Penyelidikan terhadap kematian Brigadir Joshua di rumah Dinas Kadiv Propam beberapa
waktu lalu masih terus berlangsung. Hingga saat ini, berdasarkan informasi di berbagai
media, tim gabungan Mabes Polri telah melakukan sejumlah upaya, mulai dari melakukan
otopsi ulang terhadap jenazah, pemeriksaan sejumlah saksi, dan pemeriksaan video
rekaman CCTV di sejumlah lokasi. Penyelesaian kasus ini menjadi penting, tidak hanya
untuk mewujudkan keadilan bagi korban dan keluarga korban, tetapi juga menjadi
pertaruhan bagi institusi Polri di mata publik.
Kami memandang bahwa kasus kematian Brigadir Joshua yang menjadi sorotan publik perlu
menjadi perhatian serius pemerintah dan organisasi Polri untuk menyelesaikannya. Sangat
penting proses hukum terhadap kasus ini perlu dilakukan dengan segera, dijalankan secara
transparan dan akuntabel. Berbagai fakta-fakta hukum yang terjadi perlu dibuka secara
terang benderang kepada masyarakat dan tentu tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Tim
khusus yang dibentuk oleh Mabes Polri harus menjawab secara transparan dan akuntabel
beragam keganjilan dan yang paling penting lagi adalah pemenuhan keadilan bagi korban
dan keluarga korban.
Kerja tim Mabes Polri dalam menyelesaikan kasus ini menjadi perhatian serius oleh
masyarakat sehingga pengawasan oleh masyarakat menjadi bagian elemen penting dalam
menuntaskan kasus ini. Pada konteks ini, kehadiran lembaga pengawas eksternal seperti
Kompolnas dan Komnas HAM menjadi penting untuk melakukan pengawasan yang efektif
dan independen terhadap kasus ini. Hal ini untuk memastikan upaya pengungkapan kasus
ini berlangsung secara transparan dan akuntabel.
Kami menilai, kasus kematian Brigadir Joshua semestinya juga digunakan sebagai
momentum oleh Mabes Polri untuk mendorong kembali agenda reformasi kepolisian. Secara
historis, proses perubahan politik 1998 memang telah mendorong dijalankannya reformasi
kepolisian sebagai bagian dari agenda reformasi sektor keamanan. Agenda ini salah
satunya bertujuan mendorong adanya penghormatan pada prinsip-prinsip negara hukum
dan hak asasi manusia di dalam institusi-institusi keamanan yang ada, termasuk kepolisian.
Institusi kepolisian sebagai bagian dari institusi penegakan hukum perlu menjalankan tugas
dan fungsinya secara profesional, akuntabel dan transparan. Dalam perjalanannya, proses
reformasi kepolisian masih menyisakan pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Salah
satu persoalan yang perlu dibenahi adalah terkait dengan masih terjadinya penggunaan
kekuatan senjata api yang tidak proporsional dan berlebihan yang berdampak pada
terjadinya aksi-aksi kekerasan yang berlebihan. Dalam beberapa kasus, beberapa praktik
penyiksaan dan pelanggaran HAM lainnya masih terjadi.
Penggunaan kekuatan senjata api oleh kepolisian memang menjadi masalah serius yang
perlu dibenahi dalam institusi kepolisian. Aparat kepolisian perlu memperhatikan Resolusi
Majelis Umum PBB No. 34/169 mengenai prinsip-prinsip berperilaku bagi aparat penegak
hukum yang dituangkan dalam Code of Conduct Law Enforcement dan UN Basic Principle
on the Use of Force and Fireams by Law Enforcement Officials mengenai penggunaan
kekerasan dan penggunaan senjata api.
Ada tiga asas esensial dalam penggunaan senjata kekerasan dan senjata api yang penting
untuk diperhatikan polisi yaitu asas legalitas (legality), kepentingan (necessity) dan
proporsional (proportionality). Sungguh pun penggunaan kekerasan dan senjata api tidak
dapat dihindarkan, aparat penegak hukum harus mengendalikan sekaligus mencegah
dengan bertindak secara proporsional berdasarkan situasi dan kondisi lapangan.
Penyalahgunaan kekerasan dan senjata api dapat mengakibatkan petugas mendapatkan
masalah, apalagi yang mengakibatkan kematian. Penyalahgunaan kewenangan ini
mengakibatkan pelanggaran pidana sekaligus pelanggaran atas harkat dan martabat
manusia.
Reformasi kepolisian juga harus meliputi reformasi di level instrumental dan juga reformasi
kultural. Reformasi kepolisian harus dapat menempatkan institusi kepolisian untuk dapat
bekerja dalam koridor prinsip negara hukum yang menghormati prinsip due process of law.
Penghormatan atas hak hak asasi manusia dalam menangani masalah hukum yang terjadi
penting untuk diperhatikan agar tidak terjadi praktik kekerasan yang berlebihan. Reformasi
kepolisian juga menuntut agar kepolisian dapat bekerja secara profesional, akuntabel dan
transparan. Dalam konteks itu, penuntasan kasus kematian Brigadir Joshua adalah bagian
dari ujian dari proses reformasi kepolisian itu sendiri.
Jakarta, 31 Juli 2022
Gufron Mabruri
Director
Contact person:
- Gufron Mabruri – Direktur Imparsial (081575434186)
- Ardi Manto – Wakil Direktur Imparsial (081261944069)