Nomor: 002/SP/IMPARSIAL/VII/2020
Pada hari Kamis, 16 Juli 2020, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas yang baru untuk tahun 2020 dalam Rapat Paripurna DPR. Rapat tersebut memasukkan 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) ke dalam Prolegnas Prioritas 2020 dengan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) termasuk di dalamnya. Bahkan, pembahasan terhadap RUU tersebut tetap dilanjutkan meski saat ini anggota DPR tengah memasuki masa reses.
Dimasukkannya RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) ke dalam Prolegnas Prioritas 2020 tersebut sangat disayangkan, mengingat RUU Cipta Kerja memiliki banyak permasalahan mulai dari proses penyusunan hingga substansi di dalamnya.
Pertama, proses penyusunan RUU Cipta Kerja dinilai cacat prosedur, karena dilakukan secara tertutup, tid...