genpi – Thu, 24 Jun 2021 08:20
GenPI.co – Geliat pergantian Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto makin ramai diperbincangkan di publik seiring memasuki masa pensiun pada bulan November tahun 2021.
Staf Khusus (Stafsus) Presiden Bidang Komunikasi Joko Widodo, Fadjroel Rachman, menjelaskan Presiden Joko Widodo mempunyai hak prerogatif untuk menentukan siapa pun Panglima TNI baru pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto.
“Kita tunggu saja, pasti dipilih yang terbaik,” jelas Fadjroel Rachman dalam keterangannya, Jumat (18/6).
Sementara itu, Direktur Imparsial Gufron Mabruri meminta Presiden Jokowi memilih calon panglima TNI dengan rekam jejak bebas dari pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di masa lalu.
“Kami menilai, calon Panglima TNI yang baru juga harus memiliki komitmen terhadap perlindungan dan pemajuan HAM,” jelas Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis yang diterima GenPI.co di Jakarta, Rabu (23/6).
Menurut Gufron Mabruri, presiden perlu mempertimbangkan rekam jejak, prestasi, serta komitmen terhadap reformasi TNI setiap kandidat.
Bahkan, Jokowi perlu menghindari pertimbangan-pertimbangan yang bersifat politis karena akan berdampak pada konsolidasi dan profesionalisme TNI.
Aktivis HAM ini berharap presiden harus memastikan bahwa Panglima TNI yang baru terbebas dari catatan pelanggaran HAM serta tidak punya potensi menghambat proses penyelesaian kasus pelanggaran HAM.
Komitmen itu di antaranya penyelesaian kasus Trisakti, kasus Semanggi I dan II, kasus penghilangan paksa 1997-1998, kasus pembunuhan aktivis HAM Munir dan beberapa kasus lainnya.
“Presiden perlu mendengarkan masukan dari Komnas HAM dan masyarakat sipil terkait rekam jejak HAM calon Panglima TNI,” jelas Gufron Mabruri.
Tak hanya itu, Gufron Mabruri menilai, pergantian Panglima TNI tentu juga akan sangat berdampak pada pembangunan kekuatan dan soliditas di dalam tubuh organisasi TNI.
Proses pergantian Panglima TNI sekiranya juga tetap perlu mempertimbangkan pola rotasi antarmatra (darat, laut, udara) sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 13 ayat (4) UU TNI yang menyatakan, bahwa jabatan Panglima TNI dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.(*)