Usulan LBP Melegakan Kembalinya Dwifungsi ABRI
Siaran Pers Imparsial
No. 010/Siaran-Pers/IMP/VIII/2022
Menyikapi Usulan Luhut Binsar Panjaitan terkait Perwira TNI Aktif dapat Menduduki Jabatan Sipil melalui Revisi UU TNI
Menteri Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dalam Silaturahmi Nasional Persatuan Purnawirawan TNI AD pada Jumat (5/8/2022) mengusulkan bahwa dalam revisi UU TNI yang akan dibahas di DPR agar mengatur TNI aktif dapat menduduki jabatan sipil atas permintaan dari institusi atas persetujuan Presiden.
Kami memandang bahwa usulan Luhut Binsar Panjaitan tersebut jika benar diakomodir dalam revisi UU TNI jelas akan mengancam demokrasi karena melegalisasi kembalinya praktik Dwi fungsi ABRI seperti pada masa otoritarian Orde Baru. Penting untuk dicatat, kehidupan demokrasi yang dicapai dan dinikmati hari ini...