UU Pertahanan Negara menyebut Dewan Pertahanan Nasional memberi pertimbangan dalam kebijakan pertahanan. Namun, salah satu pasal di Perpres DPN bisa multitafsir.

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Dewan Pertahanan Nasional atau DPN menggantikan Dewan Ketahanan Nasional. Ketua Harian ataupun Sekretaris DPN pun telah dilantik, Senin (17/12/2024). Namun, keberadaan DPN dikhawatirkan mengancam demokrasi karena salah satu pasal di peraturan presiden yang menjadi dasar pembentukannya bisa multitafsir.
Peneliti senior Imparsial, Al Araf, mengingatkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara memang mengamanatkan pemerintah untuk membentuk DPN. Namun, fungsinya dibatasi untuk memberi pertimbangan dalam kebijakan pertahanan negara.