Koalisi NGO untuk Keadilan Pemilu (SINGKAP)
KontraS, SETARA Institute, Imparsial, dan KPPOD
Rilis Data Pemantauan
Penyimpangan Aparatur Negara dalam Pemilu 2024
Jakarta, 30 November 2023
Pendahuluan Reformasi yang bergulir sejak tahun 1998 telah mendorong diselenggarakannya demokrasi
sebagai sistem politik di Indonesia. Demokrasi yang dimaknai sebagai pemerintahan rakyat
menuntut adanya kontrol rakyat atas pemerintahan, yang diantaranya dikonsolidasikan
melalui penyelenggaraan pemilu secara berkala. Pemilu merupakan konfirmasi atas hakikat
demokrasi sebagai kekuasaan rakyat. Pemilu memastikan legalitas dan legitimasi sumber
kekuasaan.
Posisi tertinggi dalam pemilu adalah rakyat, ketika rakyat berbondong-bondong datang ke
bilik suara, itu karena rakyat berharap, pemilu ini akan berujung pada kesejahteraan.
Pemilu tidak hanya untuk memilih pemimpin nasional dan wakil-wakil rakyat, tapi satu hal
yang hakiki adalah pemimpin nasional (baca: presiden) akan membawa perbaikan pada
kehidupan rakyat di masa depan.
Berdasarkan prinsip rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam demokrasi,
sangat penting rakyat dapat menyalurkan aspirasi dan pilihan politiknya secara bebas
dalam pemilu. Dalam hal ini tidak dibenarkan jika ada tindakan yang mencoba membatasi,
intervensi, terlebih disertai dengan paksaan dan intimidasi saat rakyat sedang
menggunakan hak-hak politiknya.
Untuk menjamin penyelenggaraan Pemilu 2024 yang bebas, partisipatif dan adil,
profesionalisme dan netralitas aparatur negara menjadi salah satu prasyarat penting dan
mendasar di dalamnya. Jangan sampai terjadi penyalahgunaan kekuasaan negara yang
berujung pada tercederainya prinsip demokrasi dalam Pemilu. Karena itu, profesionalisme
dan netralitas aparatur negara harus dipastikan dengan tidak terlibat dalam politik praktis
dan tidak partisan. Aparatur negara harus profesional dalam menjalankan fungsi dan
tugasnya di tengah Pemilu.
Read more..