HUKUMAN MATI DALAM PARADIGMA FIQH DAN USUL FIQH
Oleh : Dr. Nurrohman Syarif
Pendahuluan Hukuman mati sampai sekarang masih terus menjadi bahan perdebatan. Perdebatan muncul karena beberapa hal. Pertama, hukuman ini terkadang muncul dari praktek peradilan yang tidak adil (unfair trial). Padahal, seseorang tidak mungkin dihidupkan kembali bila ia telah menjalani hukuman ini , meskipun dikemudian hari , misalnya, terbukti ia tidak bersalah. Kedua, hukuman mati tidak sejalan dengan hak asasi manusia yang paling mendasar yakni hak hidup. Perlindungan terhadap Hak hidup bukan hanya dijamin oleh konstitusi Indonesia, tapi juga merupakan tujuan syariat Islam atau negara Islam.( Abdul Rauf , 2015) Konstitusi Indonesia mengatakan : “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk...