
Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional sudah sangat jelas diatur UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara. Sehingga, kewenangannya tidak bisa diluaskan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, dalam diskusi publik bertajuk “Menyikapi Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional”, di Kantor Imparsial, Tebet Barat, Jakarta Selatan, Kamis, 19 Desember 2024.
“Dewan Pertahanan Nasional tidak boleh diberikan kewenangan yang melampaui pengaturan dalam undang-undang,” kata Ardi.
Namun demikian, kata Ardi, berdasarkan Perpres Dewan Pertahanan Nasional kewenangannya menjadi sangat luas dan multi multi interpretasi.
“Yakni DPN juga memiliki fungsi pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden, sebagaimana disebut dalam Pasal 3 huruf F Perpres,” tuturnya.
Menurutnya, penambahan wewenang yang luas untuk melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Presiden sesungguhnya bersifat karet sehingga dapat menimbulkan multi interpretasi.