Imparsial

Sikap Menpan-RB yang Mendukung Pemangkiran Pimpinan KPK terhadap Panggilan Komnas HAM Adalah Contoh Buruk Bernegara

Imparsial Live Press
No. 006/Siaran-Pers/IMP/VI/2021

Pada hari Selasa, 8 Juni 2021, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI) memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti oleh pegawai KPK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sendiri merupakan salah satu konsekuensi dari revisi UU No. 30 Tahun 2002 menjadi UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disahkan di tengah penolakan dari banyak pihak pada 2019 lalu.

Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan sejumlah pegawai KPK kepada Komnas HAM terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dinilai telah melanggar hak – hak mereka. Komnas HAM sendiri menjadwalkan pertemuan tersebut pada tanggal 8 Juni 2021. Namun begitu, pimpinan KPK hingga tidak memenuhi panggilan tersebut.

Pemangkiran pimpinan KPK terhadap panggilan Komnas HAM tersebut mendapat dukungan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo. Menpan-RB menyatakan bahwa tidak ada hubungan antara tes wawasan kebangsaan (TWK) dengan pelanggaran hak asasi manusia. Lebih jauh, Menpan-RB juga menyinggung program penelitian khusus (litsus) yang pernah dilakukan pada zaman Orde Baru dan mengatakan bahwa aturan mengenai peralihan ASN tersebut memiliki aturan yang sama dengan litsus.

Imparsial menilai, sikap Menpan-RB yang mendukung pemangkiran pimpinan KPK terhadap panggilan Komnas HAM merupakan contoh buruk dalam praktik bernegara. Komnas HAM merupakan lembaga negara yang dibentuk oleh undang-undang dan memiliki kewenangan untuk melakukan fungsi penyelidikan atas dugaan terjadinya pelanggaran HAM, termasuk memanggil dan meminta keterangan dari para pihak terkait. Dalam konteks itu, semua pihak termasuk aparatur negara semestinya menghormati Komnas HAM dalam menjalankan fungsinya demi menjamin pemenuhan dan perlindungan HAM bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana yang dimandatkan oleh konstitusi. Dengan demikian, sikap Menpan-RB tersebut tidak hanya memperlihatkan contoh buruk bernegara namun juga secara tidak langsung merupakan pembangkangan terhadap mandat konsitusi.

Lebih dari itu, pandangan Menpan-RB yang membandingkan praktik politik di era demokrasi dengan Orde Baru tentu sangat tidak tepat. Pada era demokrasi saat ini, hak asasi manusia telah menjadi bagian dari norma bernegara yang sangat penting dan harus dijunjung tinggi sebagaimana telah ditegaskan dalam konstitusi. Sedangkan era Orde Baru merupakan era otoritarianisme menerapkan banyak praktik politik buruk, termasuk di dalam isu hak asasi manusia. Praktik litsus yang dilakukan pada era Orde Baru sebagaimana disinggung oleh Menpan-RB merupakan cara yang digunakan oleh kekuasaan untuk menyaring pihak-pihak yang akan ditempatkan di jabatan kenegaraan agar sesuai dengan selera penguasa pada saat itu. Cara-cara seperti ini tentu tidak boleh lagi terjadi pada era demokrasi pada saat ini.

Selain itu, pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) oleh KPK juga sejatinya harus bersifat objektif, memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia, dan bukan merupakan akal-akalan untuk menyingkirkan orang-orang tertentu di KPK demi kepentingan pribadi atau golongan. Prinsip hak asasi manusia yang harus dipatuhi antara lain terkait dengan kebebasan berekspresi, kebebasan beragama atau berkeyakinan, serta prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelengaraan negara. Adalah sah-sah saja bagi mereka yang merasa telah “disingkirkan” melalui TWK untuk melapor ke Komnas HAM jika merasa ada hak asasinya yang dilanggar. Juga sudah menjadi kewajiban dari Komnas HAM untuk mendengarkan kedua belah pihak terkait laporan atau pengaduan tersebut demi mengklarifikasi dan menyelidiki lebih lanjut dugaan pelanggaran hak asasi manusia.

Jakarta, 9 Juni 2021

Gufron Mabruri
Director of Imparsial

Contact person:
Gufron Mabruri (081213340612)

en_GBEnglish (UK)