The Order to Demolish the Ahmadiyya Mosque in Sintang and The Form a Bad Example of a Regional Head Not Obeying the Constitution
Chandra Iswinarno | Yosea Arga Pramudita
Jum'at, 14 Januari 2022 | 21:05 WIB
Suara.com - Direktur Imparsial Gufron Mabruri menilai, langkah Bupati Sintang Jarot Winarno -melalui Pemkab Sintang- yang melayangkan Surat Perintah III soal pembongkaran Masjid Mihtahul Huda milik komunitas muslim Ahmadiyah sebagai contoh buruk Kepala Daerah yang tidak taat konstitusi. Pandangan itu disampaikan merujuk pada aspek politik yang ada.
Dalam konteks ini, Pemkab Sintang meminta agar Jamaah Ahmadiyah membongkar masjid dalam kurun waktu 14 hari, tepatnya pada 21 Januari 2022 mendatang. Padahal, pada 3 September 2021, Masjid Miftahul Huda dirusak oleh kelompok intoleran di sana.
"Saya kira langkah Bupati Sintang yang tetap melanjutkan upaya pembongka...