koter kadangkala digunakan sebagai instrumen politik terutama di masa elektoral dan juga alat represi terhadap masyarakat.

Lebih jauh, restrukturisasi ini sejatinya juga telah diamantkan oleh UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI yang mensyaratkan kepada otoritas politik untuk melakukan restrukturisasi Koter yang penggelarannya tidak selalu mengikuti struktur administrasi pemerintahan. Restrukturisasi Koter juga bertujuan agar gelar kekuatan TNI (Postur TNI) dapat mendukung peran TNI sebagai alat pertahanan negara. Sebagai konsekuensi dari restrukturisasi Koter dan mempertimbangkan lingkungan strategis serta dinamika ancaman terkini adalah perlu segera dipikirkan dan dibentuk model Postur TNI yang menekankan pembangunan kesatuan gelar kekuatan trimatra secara terpadu dan lebih terintegrasi.

Keempat, kembalinya TNI di jabatan pemerintahan sipil. Reformasi politik paska 1998 mensyaratkan mensyaratkan penghapusan peran sosial politik TNI dan salah satu cerminnya adalah militer aktif tidak lagi menduduki jabatan politik seperti di DPR, Gubernur, Bupati, atau jabatan di kementerian dan lainnya. Sejak UU TNI disahkan, militer aktif hanya dapat menduduki jabatan-jabatan yang memiliki keterkaitan dengan fungsi pertahanan seperti Kementerian Pertahanan, Kemenkopulhukam, Sekmil Presiden, Intelijen Negara, Sandi Negara, Lemhanas, Dewan Pertahanan Nasional, Narkotika Nasional dan Mahkamah Agung (Pasal 47 ayat 2 UU TNI). Namun demikian, kini banyak anggota TNI aktif yang menduduki jabatan sipil seperti di Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan bahkan di Badan Usaha Milik Negara. Ombudsman RI mencatat sebanyak 27 anggota TNI aktif menjabat di BUMN. Bahkan, belakangan ini muncul kembali wacana untuk menempatkan anggota TNI aktif pada jabatan pemerintahan sipil, khususnya kepala daerah, akibat dari kegagalan pemerintah menangani pandemi yang berujung pada penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Secara prinsip, Pasal 39 UU TNI telah menegaskan bahwa “Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis dan di dalam Pasal 47 Ayat 1 disebutkan bahwa “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”. Selain itu UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN mempertegas larangan penunjukan anggota TNI/Polri aktif menjadi Pj gubernur. Pasal 109 ayat 2 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mengatur sebagai berikut: “Pimpinan Tinggi dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota Polri setelah mengundurkan diri dari dinas aktif apabila dibutuhkan, dan sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan melalui proses secara terbuka dan kompetitif.

Lebih jauh Pasal 201 ayat (10) UU Pilkada mengatur, kekosongan jabatan gubernur harus diisi dengan Penjabat yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya. Definisi pimpinan tinggi madya telah disebutkan dalam penjelasan Pasal 19 ayat (1) huruf b UU ASN yaitu: “Sekretaris jenderal kementerian, sekretaris utama, sekretaris jenderal kesekretariatan lembaga negara, sekretaris jenderal lembaga non-struktural, direktur jendral, deputi, inspektur jenderal, inspektur utama, kepala badan, staf ahli menteri, kepala sekretariat presiden, kepala sekretariat wakil presiden, sekretaris militer presiden, kepala sekretariat dewan pertimbangan presiden, sekretaris daerah provinsi, dan jabatan lain yang setara.” Dengan demikian anggota militer aktif yang ditunjuk menjadi PJ Gubernur memiliki potensi kuat bertentangan dengan aturan diatas.

Kelima, transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan Alutsista TNI rendah. Upaya modernisasi alutsista TNI untuk memperkuat pertahanan Indonesia merupakan langkah penting dan harus didukung. Sebagai komponen utama pertahanan negara, TNI perlu dilengkapi oleh alutsista militer yang lebih baik, kuat, dan modern untuk mendukung tugas pokok dan fungsinya dalam menjaga dan melindungi wilayah pertahanan Indonesia. Namun demikian, penting dicatat bahwa langkah tersebut harus dijalankan oleh pemerintah secara akuntabel, transparan, serta dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran dan kebutuhan TNI itu sendiri. Hal ini penting untuk memastikan pengadaan alutsista TNI mendukung upaya penguatan pertahanan negara Indonesia dan tidak memunculkan masalah baru di masa yang akan datang.

Dalam sejumlah pengadaan, misalnya, beberapa alutsista yang dibeli oleh pemerintah Indonesia berada di bawah standar dan kadang kala tidak sesuai dengan yang dibutuhkan. Selain itu, pengadaan melalui pembelian alutsista bekas juga menjadi persoalan. Padahal, jelas terdapat kecenderungan bahwa pengadaan alutsista bekas selalu memiliki potensi bermasalah yang lebih besar. Tidak hanya membebani anggaran untuk perawatan, tetapi juga beresiko terjadi kecelakaan yang mengancam keselamatan dan keamanan prajurit. Selain itu, pengadaan Alutsista kerap diwarnai keterlibatan pihak ketiga (broker). Dalam beberapa kasus, keterlibatan mereka kadang kala berimplikasi terhadap dugaan mark-up dalam pengadaan alutsista. Oleh karena itu, sudah seharusnya pengadaan alutsista di masa depan hendaknya tidak melibatkan pihak ketiga, tetapi langsung dilakukan dalam mekanisme government to government.

Rencana Menteri Pertahanan Prabowo Subianto juga dinilai publik serampangan. Bukan tanpa sebab, rencana pembelian yang diusung oleh Prabowo ternyata tidak didasari dasar kajian yang jelas. Diketahui hingga kini Kementerian Pertahanan belum menyusuk buku putih pertahanan yang baru. Artinya tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, rencana pembelian alutsista tidak didasari rancang bangun postur pertahanan yang jelas. Di tengah ketidak jelasan rancang bangun itu, Prabowo justru meminta pendanaan untuk mengadakan alutsista sejumlah Rp. 1700 T di Tahun 2021 yang belakangan diketahui bersumber pada pinjaman luar negeri. Rencana tersebut sangat tidak tepat dilakukan mengingat Indonesia masih dalam keadaan prihatin akibat dampat krisis yang diakibatkan Pandemi Covid-19 yang belum juga usai. Selain itu, dana Rp.1700 Triliun yang harus dihabiskan sebelum 2024 sangat rawan terjadi korupsi dalam pengadaan alutsista.

Dalam upaya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan Alutsista, pemerintah harus mendorong peran lembaga-lembaga pengawas independen seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pengawasan dan menginvestigasi penggunaan anggaran pertahanan, atau lebih khususnya dalam pengadaan Alutsista. Salah satu upaya untuk mendo-rong peran KPK itu, langkah awal yang harus didorong oleh pemerintah dan parlemen adalah mereformasi peradilan militer melalui revisi UU No 31/1997. Meski tanpa menunggu revisi UU tersebut, KPK bisa terlibat dalam pengawasan dan penyelidikan dugaan penyimpangan pengadaan alutsista dengan dasar asas lex specialis derogat lex generalis.

Keenam, langgengnya Impunitas dan berlanjutnya kekerasan TNI terhadap pembela HAM. Kekerasan TNI terhadap masyarakat dan pembela HAM. Hingga saat ini, kekerasan yang dilakukan anggota TNI terhadap masyarakat dan pembela HAM masih terjadi di berbagai daerah. Berbagai kasus kekerasan itu menunjukkan bahwa reformasi TNI sesungguhnya belum tuntas, khususnya dalam upaya untuk memutus budaya militerististik yang diwarisi dari rezim otoritarian Orde Baru. Motif dari tindakan kekerasan yang dilakukan oknum anggota itu beragam, mulai dari motif persoalan pribadi, bentuk solidaritas terhadap korps yang keliru, sengketa lahan dengan masyarakat, terlibat dalam penggusuran, serta kekerasan terhadap jurnalis dan pembela HAM.

Praktik Impunitas negara juga ditunjukan oleh otoritas sipil Ketika Presiden Jokowi menetapkan Brigjen Dadang Hendrayudha dan Brigjen Yulius Selvanus masing-masing sebagai sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan dan Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kementerian Pertahanan. Sebelumnya, pada 6 Desember 2019 Prabowo juga mengangkat Chairawan Kadasryah Nusyirwan, yang pernah menjadi Komandan Tim Mawar sebagai Asisten Khusus Menteri Pertahanan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertahanan Nomor: KEP/1869/M/XII/2019.

Meski nama-nama di atas telah melalui proses hukum di Pengadilan Tinggi Militer II Jakarta dengan hasil menjatuhkan putusan masing-masing 1 tahun 4 bulan dan 20 bulan penjara masing-masing untuk Brigjen. Dadang Hendrayudha dan Brigjen. Yulius Selvanus pada April 1999 selaku Kepala Unit I dan Kepala Unit II Tim Mawar, namun vonis tersebut sangatlah tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan. Persidangan juga gagal untuk mengungkap seluruh aktor yang terlibat. Selain itu publik juga tidak tahu-menahu kelanjutan perkara tersebut karena putusannya tidak dipublikasikan secara terbuka hingga ternyata karier militer keduanya masih berjalan hingga menjadi jederal. Selain itu, pelanggar HAM justeru diberikan penghargaan oleh Presiden. Pada tahun 2021 Presiden memberikan penghargaan Bintang Jasa Utama kepada Erico Guteres. Pemberian penghargaan ini bermasalah dan tidak tepat mengingat rekam jejak Erico ketika masih menjadi milisi terlibat dalam berbagai pelanggaran HAM pada konflik Timor-Timor.

Alih-alih memberikan hukuman setimpal kepada pelaku pelanggar HAM, otoritas sipil justeru melanggengkan praktik Impunitas sekaligus mengkhianati komitmen penyelesaian pelanggaran HAM dengan memberikan pelaku pelanggar HAM jabatan-jabatan strategis di pemerintahan.

Ketujuh, kesejahteraan prajurit TNI masih rendah dan tidak merata. Sebagai alat pertahanan negara, TNI bertugas pokok menjaga wilayah pertahanan Indonesia. Ini bukan pekerjaan mudah. Untuk melaksanakan tugas pokoknya itu, TNI membutuhkan kelengkapan alat utama sistem persenjataan (alutsista) yang memadai dan kapasitas sumber daya manusia yang profesional.

Dengan beban tugas yang berat dan suci itu, wajar apabila profesionalisme TNI ditunjang dengan peningkatan kesejahteraan prajurit. Selama ini penguatan sumber daya manusia terkait dengan kesejahteraan prajurit TNI masih minim. Terbatasnya rumah dinas anggota TNI adalah satu contoh dari permasalahan kesejahteraan prajurit.

Dalam beberapa kasus, masalah kesejahteraan anggota TNI telah membuat mereka mencari sumber pendapatan lain di luar gaji mereka. Meski penguatan alutsista merupakan suatu kebutuhan, memberikan jaminan kesejahteraan bagi prajurit merupakan sebuah kewajiban yang harus dipenuhi negara, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 49 juncto Pasal 50 UU No 34/2004.

Selain agenda-agenda yang disebutkan di atas, kami juga menyoroti isu pergantian Panglima TNI yang akan dilakukan dalam waktu dekat ini. Meski pergantian tersebut merupakan hak prerogative Presiden, namun menjadi penting bagi presiden untuk mencermati dan mempertimbangkan semua masukan dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat sipil. Secara prinsip, ergantian Panglima TNI bukan hanya urusan tentang mengganti sosok, tetapi juga akan menentukan dinamika perjalanan TNI ke depan, termasuk demokrasi dan HAM di Indonesia.

Untuk itu, pada proses pergantian Panglima TNI ini, kami memandang Presiden harus menggunakan pendekatan normatif dan substantif ketimbang pendekatan politis. Berdasarkan pedekatan normatif, pola pergantian Panglima TNI mengedepankan rotasi antarmatra dimana panglima TNI dijabat secara bergiliran. Pendekatan substantif adalah pendekatan yang menempatkan proses pergantian Panglima TNI harus dipandang sebagai momentum dalam proses regenerasi di TNI. Dalam hal ini Presiden dapat meminta masukan dari Komnas HAM, KPK, akademisi, masyarakat sipil dan lainnya untuk menilai kualitas dan rekam jejak calon panglima TNI. Secara substantif, Panglima TNI ke depan harus bebas dari korupsi dan dugaan keterlibatan dalam kasus-kasus pelanggaran HAM. Pada titik ini, sejatinya kredibilitas dan komitmen Presiden terhadap HAM akan ditunjukkan dengan siapa Panglima TNI kedepan. Sedangkan pendekatan politis, yang lebih mempertimbangkan unsur kedekatan dan kepentingan politis, sebaiknya dihindari. Karena hal ini akan menggerus profesionalisme TNI.

Jakarta, 05 Oktober 2021

Narahubung:

  1. Gufron Mabruri (Direktur Imparsial/081213340612)
  2. Ardimanto (Wakil Direktur/081261944069)
  3. Husein Ahmad (Peneliti/081259668926)

id_IDBahasa Indonesia