Koalisi Masyarakat Sipil Pertanyakan Putusan MK Terhadap Uji Materi UU PSDN
REPUBLIKMERDEKA-Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak perkara judicial review atau uji materi UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara yang dimohonkan oleh Imparsial, KontraS, Public Virtue Institute, PBHI Nasional, Gustika Jusuf Hatta, Ikhsan Yosarie, dan Leon Alvinda.
alam amar putusan yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Prof Anwar Usman menyatakan menolak permohonan provisi para pemohon untuk seluruhnya dalam pokok permohonan yang terbagi atas dua poin.
Pertama, menyatakan pokok permohonan pemohon Pasal 75 dan Pasal 79 UU 23/2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (Lembaran Negara RI 2019 Nomor 211, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6413) tidak dapat diterima.
Baca Selanjutnya...
https://politik.rmol.id/...