DEKLARASI
KOALISI MASYARAKAT SIPIL UNTUK PEMILU DEMOKRATIS
Pemilihan Umum (Pemilu) merupakan mekanisme politik dalam kehidupan negara demokrasi yang bertujuan mendorong terjadinya proses peralihan kekuasaan secara demokratis. Pemilu menjadi ruang politik awal bagi rakyat untuk memastikan para pemimpin yang terpilih dapat menyuarakan dan mewujudkan kehendak serta aspirasi rakyat. Pemilu harus dijalankan secara berkala, sehingga tidak boleh ditunda apalagi ditiadakan. Penundaan Pemilu merupakan bentuk penghianatan terhadap demokrasi dan kedaulatan rakyat.
Dalam praktiknya selama ini, Pemilu acapkali tidak seluhur tujuan mulianya, karena faktanya seringkali rakyat hanya sebatas diberi janji-janji politik penuh harapan, akan tetapi mereka justru dilupakan setelah para politisi berkuasa. Pemilu belum sepenuhnya memberikan pengaruh signifikan bagi rakyat sebagai pemegang kedaulatan, khususnya dalam pemenuhan hak-hak konstitusionalnya. Praktik politik uang (money politic) yang masih mewarnai Pemilu membuat kuatlitas dan integritas hasil Pemilu jauh dari yang diharapkan.
Selain itu, dalam negara demokrasi, proses pemilihan umum juga tidak boleh bersifat diskriminatif, sehingga penyelenggara Pemilu harus memastikan hak-hak konstitusional rakyat terjamin dan dipenuhi. Tidak boleh ada alasan teknis yang menjadi penghambat hak-hak rakyat untuk dapat berpartisipasi secara aktif maupun pasif dalam proses Pemilu. Lebih dari itu, proses politik Pemilu juga harus menghindari terjadinya politik kebencian atas dasar SARA yang dapat menimbulkan polarisasi dan terjadinya konflik horisontal di masyarakat.
Secara substantif, Pemilu yang bermakna bukan hanya bertujuan untuk pergantian kekuasaan, tapi juga menjadi pintu masuk untuk mendorong agenda perubahan rakyat: ekonomi yang berkeadilan, politik yang responsif bukan represif, toleransi dalam keberagaman, penghormatan terhadap hak asasi manusia, keadilan ekologis, pemerintahan yang bersih, keadilan gender, perlindungan kelompok rentan, kelanjutan reforma agraria, reformasi sektor keamanan, dan lain-lain.
Berdasarkan pertimbangan hal-hal tersebut, kami dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Pemilu Demokratis menegaskan:
- Semua pihak harus berkomitmen untuk mewujudkan pelaksanaan Pemilu yang berintegritas, konstitusional dan demokratis.
- Penyelenggaraan Pemilu harus menjamin prinsip partisipasi demokratis warga negara serta menghormati standar dan norma hak asasi manusia.
- Penyelenggaraan Pemilu harus bersih dan bebas dari politik uang (money politics) yang dapat merusak kualitas dan hasil Pemilu.
- Para kontestan dalam Pemilu harus menghindari politisasi identitas dan penebaran kebencian dalam Pemilu, yang dapat menciptakan polarisasi dan konflik horisontal di masyarakat.
- Aktor keamanan (TNI, Polri dan Intelijen) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) harus netral dan profesional untuk menjamin terselenggaranya Pemilu yang demokratis.
- Penyelenggara Pemilu dan Partai Politik peserta Pemilu harus memastikan para kandidat mengedepankan politik yang substantif, dengan menawarkan agenda politik kerakyatan; pemajuan HAM, keadilan gender, hak masyarakat adat, kelompok minoritas, buruh, dan agenda reforma agraria.
- Kandidat yang berasal dari Partai dan Individu dalam Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif harus memiliki komitmen untuk pemajuan agenda HAM, Demokrasi dan Keadilan Ekologis.
- Partai politik peserta Pemilu dan penyelenggara Pemilu, harus memastikan keterpenuhan kuota keterwakilan perempuan, dari mulai proses pendaftaran calon sampai dengan keterpilihannya, dengan menjamin kualitas calon yang diajukan, bukan semata-mata memenuhi persyaratan formil belaka.
- Penyelenggara pemilu harus memastikan hak-hak penyandang disabilitas (termasuk tuna aksara) hingga kelompok minoritas lainnya untuk memilih dan dipilih dapat direalisasikan, di antaranya dengan memastikan adanya akomodasi yang layak dan kemudahan untuk menyalurkan hak memilih dan dipilih. Khususnya untuk mendorong penyandang disabilitas untuk mengikuti kontestasi politik tahun 2024 secara bermartabat.
Jakarta, 13 April 2023
Hormat kami,
1. Centra Initiative
2. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI)
3. Imparsial
4. Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Nasional
5. ELSAM (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat)
6. Human Rights Working Groups (HRWG)
7. Indonesian Parlementary Center (IPC)
8. Jaringan Gusdurian
9. Jakatarub
10. DIAN/Interfidei
11. Koalisi Perempuan Indonesia (KPI)
12. Forum for Defacto
13. SETARA Institute
14. Indonesian Center for Environmental Law (ICEL)
15. Yayasan Inklusif
16. Fahmina Institute
17. Sawit Watch
18. Migrant Care
19. IKOHI
20. Transparency International Indonesia (TII)
21. Indonesian Corruption Watch (ICW)
22. Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)
23. Medialink
24. Perkumpulan HUMA
25. Koalisi NGO HAM Aceh
26. Flower Aceh
27. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers
28. Lingkar Madani (LIMA)
29. Desantara
30. FORMASI Disabilitas (Forum Pemantau Hak-hak Penyandang Disabilitas)
31. Fatayat NU Jawa Barat
32. SKPKC Jayapura
33. AMAN Indonesia
34. Yayasan Budhi Bhakti Pertiwi
35. Aliansi untuk Demokrasi Papua (ALDP)
36. Aliansi Masyrakat Adat Nusantara (AMAN)
37. Public Virtue
38. Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA)
39. Yayasan Tifa
40. Serikat Inong Aceh
41. Yayasan Inong Carong
42. Komisi Kesetaraan Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Aceh
43. Eco Bhinneka Muhammadiyah
44. Perludem
LINK YOUTBE : https://www.youtube.com/live/URy6fLraJLY?feature=share