Imparsial

Tag: The Constitutional Court

Pahami UU PSDN, Tentang Persiapan Indonesia Jika Terjadi Perang
News, Security Sector Reform

Understanding the PSDN Law, About Indonesia's Preparations in the Event of War

10 Februari 2022 10:30 WIB RADARDEPOK.COM – UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) adalah UU yang disiapkan bila terjadi perang. Hal itu disampaikan Profesor Hikmahanto Juwana dalam sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/2). “Jadi kalau saya memahami, mohon izin, Yang Mulia, dari Undang‐Undang PSDN ini adalah ini undang‐undang untuk mempersiapkan apabila terjadi perang. Karena perang itu bisa terjadi sewaktu‐waktu. Kita tidak tahu kapan terjadi, tapi ketika terjadi, maka negara harus siap. Peraturan sudah ada mengaturnya dan dalam situasi seperti itu, tidak hanya sumber daya manusia yang bisa ‘dikerahkan’,” kata Hikmahanto Juwana. “Bahkan warga masyarakat ingin terlibat di dalam mungkin pertempuran i...
Komcad Digugat, Saksi dari Timor Leste Ungkap Pembantaian Dili 1999
News, Security Sector Reform

Komcad Getting Sued, Witness from Timor Leste Reveals 1999 Dili Massacre

CNN IndonesiaRabu, 15 Dec 2021 07:54 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Saksi dari pemohon uji materi UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang berasal dari Timor Leste mengungkapkan warga sipil yang dipersenjatai dan diberi kewenangan menghadapi ancaman pertahanan berpotensi memicu pelanggaran HAM berat.Hal tersebut diungkap oleh Chris Carrascalao saat menjadi saksi dari pemohon dalam sidang judicial review UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang PSDN, yang menjadi dasar aturan Komponen Cadangan (Komcad), di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (14/12) Dia merupakan korban selamat dari pembantaian dengan korban hingga 150 jiwa, di Dili, 17 April 1999, yang dilakukan oleh milisi Aitarak. Chris bercerita tak berurutan, ia masih terbata-bata set...
Terisak-isak Depan Hakim MK, Widodo Cerita Kasus TNI AD Diduga Caplok Tanah Warga
News, Security Sector Reform

Sobbing in front of the Constitutional Court Judge, Widodo Tells the Case of the Indonesian Army Suspected of Annexing Residents' Land

Agung Sandy LesmanaSelasa, 14 Desember 2021 | 15:45 WIB Suara.com - Widodo Sunu Nugroho, seorang saksi yang dihadirkan dalam sidang perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 di Mahkamah Konstitusi (MK) tak kuasa menahan tangis dan terisak-isak di hadapan majelis hakim menceritakan tanah masyarakat di kawasan Urut Sewu, Jawa Tengah diduga dirampas TNI AD. "Bupati Kebumen menyatakan pemagaran tanah yang dilakukan TNI AD adalah di atas tanah rakyat," kata Widodo dalam lanjutan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 yang disiarkan MK secara virtual di Jakarta, Selasa (14/12/2021). Bagi masyarakat, pernyataan Bupati Kebumen merupakan sebuah penegasan atas hak-hak mereka selama ini. Akan tetapi, pengak...
Digugat ke MK, Aturan Komcad Dinilai Ganggu Hak dan Kerancuan Status Warga Sipil
News, Security Sector Reform

Being Sued to the Court, The Reserve Component (Komcad) Rules are Considered an Interference with The Rights and Confusion of Citizens' Status

Rabu, 27 Oktober 2021 12:03 Reporter : Bachtiarudin Alam Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang menjadi dasar terlahirnya Komando Cadangan atau Komcad. Sidang uji materi yang terdaftar dalam perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 dipimpin Hakim Ketua Anwar Usman pada Senin (25/10) kemarin. Sidang beragendakan mendengarkan para ahli dari pihak pemohon. Dalam pemaparannya, peneliti senior Imparsial, Bhatara Ibnu Reza selaku ahli menilai jika kehadiran Komcad berpotensi membuat hak maupun status warga sipil menjadi rancu. Menurut dia, kehadiran UU PSDN berpotensi melanggar ketentuan hasil konferensi Jenewa 1949 (KJ 49) yang didalamnya mengat...
Uji Materi UU soal Komcad di MK Ungkap Kerancuan Status Warga Negara
News, Security Sector Reform

Testing the Bill regarding The Reserve Components (Komcad) in the Constitutional Court Reveals the Confusion of Citizenship Status

CNN Indonesia | Rabu, 27/10/2021 03:40 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli hukum tata negara menilai status warga negara menjadi rancu jika bergabung dalam Komponen Cadangan (Komcad) yang diatur Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN). Hal tersebut disampaikan Dosen Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widarto yang dihadirkan sebagai ahli dari pemohon dalam sidang perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 ini berlangsung secara luring dan daring pada Senin (25/10) di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. "Keberadaan Komponen Cadangan ini mengakibatkan ketidakjelasan kedudukan warga negara sebagai salah satu Komponen Cadangan," tutur Aan di hadapan majelis...
Begini Pandangan Ahli Terkait Pengujian UU PSDN
News, Security Sector Reform

This is an Expert's View of the National Resources Control (PSDN) Law Test

Salah satunya menurut ahli, seluruh ketentuan yang mengatur komponen cadangan (komcad) dalam UU PSDN bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) UUD Tahun 1945 Oleh: Aida Mardatillah HUKUMONLINE.COM-Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan pengujian sejumlah pasal dalam UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) secara luring dan daring, Senin (25/10/2021) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Agenda sidang mendengarkan keterangan ahli dari Pemohon. Dalam persidangan, Ahli Hukum Tata Negara Aan Eko Widianto menyebutkan Pasal 30 ayat (2) UUD Tahun 1945 memuat dua norma. Pertama, usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Kedua, usaha pertahanan dan keamanan nega...
Ahli Nilai Komcad Tak Tepat, Minta Prioritaskan Perkuat Alutsista
News, Security Sector Reform

Expert Rated The Reserve Component as Incorrect, Asks to Prioritize Strengthening Forces' Weapon System

Andi Saputra - detikNewsSelasa, 26 Okt 2021 10:30 WIB Detik.com Jakarta - Ahli yang dihadirkan pemohon, Al Araf, menyatakan Komponen Cadangan (Komcad) sudah tidak tepat dan relevan dengan perkembangan zaman. Saat ini dunia militer lebih cenderung memaksimalkan teknologi modern dalam menjaga kedaulatan negaranya. "Majelis Hakim Yang Mulia, di era globalisasi ini dan di era generasi perang keempat (the new generation of warfare) negara‐negara di dunia lebih banyak menitikberatkan pentingnya penguatan teknologi modern dan tentara yang profesional sebagai faktor penentu kemenangan dalam peperangan," kata Al Araf. Hal itu disampaikan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) dan tertuang dalam risalah sidang yang dilansir website MK, Selasa (26/10/2021). Pemohon dalam sidang judicia...
Dalam Sidang MK, Ahli Sebut UU PSDN Bertentangan dengan UUD 1945
News, Security Sector Reform

In the Constitutional Court Session, Experts Call the National Resources Management Law a Contrarian to the 1945 Indonesian Constitution

Dwi Bowo Raharjo | Ria Rizki Nirmala Sari Senin, 25 Oktober 2021 | 14:24 WIB Suara.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perihal Pengujian Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara Terhadap UUD RI Tahun 1945. Sidang dengan perkara Nomor 27/PUU-XIX/2021 itu berlangsung secara luring dan daring, Senin (25/10/2021). Menurut keterangan ahli Aan Eko Widiarto, komponen cadangan (komcad) yang diatur dalam UU PSDN dianggap bertentangan dengan Pasal 30 Ayat 2 Undang-Undang Dasr 1945. Aan mengatakan dalam Pasal 30 ayat 2 UUD 1945komponen cadangan dijelaskan kalau TNI dan Polri merupakan kekuatan utama dalam pertahanan dan keamanan, sementara rakyat menjadi kekuatan pendukung. Sedangkan ia melihat d...
Ancaman Penjara Anggota Komcad Poin Utama Gugatan ke MK
News, Security Sector Reform

Ancaman Penjara Anggota Komcad Poin Utama Gugatan ke MK

CNN Indonesia | Selasa, 01/06/2021 04:35 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Ancaman pidana bagi peserta komponen cadangan (Komcad) yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasioal untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) menjadi salah satu materi yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anggota Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam) M. Busyrol Fuad mengungkapkan ancaman sanksi pidana ini termuat dalam pasal 77, 78, dan 79 UU PSDN. "Kami menguji ketentuan terkait sanksi pidana sebagaimana termaktub dalam beberapa pasal, misal pasal 77, pasal 78, dan 79. Ini berbahaya," kata Fuad dalam konferensi pers virtual yang digelar Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan, Senin (31/5). Fuad menjelaskan, pasal 77 undang-undang tersebut mengatur b...
UU PSDN yang Mengatur Komponen Cadangan Digugat ke MK, Kenapa?
News, Security Sector Reform

UU PSDN yang Mengatur Komponen Cadangan Digugat ke MK, Kenapa?

Reza Gunadha | Ria Rizki Nirmala Sari Senin, 31 Mei 2021 | 19:24 WIB Suara.com - Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan uji materiil Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, ke Mahkamah Konstitusi, Senin (31/5/2021). Pengajuan judicial review tersebut dilakukan karena adanya sejumlah masalah pada pasal-pasal UU PSDN yang mengatur komponen cadangan pertahanan negara. Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan adalah gabungan sejumlah lembaga seperti Imparsial, KontraS, Yayasan Kebajikan Publik Jakarta, PBHI, LBH Jakarta, LBH Pers. Kemudian terdapat pula pemohon uji materiil UU PSDN seperti Ikhsan Yosarie, Gustika Fardani Jusuf dan Leon Alvinda Putra.  Pasal yang dimintakan mereka untuk dibatalkan oleh ...
UU Tentang Komponen Cadangan Digugat ke MK
News, Security Sector Reform

UU Tentang Komponen Cadangan Digugat ke MK

CNN Indonesia | Senin, 31/05/2021 19:07 WIB Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) pada Senin (31/5). Pasal yang diajukan untuk diuji materi mengenai komponen cadangan (Komcad). Diketahui, Komcad merupakan program pelibatan sipil untuk pertahanan nasional yang dijalankan Kementerian Pertahanan. "Pada hari ini kami telah mengajukan judicial review sejumlah pasal di dalam UU PSDN ke Mahkamah Konstitusi," kata peneliti Imparsial, Husein Ahmad sebagai salah satu tim advokasi tersebut dalam keterangan resminya. Husein me...
Pro Kontra Rekrutmen Komponen Cadangan, UU PSDN Digugat ke MK
News, Security Sector Reform

Pro Kontra Rekrutmen Komponen Cadangan, UU PSDN Digugat ke MK

Senin, 31 Mei 2021 17:35Reporter : Merdeka Merdeka.com - Empat badan hukum dan tiga individu yang tergabung dalam Tim Advokasi Untuk Reformasi Sektor Keamanan mengajukan gugatan uji materiil Undang-Undang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini buntut pro kontra rekrutmen Komponen Cadangan atau Komcad. Pihak penggugat terdiri dari Imparsial, KontraS, Yayasan Kebajikan Publik Jakarta, PBHI, dan tiga individu yakni Ikhsan Yosarie, Gustika Fardani Jusuf, juga Leon Alvinda Putra. Peneliti Imparsial Husein Ahmad menyampaikan, pembentukan Komponen Cadangan yang didasarkan pada UU PSDN itu bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia di dalam konstitusi. Kemudian pembahasan UU PSDN pun terbilang terburu-buru dan mi...
Imparsial dkk Gugat Komponen Cadangan ke MK, Minta Dihapus
News, Security Sector Reform

Imparsial dkk Gugat Komponen Cadangan ke MK, Minta Dihapus

Andi Saputra - detikNewsSenin, 31 Mei 2021 14:09 WIB detikNews Jakarta - Sejumlah LSM menggugat UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta komponen cadangan (komcad) dalam UU itu dihapuskan karena dinilai membahayakan dan inkonstitusional. Mereka yang menggugat adalah Imparsial, Kontras, Yayasan Kebajikan Publik, Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia, Ikhsan Yosarie, Gustika Fardani Jusuf, dan Leon Alvinda Putra. "Menyatakan Pasal 4 ayat (2) dan (3), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1) huruf a, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 46, Pasal 66 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 75, Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 23 Tahun 2019 tent...
en_GBEnglish (UK)