Understanding the PSDN Law, About Indonesia's Preparations in the Event of War
10 Februari 2022 10:30 WIB
RADARDEPOK.COM – UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN) adalah UU yang disiapkan bila terjadi perang. Hal itu disampaikan Profesor Hikmahanto Juwana dalam sidang judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (9/2).
“Jadi kalau saya memahami, mohon izin, Yang Mulia, dari Undang‐Undang PSDN ini adalah ini undang‐undang untuk mempersiapkan apabila terjadi perang. Karena perang itu bisa terjadi sewaktu‐waktu. Kita tidak tahu kapan terjadi, tapi ketika terjadi, maka negara harus siap. Peraturan sudah ada mengaturnya dan dalam situasi seperti itu, tidak hanya sumber daya manusia yang bisa ‘dikerahkan’,” kata Hikmahanto Juwana.
“Bahkan warga masyarakat ingin terlibat di dalam mungkin pertempuran i...