Pecat Ketua KPU yang Membolehkan Membawa HP ke Bilik Suara karena Bertentangan dengan PKPU No. 25 Tahun 2023 dan Pemilu Sudah Dibajak Rezim
Siaran PersKoalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Demokratis
“Pecat Ketua KPU yang Membolehkan Membawa HP ke Bilik Suara karena Bertentangan dengan PKPU No. 25 Tahun 2023 dan Pemilu Sudah Dibajak Rezim"
Berbagai bentuk kecurangan maupun pelanggaran terjadi selama pelaksanaan Pemilu 2024. Salah satunya adalah pernyataan Ketua KPU, Hasyim As-‘ary, yang menyatakan boleh membawa ponsel (HP) ke dalam bilik suara (Sumber Berita: viva.co.id: KPU Tak Larang Calon Pemilih Bawa Ponsel ke TPS), padahal Peraturan KPU (PKPU) No. 25 Tahun 2023 secara tegas melarang membawa ponsel (HP) ke dalam bilik suara, apalagi melakukan dokumentasi/ perekaman.
Pasal 25 huruf e PKPU No. 25 Tahun 2023 dirancang untuk menjaga integritas dan kepercayaan publik dalam proses Pemilu di Indonesia. Membawa ponsel ata...