Perlu Perda Kerukunan Sebelum Terjadi Gejolak

Editor: Ivan Aditya

13 Februari 2021 WIB

KULONPROGO, KRJOGJA.com – Pesatnya pembangunan di Kabupaten Kulonprogo harus diimbangi dengan kesiapan mental spiritual dan budaya masyarakatnya agar irama kehidupan dapat tetap mengalir selaras dan seirama. Untuk itu perlu dibangun kebersamaan, kerukunan dan keharmonisan sesama warga masyarakat sebagai langkah antisipatif sebelum terjadi gejolak dan yang dapat mengoyak hal-hal tersebut.

“Salah satu langkah antisipatif yang dipandang Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) mampu mencegah munculnya ketidakrukunan, ketidakharmonisan di masyarakat adalah dengan membuat/menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai kerukunan,” kata Agung Mabruri Asrori Ketua FKUB Kabupaten Kulonprogo pada diskusi terkait rencana pembentukan perda tentang kerukunan di Kulonprogo, Kamis (11/02/2021).

Dalam FGD tersebut hadir perwakilan dari beberapa instansi pemerintah dan DPRD Kabupaten Kulonprogo, anggota FKUB, Komisioner Komnas HAM RI, Pusat Studi HAM Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), dan Imparsial.

Kehadiran Perda ini akan dapat menjadi rujukan hukum untuk upaya ‘rekayasa sosial’ karena perda akan mengikat OPD dan semua elemen masyarakat untuk melaksanakannya. Kebijakan pemkab (termasuk OPD) dalam semua kegiatannya akan bermuara dan atau sinkron dengan perda kerukunan ini.

“Disisi lain, ada mimpi bagaimana menjadikan Kulonprogo sebagai kiblatnya kerukunan umat beragam di Indonesia. Dan, salah satunya diawali dengan pembuatan Perda Kerukunan tersebut,” ujar Agung.

Menurutnya, FKUB tidak akan mampu melangkah dan mengawal lahirnya Perda Kerukunan ini, tanpa keterlibatan pihak lain. FKUB berharap Komnas HAM dapat memimpin dan memandu sampai terbentuknya Perda ini.

Kemudian setelah diundangkan, juga masih ikut terlibat dalam edukasi dan pengawasan pelaksanaannya. “Disamping itu, FKUB juga sejak awal melibatkan pemerintah kabupaten (termasuk OPD), DPRD, Kemenag, LSM dan pihak lain dalam proses diskusi hingga penyusunannya. Harapan FKUB dengan keterlibatan banyak pihak ini, Perda Kerukunan akan dapat terwujud,” urainya.

Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (PUSHAM UII), Eko Riyadi mengatakan Kulonprogo akan menjadi kabupaten yang menarik bagi para pendatang sehingga perlu dipersiapkan dengan baik termasuk soal pencegahan potensi konflik. Pusham mengapresiasi langkah FKUB Kulonprogo ini dan akan mendukung upaya pembentukan perda tentang kerukunan ini.

“Perda kerukunan ini bukan untuk mengatur masa lalu, tetapi untuk memproteksi masa depan. Kalau Kulonprogo ini diibaratkan sebagai rumah, maka kita perlu membuat rumah ini tahan dari berbagai ancaman di masa depan. Raperda tentang kerukunan ini sejatinya ditujukan menjadi alat proteksi sosial, khususnya di Kulonprogo,” ucap Eko Riyadi.

Komisioner Komnas HAM yang hadir dalam diksusi ini, Beka Ulung Hapsara, mengapresiasi inisiatif baik ini yang dilakukan oleh FKUB, Pemkab, PUSHAM UII dan Imparsial. Inisiatif ini perlu dijaga untuk mengarusutamakan isu hak asasi manusia ke dalam strategi pembangungan Kulonprogo.

“Komnas HAM berharap inisiatif ini bisa dikembangkan di tempat lain, sehingga tradisi pembangunan yang berbasiskan pada hak asasi manusia yang di dalamnya terdapat prinsip kesetaraan, penghormatan terhadap perbedaan dapat terus terjaga,” kata Beka. (Wid)

en_GBEnglish (UK)