Imparsial

DPR Diminta Tolak Pencalonan KSAD Andika sebagai Panglima TNI, Ini Alasannya

Nova Anggraini– Sabtu, 6 November 2021 | 00:30 WIB

JAKARTA, HARIANHALUAN.COM – Komisi I DPR RI akan menggelar fit and proper test terkait calon Panglima TNI dengan kandidat tunggal KSAD Jenderal Andika Perkasa pada Sabtu (5/11/2021).

Menanggapi itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan, meminta DPR RI untuk menolak pencalonan Andika.

Andika menjadi satu-satunya calon yang diajukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi sebagai pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto yang bakal memasuki masa pensiun pada November 2021.

Menurut mereka, DPR bisa menolak usulan Jokowi karena sudah diatur di dalam legislasi yang berlaku.

“DPR secara tegas menolak usulan pencalonan Andika Perkasa sebagai Panglima TNI yang baru sebagaimana hak DPR dalam Pasal 13 Ayat 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI,” kata peneliti Imparsial Hussein Ahmad dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/11/2021).

Permintaan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan tersebut bukan tanpa sebab.

Baca Selanjutnya.

https://www.harianhaluan.com/news/pr-101606029/dpr-diminta-tolak-pencalonan-ksad-andika-sebagai-panglima-tni-ini-alasannya?page=all&fbclid=IwAR0nVfajWASfCKS_HPtjHNu8ZNqpAl8h49yodgd7s7tIqkHdoLuZIgfnxqs

id_IDBahasa Indonesia