Imparsial

Frasa ”Fungsi Lain” di Perpres Dewan Pertahanan Nasional Disorot, Dinilai Bisa Mengancam Demokrasi

UU Pertahanan Negara menyebut Dewan Pertahanan Nasional memberi pertimbangan dalam kebijakan pertahanan. Namun, salah satu pasal di Perpres DPN bisa multitafsir. 

JAKARTA, KOMPAS — Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk Dewan Pertahanan Nasional atau DPN menggantikan Dewan Ketahanan Nasional. Ketua Harian ataupun Sekretaris DPN pun telah dilantik, Senin (17/12/2024). Namun, keberadaan DPN dikhawatirkan mengancam demokrasi karena salah satu pasal di peraturan presiden yang menjadi dasar pembentukannya bisa multitafsir.

Peneliti senior Imparsial, Al Araf, mengingatkan, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara memang mengamanatkan pemerintah untuk membentuk DPN. Namun, fungsinya dibatasi untuk memberi pertimbangan dalam kebijakan pertahanan negara.

en_GBEnglish (UK)