Imparsial

Tag: UU PSDN

Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Putusan MK Terhadap Uji Materi UU PSDN
News, Security Sector Reform

Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Putusan MK Terhadap Uji Materi UU PSDN

REPUBLIKMERDEKA-Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak perkara judicial review atau uji materi UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara yang dimohonkan oleh Imparsial, KontraS, Public Virtue Institute, PBHI Nasional, Gustika Jusuf Hatta, Ikhsan Yosarie, dan Leon Alvinda. alam amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Prof Anwar Usman menyatakan menolak permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya dalam pokok permohonan yang terbagi atas dua poin. Pertama, menyatakan pokok permohonan pemohon Pasal 75 dan Pasal 79 UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Lembaran Negara RI 2019 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6413) tidak dapat diterima. Baca Selanjutnya... https://politik.rmol.id/...
Tujuan UU PSDN untuk Perkuat Pertahanan Dipertanyakan
News, Security Sector Reform

Tujuan UU PSDN untuk Perkuat Pertahanan Dipertanyakan

Selasa 02 Aug 2022 02:56 WIB Red: Joko Sadewo REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur PUSAKO Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) sebenarnya bukanlah persoalan memperkuat pertahanan, tetapi lebih pada penguasaan sumber daya alam. "Ini ada niatan atau kepentingan-kepentingan tertentu yang terselip,” kata Feri, dalam  diskusi Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan” di Padang, Senin (1/8/202), seperti pers rilis yang diterima Republika.co.id. Kegiatan ini merupakan erjasama PUSAKO UNAND, IMPARSIAL dan PBHI. Baca Selanjutnya... https://www.republika.co.id/berita/rfy41r318/tujuan-uu-psdn-untuk-perkuat-pertahanan-dipertanyakan
Akademisi Ini Khawatir Potensi Tersembunyi UU PSDN
News, Security Sector Reform

Akademisi Ini Khawatir Potensi Tersembunyi UU PSDN

HUKUMONLINE.COM-Kalangan masyarakat sipil terus menyoroti ketentuan yang diatur dalam UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan pembahasan UU PSDN sejak awal minim partisipasi publik. Bukan berarti publik menentang produk legislasi yang dibuat Presiden dan DPR, tapi harus dibahas mana yang baik bagi publik. “UU itu diterapkan kepada masyarakat. Bagaimana jadinya ketentuan hukum yang akan dikenakan kepada masyarakat, tapi publik tidak diajak membahasnya?” kata Feri dalam diskusi bertema “Telaah Kritis Terhadap UU No.23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan”, Senin (1/8/2022). Baca Selanjutnya... https://www...
LSM Kritik Proses Pembentukan dan Substansi UU PSDN
News, Security Sector Reform

LSM Kritik Proses Pembentukan dan Substansi UU PSDN

Senin, 1 Agustus 2022 | 23:33 WIBOleh : Yustinus Paat / CAR Padang, Beritasatu.com - Sejumlah lembaga sosial masyarakat (LSM) mengkritik proses pembentukan dan substansi Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara. UU PSDN dinilai cacat prosedur dan substansi. Hal ini terungkap dalam diskusi bertajuk “Telaah Kritis UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM dan Keamanan” di Santika Primier Hotel, Padang, Sumatera Barat, Senin (1/8/2022). Diskusi ini merupakan hasil kerja sama Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas-Padang, Imparsial, serta Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI). Baca Selanjutnya... https://www.beritasatu.com/news/958975/lsm-kritik-proses-pembe...
UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN Berpotensi Suburkan Konflik Agraria
Aktivitas, News, Security Sector Reform

UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN Berpotensi Suburkan Konflik Agraria

Kegiatan Diskusi dan Launching Buku Tentang UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan terselenggara atas kerja sama PUSAKO UNAND, IMPARSIAL dan PBHI di Santika Premier Hotel Padang, 01/08/ 2022. Kegiatan diskusi dan Launching buku ini dihadiri oleh berbagai kalangan dari Mahasiswa dan media, LSM, kelompok masyarakat sipil yang berada di Padang, dengan narasumber; Feri Amsari (Direktur PUSAKO - UNAND), Indira Suryani (Direktur LBH Padang), Julius Ibrani (Ketua PBHI Nasional), Husein Ahmad (Peneliti Imparsial), Dr. Al Araf, S.H., M.D.M (Dosen FH Univ. Brawijaya dan Ketua Badan Pengurus Centra Initiative), Narasumber pertama Feri Amsari (Direktur PUSAKO - UNAND) mengatakan DPR dan pemerintah seringkali menutup-nutupi pembahasan sejumlah UU yang m...
Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi
Aktivitas, News, Security Sector Reform

Critical Review of Law no. 23 of 2019 concerning National Resource Rules (PSDN) in the Perspective of Politics, Human Rights Law, and Security: Ahead of the Constitutional Court's Decision

diskusi dan Launching Buku "Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi" diskusi dan Launching Buku ini berkerjasama dengan LBH Palembang dan IMPARSIAL pada Kamis 14/07/2022 kegiatan diskusi dan Launching buku di hadiri peserta diskusi diikuti dari berbagai kalangan dari Mahasiswa dan media, LSM, kelompok masyarakat sipil yang berada di palembang. setiap narasumber dengan rinci menyampaikannya dan menambah semangat Peserta untuk bertanya. dan berdiskusi lebih lanjut. dengan narusmber pertama Juardan Gultom, S.H (Direktur LBH Palembang) Dari segi proses, pembahasan UU PSDN ini sudah bermasalah karena pembahasannya dilakukan secara terburu-buru dan minim partisipasi publik. Secara s...
PSDN untuk Pertahanan Negara Potensial Langgar HAM
News, Security Sector Reform

PSDN untuk Pertahanan Negara Potensial Langgar HAM

LAPORAN: AGUS DWI REPUBLIKMERDEKA-Implementasi UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara bisa berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).   "UU PSDN ini juga sebagai alarm tanda menguatnya militerisme di Indonesia," kata akademisi STHI Jentera, Bivitri Susanti. Hal ini disampaikan Bivitri Susanti pada acara Launching Buku "Menggugat Komponen Cadangan" bertajuk "Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan" di Waroeng Sadjoe Tebet, Kamis (30/6). Baca Selanjutnya... https://politik.rmol.id/read/2022/07/01/538753/psdn-untuk-pertahanan-negara-potensial-langgar-ham
Begini Nasib Komcad yang Telah Dilatih Jika Gugatan Terkait UU PSDN Dikabulkan Mahkamah Konstitusi
News, Security Sector Reform

Begini Nasib Komcad yang Telah Dilatih Jika Gugatan Terkait UU PSDN Dikabulkan Mahkamah Konstitusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Senior Imparsial sekaligus Ketua Badan Pengurus Centra Initiative Al Araf memprediksi nasib Komponen Cadangan (komcad) yang telah dilatih bila gugatan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Keamanan dikabulkan MK. Diketahui Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Keamanan menggugat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (PSDN) ke Mahkamah Konsitusi (MK). Menurut Al Araf setidaknya ada tiga implikasi normatif bila gugatan tersebut dikabulkan. Pertama, kata dia, personel komcad hanya akan dapat dikerahkan untuk menghadapi perang atau situasi darurat perang. Hal tersebut, kata dia, karena berdasarkan UU PSDN Komcad dapat dikerahkan juga untuk menghadapi ancaman non militer dan hi...
Sejumlah Pihak Mengkhawatirkan Dampak UU PSDN
News, Security Sector Reform

A number of parties are concerned about the impact of the PSDN Law

M Rodhi Aulia • 03 Juni 2022 08:23 Jakarta: Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara kembali disorot. Sejumlah pihak mengkhawatirkan dampak penerapan UU tersebut."Banyak dampak negatif yang dapat timbul dari penerapan UU PSDN ini," kata Kepala Program Studi HI FISIP UIN Jakarta Faisal Nurdin Idris sebagaimana dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 Juni 2022. Baca Selanjutnya... https://www.medcom.id/nasional/hukum/GbmaZM9b-sejumlah-pihak-mengkhawatirkan-dampak-uu-psdn
Akademisi Mengkritisi UU PSDN dan Komcad, Ada Kata Membahayakan
News, Security Sector Reform

Academics Criticize PSDN Bill and Reserve Component, There Are Dangerous Words

Jumat, 03 Juni 2022 – 07:40 WIB jpnn.com, JAKARTA - Akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Faisal Nurdin Idris mengkritisi UU  Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara. Dia menilai argumentasi yang dibuat dalam naskah akademik UU PSDN yang salah satunya mengatur pembentukan Komponen Cadangan (Komcad), terlalu dipaksakan. "Dengan definisi ancaman seperti yang disebut dalam UU PSDN ini, maka spill-over penggunaan Komcad menjadi sangat luas dan berbahaya. Pemerintah harus mendengarkan masukan dari masyarakat sipil secara luas," ujar Faisal dalam keterangan pers pada Kamis (2/6). Baca Selanjutnya... https://www.jpnn.com/news/akademisi-mengkritisi-uu-psdn-dan-komcad-ada-kata-membahayakan
“Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi”
Aktivitas, News, Security Sector Reform

"Critical Review of Law no. 23 of 2019 concerning PSDN in the Perspective of Politics, Law-Human Rights, and Security: Ahead of the Constitutional Court Decision”

Diskusi dan Media Brifing Telaah Kritis UU No. 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi diskusi dan media berifing ini berkerjasama dengan prodi hubungan internasional FISIP UIN Jakarta dan IMPARSIAL bertempat di aula madya, kampus UIN Jakarat ciputat, pada Kamis 02/06/2022 kegiatan diskusi dan media brifing di hadiri peserta diskusi diikuti dari berbagai kalangan dari Mahasiswa UIN Jakarata dan media. dengan narasumber Faisal Nurdin Idris, M.Sc., Ph.D Kaprodi HI FISIP UIN Jakarta, Fery Kusuma, S.H. Pegiat HAM dan Peneliti Centra Initiative, Junaidi Simun, S.HI Peneliti CSRC UIN Jakarta, Dr. Al Araf, S.H., M.D.M Peneliti Senior Imparsial dan Dosen FH Univ. Brawijaya. dengan narasumber Pertama Faisal Nu...
UU PSDN untuk Pertahanan Negara Dinilai Perlu Banyak Masukan
News, Security Sector Reform

PSDN Law for National Defense Requires Many Inputs

Kamis, 02 Juni 2022 - 19:55 WIB SINDONEWS.COM JAKARTA - Naskah akademik Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara, dinilai tidak dijelaskan detail maksudnya. Hal ini dikatakan oleh Kaprodi HI FISIP UIN Jakarta Faisal Nurdin Idris. Menurutnya, argumentasi yang dihadirkan dalam naskah akademik ini terlalu dipaksakan. Faisal Nurdin menyampaikan pandangannya ini pada Telaah Kritis UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN dalam Perspektif Politik, Hukum-HAM, dan Keamanan: Jelang Putusan Mahkamah Konstitusi, Kerja Sama Prodi Hubungan Internasional FISIP UIN Jakarta dan IMPARSIAL, Aula Madya, Kampus UIN Ciputat, Jakarta, Kamis (2/6/2022). Baca Selanjutnya... https://nasional.sindonews.com/read/786791/14/uu-psdn-untuk-per...
LBH Nilai UU PSDN Punya Potensi Ancaman
News, Security Sector Reform

LBH Rates PSDN Law As A Potential Threat

Muhammad Refi Sandi Jum'at, 20 Mei 2022 - 10:45 WIB SINDONEWS.COM JAKARTA - Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (UU PSDN) masih menjadi sorotan. Direktur LBH Semarang Eti Oktaviani menilai UU PSDN berpotensi membuat konflik horizontal seperti zaman Presiden Soeharto. Hal tersebut disampaikan Eti Oktaviani dalam FGD yang diselenggarakan LBH Semarang dengan Imparsial bertema 'Darurat Militerisasi Sipil: Telaah Kritis Pembentukan Komponen Cadangan Melalui UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang PSDN', Kamis (19/5/2022). "Ada beberapa ancaman dalam UU PSDN ini yakni tidak adanya definisi yang jelas. Selain itu, UU PSDN mengatur tentang banyak hal, tidak hanya komponen cadangan tetapi juga komponen pendukung, sarana dan prasarana lainnya yang disebut sebagai sumberdaya nasional...
Imparsial: Sejak Awal Pembahasan UU Pengeloaan Sumder Daya Nasional Tidak Transparan
News, Security Sector Reform

Imparsial: The Discussion of the National Resource Management Bill is NOT transparent Since The Beginning

LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA Jumat, 20 Mei 2022, 04:44 WIB Proses pembahasan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara ini sedari awal sudah tidak transparan. Sebab, dibahas dalam waktu singkat di DPR dan terbukti kemudian secara substansi bermasalah. Demikian pendapat yang disampaikan Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra, Kamis (19/5). Ardi mengatakan bahwa Presiden Jokowi baru mengirimkan Surpres RUU PSDN ini ke DPR pada tanggal 17 Juli 2019 dan disahkan oleh DPR pada 26 September 2019. Baca Selanjutnya.... https://politik.rmol.id/read/2022/05/20/534233/imparsial-sejak-awal-pembahasan-uu-pengeloaan-sumder-daya-nasional-tidak-transparan
“Darurat Militerisasi Sipil: Telaah Kritis Pembentukan Komponen Cadangan Melalui UU No. 23 Tahun 2019 Tentang PSDN”
Aktivitas, News, Security Sector Reform

“Civil Militarization Emergency: A Critical Study of the Formation of Reserve Components through Law no. 23 of 2019 concerning PSDN”

Imparsial bekerja sama dengan LBH Semarang Menyelenggarakan Focus Group Disscusion dan Media Briefing dengan tema "Darurat Militerisasi Sipil: Telaah Kritis Pembentukan Komponen Cadangan Melalui UU No. 23 Tahun 2019 Tentang PSDN" pada Kamis, 19 Mei 2022 di Semarang. Dengan Narasumber; Eti Oktaviani (Direktur LBH Semarang), Donny Danardono (Dosen FHK Unika Sugyopranoto), Ardi Manto Adiputra (Wakil Direktur Imparsial), Al Araf (Ketua Badan Pengurus Centra Initiative) dengan Perserta Focus Group dan Media Brifing dari Mahasiswa Unika. Eti Oktaviani Direktur LBH Semarang mengatakan UU PSDN ini cukup mengerikan sebenarnya karena mengatur tentang komponen cadangan yang berpotensi membuat konflik horizontal seperti jaman Soeharto. Jika kita kupas secara detail, seperti definisi ancaman dal...
Imparsial Kritisi Komponen Cadangan
News, Security Sector Reform

Imparsial Criticizes Reserve Components

Sabtu, 23 April 2022 - 19:14 WIB Oleh : Siti Ruqoyah VIVA – Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto menilai proses pembahasan UU nomor 23 tahun 2019 tentang pengelolaan sumberdaya nasipnal atau PSDN dinilai sudah bermasalah dari awal. Dia menyebut alasannya karena dilakukan  secara tidak transparan, dibahas dalam waktu singkat di DPR. Dan ini terbukti kemudian hari secara substansi memiliki berbagai persoalan. "Di antaranya adalah komponen cadangan yang bisa dikerahkan untuk ancaman non-militer dan hybrida, sementara definisi kedua ancaman tersebut tidak jelas. Ini berpotensi melahirkan konflik horizontal di masyarakat,"katanya dalam sebuah diskusi, Sabtu 23 April 2022. Baca Selanjutnya... https://www.viva.co.id/berita/nasional/1469609-imparsial-kritisi-komponen-cadangan?fbclid=Iw...
UU PSDN Dinilai Bermasalah dari Awal
News, Security Sector Reform

The National Resource Management (PSDN) Law Has Been Considered Problematic from the Get-Go

Sabtu 23 Apr 2022 04:32 WIB Red: Joko Sadewo REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto menilai proses pembahasan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara, sudah bermasalah dari awal. Menurutnya, prosesnya dilakukan  secara tidak transparan, dibahas dalam waktu singkat di DPR. Dan ini terbukti kemudian hari secara substansi memiliki berbagai persoalan. “Di antaranya adalah komponen cadangan yang bisa dikerahkan untuk ancaman non-militer dan hybrida, sementara definisi kedua ancaman tersebut tidak jelas. Ini berpotensi melahirkan konflik horizontal di masyarakat,” kata Ardi, Jumat (22/4/2022). Baca Selanjutnya... https://www.republika.co.id/berita/rarfuh318/uu-psdn-dinilai-bermasalah-dari-awal...
Diskusi FGD FH Unair, Keberadaan PSDN Bermasalah Gunakan Pradigma Lama
News, Security Sector Reform

Discussions in Unair Law Faculty, Problems with PSDN Existence Using Old Pradigma

Puguh Hariyanto Sabtu, 23 April 2022 - 00:11 WIB SINDONEWS JAKARTA - Keberadaan UU Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara kembali menuai banyak catatan. Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto menilai proses pembahasan PSDN dinilai dari awal sudah bermasalah. Karena dilakukan secara tidak transparan, dibahas dalam waktu singkat di DPR. Dan ini terbukti kemudian hari secara substansi memiliki berbagai persoalan. ”Diantaranya adalah komponen cadangan yang bisa dikerahkan untuk ancaman non-militer dan hybrida, sementara definisi kedua ancaman tersebut tidak jelas. Ini berpotensi melahirkan konflik horizontal di masyarakat,” kata Ardi, Jumat (22/4/2022). Baca Selanjutnya... https://nasional.sindonews.com/read/751513/15/diskusi-fgd-f...
Imparsial: Definisi Ancaman pada UU PSDN untuk Pembentukan Komcad Tidak Jelas
News, Security Sector Reform

Imparsial: The Definition of Threats in the PSDN Law for the Establishment of Komcad Unclear

LAPORAN: FAISAL ARISTAMA Jumat, 22 April 2022, 22:17 WIB RepublikaMerdeka-Masih ada banyak catatan yang harus diselesaikan dibalik keberadaan UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) yang dibuat untuk pengutan sistem pertahanan negara. Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto mengatakan proses pembahasan PSDN  dinilai dari awal sudah bermasalah. Salah satunya, kata dia, pembahasannya dilakukan secara tidak transparan dan dibahas dalam waktu singkat di DPR. Akibatnya, kata Ardi Manto, di kemudian hari secara substansi UU PSDN memiliki berbagai persoalan yang dikrtitik publik. "Diantaranya adalah komponen cadangan yang bisa dikerahkan untuk ancaman non-militer dan hybrida, sementara definisi kedua ancaman tersebut tidak jelas. Ini berpotensi melahirkan k...
Bentuk Ancaman Terlalu Luas, UU PSDN Timbulkan Ketidakpastian Hukum
News, Security Sector Reform

Threats are too broad, PSDN Law Creates Legal Uncertainty

Puguh Hariyanto Jum'at, 08 April 2022 - 04:42 WIB JAKARTA - Ancaman dalam UU Potensi Sumber Daya Nasional (PSDN) terlalu luas dan multitafsir yang meliputi ancaman militer, non militer, dan hbrida. Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan berbagai masalah di dalam praktiknya. Hal ini ditegaskan Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri dalam FGD dan Media Briefing yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung, Kamis (7/3/2022). Baca Selanjutnya... https://nasional.sindonews.com/read/736855/12/bentuk-ancaman-terlalu-luas-uu-psdn-timbulkan-ketidakpastian-hukum-1649365482
Ancaman di UU PSDN Dinilai Terlalu Luas dan Multitafsir
News, Security Sector Reform

Threats in the PSDN Law are considered too broad and have multiple interpretations

Jumat 08 Apr 2022 00:40 WIB REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA —Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, mengatakan ancaman dalam UU Potensi Sumber Daya Nasional (PSDN)  terlalu luas dan multitafsir, yang meliputi ancaman militer, non militer dan hybrida. Terlalu luas dan multitafsir ini bisa  menimbulkan ketidakpastian hukum dan bermasalah dalam praktiknya. "Kategori yang luas berpotensi menimbulkan konflik horisontal antara komponen cadangan dan masyarakat,” kata Gufron, dalam FGD dan Media Briefing : Membedah UU PSDN Dalam Perspektif Hukum dan HAM,, Kamis (7/3/2022). Baca Selanjutnya... https://www.republika.co.id/berita/r9zd33318/ancaman-di-uu-psdn-dinilai-terlalu-luas-dan-multitafsir
Imparsial: Pasal Ancaman pada UU PSDN Terlalu Luas dan Multitafsir
News, Security Sector Reform

Imparsial: The Threat Article in the PSDN Law is Too Broad and Multi-interpreted

LAPORAN: FAISAL ARISTAMA Kamis, 07 April 2022, 22:58 WIB Ancaman dalam UU Potensi Sumber Daya Nasional (PSDN) terlalu luas dan multitafsir yang meliputi ancaman militer, non militer dan hybrida. Hal ini, akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan berbagai masalah di dalam praktiknya. Begitu dikatakan Direktur Eksekutif Imparsial Gufron Mabruri dalam FGD dan Media Briefing yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Parahyangan Bandung dengan tema "Membedah UU PSDN Dalam Perspektif Hukum dan HAM", Kamis (7/3). Baca Selanjutnya... https://politik.rmol.id/read/2022/04/07/529626/imparsial-pasal-ancaman-pada-uu-psdn-terlalu-luas-dan-multitafsir
Pahami UU PSDN, Tentang Persiapan Indonesia Jika Terjadi Perang
News, Security Sector Reform

Understanding the PSDN Law, About Indonesia's Preparations in the Event of War

10 Februari 2022 10:30 WIB RADARDEPOK.COM – UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) adalah UU yang disiapkan bila terjadi perang. Hal itu disampaikan Profesor Hikmahanto Juwana dalam sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/2). “Jadi kalau saya memahami, mohon izin, Yang Mulia, dari Undang‐Undang PSDN ini adalah ini undang‐undang untuk mempersiapkan apabila terjadi perang. Karena perang itu bisa terjadi sewaktu‐waktu. Kita tidak tahu kapan terjadi, tapi ketika terjadi, maka negara harus siap. Peraturan sudah ada mengaturnya dan dalam situasi seperti itu, tidak hanya sumber daya manusia yang bisa ‘dikerahkan’,” kata Hikmahanto Juwana. “Bahkan warga masyarakat ingin terlibat di dalam mungkin pertempuran i...
Komcad Digugat ke MK, Saksi Kaitkan dengan Pembantaian di Dili 1999
News, Security Sector Reform

Komcad Got Sued to MK, Witness Relates to Massacre in Dili 1999

Rabu, 15/12/2021 10:36 WIB Jakarta, law-justice.co - Chris Carrascalao, saksi dari pemohon uji materi UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang berasal dari Timor Leste mengungkapkan warga sipil yang dipersenjatai dan diberi kewenangan menghadapi ancaman pertahanan berpotensi memicu pelanggaran HAM berat. Hal itu diungkap Chris Carrascalao saat menjadi saksi dari pemohon dalam sidang judicial review UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN, yang menjadi dasar aturan Komponen Cadangan (Komcad), di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (14/12). Baca Selanjutnya... https://www.law-justice.co/artikel/121641/komcad-digugat-ke-mk-saksi-kaitkan-dengan-pembantaian-di-dili-1999/
Komcad Digugat, Saksi dari Timor Leste Ungkap Pembantaian Dili 1999
News, Security Sector Reform

Komcad Getting Sued, Witness from Timor Leste Reveals 1999 Dili Massacre

CNN IndonesiaRabu, 15 Dec 2021 07:54 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi dari pemohon uji materi UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang berasal dari Timor Leste mengungkapkan warga sipil yang dipersenjatai dan diberi kewenangan menghadapi ancaman pertahanan berpotensi memicu pelanggaran HAM berat.Hal tersebut diungkap oleh Chris Carrascalao saat menjadi saksi dari pemohon dalam sidang judicial review UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN, yang menjadi dasar aturan Komponen Cadangan (Komcad), di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (14/12) Dia merupakan korban selamat dari pembantaian dengan korban hingga 150 jiwa, di Dili, 17 April 1999, yang dilakukan oleh milisi Aitarak. Chris bercerita tak berurutan, ia masih terbata-bata set...
Digugat ke MK, Aturan Komcad Dinilai Ganggu Hak dan Kerancuan Status Warga Sipil
News, Security Sector Reform

Being Sued to the Court, The Reserve Component (Komcad) Rules are Considered an Interference with The Rights and Confusion of Citizens' Status

Rabu, 27 Oktober 2021 12:03 Reporter : Bachtiarudin Alam Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang menjadi dasar terlahirnya Komando Cadangan atau Komcad. Sidang uji materi yang terdaftar dalam perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 dipimpin Hakim Ketua Anwar Usman pada Senin (25/10) kemarin. Sidang beragendakan mendengarkan para ahli dari pihak pemohon. Dalam pemaparannya, peneliti senior Imparsial, Bhatara Ibnu Reza selaku ahli menilai jika kehadiran Komcad berpotensi membuat hak maupun status warga sipil menjadi rancu. Menurut dia, kehadiran UU PSDN berpotensi melanggar ketentuan hasil konferensi Jenewa 1949 (KJ 49) yang didalamnya mengat...
Uji Materi UU soal Komcad di MK Ungkap Kerancuan Status Warga Negara
News, Security Sector Reform

Testing the Bill regarding The Reserve Components (Komcad) in the Constitutional Court Reveals the Confusion of Citizenship Status

CNN Indonesia | Rabu, 27/10/2021 03:40 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli hukum tata negara menilai status warga negara menjadi rancu jika bergabung dalam Komponen Cadangan (Komcad) yang diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Hal tersebut disampaikan Dosen Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widarto yang dihadirkan sebagai ahli dari pemohon dalam sidang perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 ini berlangsung secara luring dan daring pada Senin (25/10) di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. "Keberadaan Komponen Cadangan ini mengakibatkan ketidakjelasan kedudukan warga negara sebagai salah satu Komponen Cadangan," tutur Aan di hadapan majelis...
Begini Pandangan Ahli Terkait Pengujian UU PSDN
News, Security Sector Reform

This is an Expert's View of the National Resources Control (PSDN) Law Test

Salah satunya menurut ahli, seluruh ketentuan yang mengatur komponen cadangan (komcad) dalam UU PSDN bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) UUD Tahun 1945 Oleh: Aida Mardatillah HUKUMONLINE.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian sejumlah pasal dalam UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) secara luring dan daring, Senin (25/10/2021) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Agenda sidang mendengarkan keterangan ahli dari Pemohon. Dalam persidangan, Ahli Hukum Tata Negara Aan Eko Widianto menyebutkan Pasal 30 ayat (2) UUD Tahun 1945 memuat dua norma. Pertama, usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Kedua, usaha pertahanan dan keamanan nega...
Ahli Nilai Komcad Tak Tepat, Minta Prioritaskan Perkuat Alutsista
News, Security Sector Reform

Expert Rated The Reserve Component as Incorrect, Asks to Prioritize Strengthening Forces' Weapon System

Andi Saputra - detikNewsSelasa, 26 Okt 2021 10:30 WIB Detik.com Jakarta - Ahli yang dihadirkan pemohon, Al Araf, menyatakan Komponen Cadangan (Komcad) sudah tidak tepat dan relevan dengan perkembangan zaman. Saat ini dunia militer lebih cenderung memaksimalkan teknologi modern dalam menjaga kedaulatan negaranya. "Majelis Hakim Yang Mulia, di era globalisasi ini dan di era generasi perang keempat (the new generation of warfare) negara‐negara di dunia lebih banyak menitikberatkan pentingnya penguatan teknologi modern dan tentara yang profesional sebagai faktor penentu kemenangan dalam peperangan," kata Al Araf. Hal itu disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dan tertuang dalam risalah sidang yang dilansir website MK, Selasa (26/10/2021). Pemohon dalam sidang judicia...
Sidang Gugatan UU PSDN di MKDigelar Perdana, Banyak Pasal Bertentangan dengan HAM
News, Security Sector Reform

Sidang Gugatan UU PSDN di MKDigelar Perdana, Banyak Pasal Bertentangan dengan HAM

Suara.com - Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menggugat Undang-Undang No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sidang perdana yang digelar pada hari ini Kamis (22/7/2021) secara virtual,  ada banyak  pasal yang digugat.  “Sejumlah ketentuan dalam UU PSDN yang kami minta untuk dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi adalah Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81, dan Pasal 82 UU PSDN,” kata Perwakilan Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan Husein Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/7/2021). Husein menjelaskan beberapa ...
Aktivis ajukan uji materi UU terkait komponen cadangan ke MK
News, Security Sector Reform

Aktivis ajukan uji materi UU terkait komponen cadangan ke MK

Peneliti Imparsial Husein Ahmad menyatakan banyak masalah yang justru muncul terkait pembentukan Komcad yang didasarkan pada UU PSDN Erric Permana   | 22.07.2021 JAKARTA, AA-Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan judicial review beberapa pasal dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis. Husein Ahmad dari Imparsial, salah satu lembaga yang tergabung dalam tim tersebut mengatakan sejumlah pasal yang dipermasalahkan berkaitan dengan pembentukan dan pelaksanaan Komponen Cadangan yang saat ini mulai dijalankan oleh Kementerian Pertahanan. “Pada hari ini kami mengajukan judicial review sejumlah pasal di dalam UU PSDN...
Ancaman Penjara Anggota Komcad Poin Utama Gugatan ke MK
News, Security Sector Reform

Ancaman Penjara Anggota Komcad Poin Utama Gugatan ke MK

CNN Indonesia | Selasa, 01/06/2021 04:35 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Ancaman pidana bagi peserta komponen cadangan (Komcad) yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasioal untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) menjadi salah satu materi yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) M. Busyrol Fuad mengungkapkan ancaman sanksi pidana ini termuat dalam pasal 77, 78, dan 79 UU PSDN. "Kami menguji ketentuan terkait sanksi pidana sebagaimana termaktub dalam beberapa pasal, misal pasal 77, pasal 78, dan 79. Ini berbahaya," kata Fuad dalam konferensi pers virtual yang digelar Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, Senin (31/5). Fuad menjelaskan, pasal 77 undang-undang tersebut mengatur b...
UU PSDN yang Mengatur Komponen Cadangan Digugat ke MK, Kenapa?
News, Security Sector Reform

UU PSDN yang Mengatur Komponen Cadangan Digugat ke MK, Kenapa?

Reza Gunadha | Ria Rizki Nirmala Sari Senin, 31 Mei 2021 | 19:24 WIB Suara.com - Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan uji materiil Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, ke Mahkamah Konstitusi, Senin (31/5/2021). Pengajuan judicial review tersebut dilakukan karena adanya sejumlah masalah pada pasal-pasal UU PSDN yang mengatur komponen cadangan pertahanan negara. Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan adalah gabungan sejumlah lembaga seperti Imparsial, KontraS, Yayasan Kebajikan Publik Jakarta, PBHI, LBH Jakarta, LBH Pers. Kemudian terdapat pula pemohon uji materiil UU PSDN seperti Ikhsan Yosarie, Gustika Fardani Jusuf dan Leon Alvinda Putra.  Pasal yang dimintakan mereka untuk dibatalkan oleh ...
Pro Kontra Rekrutmen Komponen Cadangan, UU PSDN Digugat ke MK
News, Security Sector Reform

Pro Kontra Rekrutmen Komponen Cadangan, UU PSDN Digugat ke MK

Senin, 31 Mei 2021 17:35Reporter : Merdeka Merdeka.com - Empat badan hukum dan tiga individu yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan gugatan uji materiil Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini buntut pro kontra rekrutmen Komponen Cadangan atau Komcad. Pihak penggugat terdiri dari Imparsial, KontraS, Yayasan Kebajikan Publik Jakarta, PBHI, dan tiga individu yakni Ikhsan Yosarie, Gustika Fardani Jusuf, juga Leon Alvinda Putra. Peneliti Imparsial Husein Ahmad menyampaikan, pembentukan Komponen Cadangan yang didasarkan pada UU PSDN itu bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia di dalam konstitusi. Kemudian pembahasan UU PSDN pun terbilang terburu-buru dan mi...
Imparsial dkk Gugat Komponen Cadangan ke MK, Minta Dihapus
News, Security Sector Reform

Imparsial dkk Gugat Komponen Cadangan ke MK, Minta Dihapus

Andi Saputra - detikNewsSenin, 31 Mei 2021 14:09 WIB detikNews Jakarta - Sejumlah LSM menggugat UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta komponen cadangan (komcad) dalam UU itu dihapuskan karena dinilai membahayakan dan inkonstitusional. Mereka yang menggugat adalah Imparsial, Kontras, Yayasan Kebajikan Publik, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Ikhsan Yosarie, Gustika Fardani Jusuf, dan Leon Alvinda Putra. "Menyatakan Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2019 tent...
Pembentukan Komponen Cadangan Diragukan Efektif Hadapi Peperangan
News, Security Sector Reform

Pembentukan Komponen Cadangan Diragukan Efektif Hadapi Peperangan

Kompas.com - 03/02/2021, 17:41 WIB Penulis Achmad Nasrudin Yahya | Editor Diamanty Meiliana JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Diandra Mengko ragu pembentukan komponen cadangan (komcad) efektif untuk menghadapi peperangan. "Saya juga enggak yakin komponen cadangan bisa efektif," ujar Diandra dalam webinar bertajuk "Kritik Pembentukan Komponen Cadangan" yang digelar Imparsial, Rabu (3/2/2021). Diandra menyebut, penyebab tidak efektifnya komcad karena pemerintah sendiri belum memproyeksikan jenis peperangan yang terjadi di masa depan. Ia meragukan jika peperangan di masa depan hanya berkutat pada perang konvensional. "Apa iya di masa depan akan muncul peperangan konvensional yang membutuhkan komponen cadangan. Saya enggak kebayang bagaimana seo...
Peneliti LIPI Pertanyakan Definisi Ancaman Hibrida UU PSDN
News, Security Sector Reform

Peneliti LIPI Pertanyakan Definisi Ancaman Hibrida UU PSDN

Kompas.com - 03/02/2021, 16:27 WIB Penulis Achmad Nasrudin Yahya | Editor Diamanty Meiliana JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Diandra Mengko mempertanyakan definisi ancaman hibrida yang termuat dalam Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN). Menurutnya, proses legislasi aturan tersebut tidak memuat tentang definisi yang jelas mengenai ancaman hibrida. "Secara legislasi memang tak pernah ada UU di sektor pertahanan yang mendefinisikan secara jelas apa itu ancaman hibrida," ujar Diandra dalam webinar bertajuk "Kritik Pembentukan Komponen Cadangan" yang digelar Imparsial, Rabu (3/2/2021). Adapun ancaman hibrida itu sendiri termuat di Pasal 4 Ayat (2) huruf c dalam UU tersebut. Selain ancaman hibrida...
Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Langkah Pemerintah Bentuk Komponen Cadangan 
News, Security Sector Reform

Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Langkah Pemerintah Bentuk Komponen Cadangan 

Senin, 25 Januari 2021 20:04 WIB TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari Imparsial, ELSAM, LBH Pers, SETARA Institute, HRWG, KontraS, PBHI, IDeKA Indonesia, dan Centra Inisiative mengkritik pemerintah terkait pembentukan Komponen Cadangan (komcad). Mereka memandang pembentukan komcad merupakan langkah yang terburu-buru. Selain itu, menurut mereka kerangka pengaturannya di dalam Undang-Undang PSDN juga memiliki beberapa permasalahan yang cukup fundamental karena dinilai mengancam hak-hak konstitusional warga negara dan mengganggu kehidupan demokrasi. Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai jika rencana tersebut tetap dipaksakan, keberadaan komponen cadangan bukannya akan memperkuat pertahanan negara, namun justru memunculkan masalah-masal...
en_GBEnglish (UK)