Imparsial

Penulis: admin

Hukum Mati

HUKUMAN MATI DALAM PARADIGMA FIQH DAN USUL FIQH

Oleh : Dr. Nurrohman Syarif Pendahuluan Hukuman mati sampai sekarang masih terus menjadi bahan perdebatan. Perdebatan muncul karena beberapa hal. Pertama, hukuman ini terkadang muncul dari praktek peradilan yang tidak adil (unfair trial). Padahal, seseorang tidak mungkin dihidupkan kembali bila ia telah menjalani hukuman ini , meskipun dikemudian hari , misalnya, terbukti ia tidak bersalah. Kedua, hukuman mati tidak sejalan dengan hak asasi manusia yang paling mendasar yakni hak hidup. Perlindungan terhadap Hak hidup bukan hanya dijamin oleh konstitusi Indonesia, tapi juga merupakan tujuan syariat Islam atau negara Islam.( Abdul Rauf , 2015) Konstitusi Indonesia mengatakan : “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk...
Hukum Mati

Hukuman Mati dalam Tafsir Al-Qur’an: Mempertimbangkan Aspek Kemanusiaan Menuju Restorative Justice

Irma Riyani, PhdUIN Sunan Gunung Djati, Bandung A. Pendahuluan: Islam Agama Kemanusiaan Sejak Islam hadir di Jazirah Arab pada abad ke-7 Masehi misi utamanya adalah kemanusiaan. Islam mengembalikan derajat manusia pada sisi kemanusiaannya sebagai manusia yang bermartabat (full humanity). Masyarakat yang dibangun oleh Islam adalah masyarakat egaliter tanpa memandang jenis kelamin, etnis, kebangsaan, ataupun jabatan karena semua manusia setara di hadapan Allah. Allah hanya mensyaratkan taqwa sebagai pembeda antara manusia untuk sampai pada derajat yang paling mulia (Q.S. Al-Hujurat: 13). Islam dalam bingkai agama rahmatan lil ‘alamin memiliki prinsip-prinsip dasarnya adalah kemanusiaan, kedamaian, kesetaraan dan keadilan bagi seluruh ummat manusia dan alam. Inspirasinya dari Al-Qur’...
Hukum Mati

HUKUMAN MATI DAN ASAS KEADILAN RESTORATIF DALAM TINJAUAN FILSAFAT HUKUM ISLAM

Zulfan TaufikUIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi A. Pengantar Perdebatan tentang pengenaan hukuman mati mungkin sama tuanya dengan hukuman tertinggi itu sendiri. Keadaan penerapan dan administrasinya, serta kebijaksanaan penggunaannya secara keseluruhan, telah menyibukkan para ahli hukum, sarjana, filsuf, dan teolog selama berabad-abad. Di negara-negara Islam konservatif yang berjuang untuk mempertahankan hukuman mati, argumen agama digunakan untuk memaksa perdebatan menjadi salah satu norma budaya atau agama, di mana tampak bahwa satu set nilai moral sedang dipaksakan pada yang lain dalam bentuk imperialisme filosofis atau budaya. Sebagai negara dengan mayoritas umat Islam yang paling besar di dunia, Indonesia sampai saat ini masih menjadi salah satu negara yang mengakui huku...
Rilis Pers

Menyoal Somasi Terhadap ICW: Pemberangusan Demokrasi dan Upaya Kriminalisasi

Siaran Pers Praktik pembungkaman atas kritik masyarakat kembali terjadi. Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, melalui kuasa hukumnya, Otto Hasibuan, melayangkan somasi kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait dengan penelitian tentang polemik Ivermectin. Somasi tersebut berisi niat Moeldoko untuk menempuh jalur hukum dengan melaporkan ICW ke pihak berwajib. Tentu langkah ini amat disayangkan, sebab, semakin memperlihatkan resistensi seorang pejabat publik dalam menerima kritik. Penting ditekankan, ICW sebgai bagian dari masyarakat sipil sedang menjalankan tugasnya dalam fungsi pengawasan terhadap jalannya proses pemerintahan. Hal yang mana sangat lazim dilakukan oleh organisasi masyarakat sipil lainnya sebagai bentuk partisipasi untuk memastikan adanya tata kelola pemerintahan ...
Rilis Pers

Menyikapi Wacana Pergantian Panglima TNI: Presiden Harus Menghindari Pertimbangan-Pertimbangan Politis

Siaran Pers ImparsialNo. 007/Siaran-Pers/IMP/VI/2021 Wacana pergantian Panglima TNI mulai ramai diperbincangkan di publik seiring dengan usia Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang akan memasuki masa pensiun pada bulan November tahun ini. Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 53 Undang-Undang No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia disebutkan bahwa “Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi perwira dan 53 (lima puluh tiga) tahun bagi bintara dan tamtama.” Dengan demikian, Presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan perlu segera mempersiapkan calon Panglima TNI yang baru. Kami memandang, meski proses pergantian Panglima TNI merupakan hak prerogatif Presiden, namun Presiden tetap perlu mencermati serta m...
Rilis Pers

Sikap Menpan-RB yang Mendukung Pemangkiran Pimpinan KPK terhadap Panggilan Komnas HAM Adalah Contoh Buruk Bernegara

Siaran Pers ImparsialNo. 006/Siaran-Pers/IMP/VI/2021 Pada hari Selasa, 8 Juni 2021, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM RI) memanggil pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait adanya laporan dugaan pelanggaran HAM dalam tes wawasan kebangsaan (TWK) yang diikuti oleh pegawai KPK sebagai bagian dari alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sendiri merupakan salah satu konsekuensi dari revisi UU No. 30 Tahun 2002 menjadi UU No. 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang disahkan di tengah penolakan dari banyak pihak pada 2019 lalu. Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan sejumlah pegawai KPK kepada Komnas HAM terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) yang dini...
Rilis Pers

1.700 Triliun untuk Sektor Pertahanan Membebani dan Tidak Memedulikan Rakyat

Siaran PersKoalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Kementerian Pertahanan (Kemhan) saat ini sedang merancang anggaran untuk sektor pertahanan dalam rangka modernisasi persenjataan sebesar Rp1.700 triliun. Rencana itu terdapat di dalam rancangan Peraturan Presiden tentang Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Perpres Alpalhankam) yang sedang disusun oleh Kemhan. Anggaran sebesar Rp1.700 triliun tersebut rencananya akan diperoleh dari pinjaman luar negeri dan diperuntukkan untuk proses akuisisi alpalhankam, biaya pemeliharaan dan perawatan, serta biaya bunga selama lima periode renstra dan dana kontingensi. Selain itu, anggaran tersebut juga rencananya akan dialokasikan pada renstra 2020- 2024 atau dengan kata lain anggaran sebesar itu rencananya akan dihabiskan dalam w...
Rilis Pers

Pengaturan Komponen Cadangan dalam UU PSDN Tidak Sesuai dengan Tata Nilai Konstitusi dan HAM

Siaran PersTim Advokasi untuk Reformasi Sektor KeamananPemerintah dan DPR telah mengesahkan UU No. 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan SumberDaya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) yang mengatur tentang KomponenKadangan. Tim Advokasi untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai, pembentukan KomponenCadangan yang didasarkan pada UU PSDN tersebut sejatinya memiliki masalah baik secarasubstansial maupun secara prosedural. Secara substansial yakni karena beberapa ketentuandalam UU tersebut kami nilai bertentangan dengan nilai-nilai hak asasi manusia di dalamkonstitusi, dan secara prosedural pembahasan UU PSDN tersebut yang terburu-buru dan minimpartisipasi publik. Lebih dari itu, kami menilai pembentukan Komponen Cadangan yangdilakukan di tengah kebutuhan penanganan serius dari negara dalam m...
Rilis Pers

23 Tahun Reformasi: Reformasi Dikhianati dan Kebebasan Sipil Terancam

Siaran Pers ImparsialNo. 06/Siaran-Pers/IMP/V/2021 Tepat 23 tahun lalu, 21 Mei 1998, bangsa Indonesia akhirnya terbebas dari rezim otoriter militeristik Orde Baru dan memulai suatu era baru yang penuh dengan harapan, Era Reformasi. Sebagai bagian dari tahapan penting perjalanan bangsa Indonesia, momentum ini semestinya diperingati secara lebih bermakna untuk melakukan evaluasi, refleksi, serta koreksi terhadap perjalanan politik demokrasi dan hak asasi manusia di indonesia yang telah dengan susah payah diraih oleh para pejuang demokrasi di masa lalu. Sebagai bangsa, kita memiliki hutang sejarah, terutama kepada korban dan keluarga korban perjuangan demokrasi tahun 1998. Tidak sepantasnya kita menjadi tuna sejarah serta menyadari bahwa kehidupan yang kita nikmati saat ini, yang ja...
Rilis Pers

Menyikapi Pelarangan Pembangunan Masjid Ahmadiyah di Garut: Kebijakan Bupati Garut Inkonstitusional dan Harus Dicabut

Rilis Media ImparsialNo. 004/Siaran-Pers/IMP/V/2021 Pada Kamis, 6 Mei 2021, Bupati Garut, Rudy Gunawan menerbitkan Surat Edaran Pelarangan Aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI) dan penghentian Kegiatan Pembangunan Tempat Ibadah Jemaat Ahmadiyah Indonesia di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplang, Kabupaten Garut. Sebagai tindak lanjut atas kebijakan tersebut, Satpol PP kemudian melakukan penyegelan terhadap pembangunan masjid milik Jemaat Ahmadiyah di Kampung Nyalindung. Imparsial memandang, kebijakan pelarangan aktivitas Penganut Jemaat Ahmadiyah Indonesia dan penyegelan terhadap masjid mereka di Kampung Nyalindung merupakan tindakan inkonstitusional dan diskriminatif. Sebagai bagian dari warga negara, Jemaat Ahmadiyah memiliki kedudukan setara dan hak-hak yang sama se...
Rilis Pers

Menyikapi Penetapan KKB Papua sebagai Teroris: Penetapan KKB sebagai Teroris Akan Memperburuk Situasi HAM dan Keamanan Papua

Siaran Pers Imparsial Dalam menyikapi perkembangan situasi keamanan di Papua pasca gugurnya Kabinda Papua, Brigjen I Gusti Putu Danny dalam kontak tembak dengan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), pemerintah menetapkan kelompok tersebut sebagai teroris. Menkopolhukam, Mahfud MD, menyatakan "pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan massif dikategorikan sebagai teroris".  Imparsial memandang, penetapan dan labelisasi KKB sebagai teroris akan berimplikasi buruk pada situasi HAM dan menghambat upaya penyelesaian konflik Papua secara damai. Langkah tersebut hanya akan memperkuat stigma yang menyakiti perasaan orang Papua sekaligus menunjukan kegagapan dan kebuntuan ide pemerintah dalam upaya penyelesaian konflik. Alih-alih menghentikan ...
Rilis Pers

Menyikapi Tenggelamnya Kapal Selam Nanggala: Mendesak Audit Independen Alutsista

Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan Tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402 merupakan peristiwa yang tragis dan memprihatinkan kita semua. Kita patut sedih dan berduka atas peristiwa itu. Para prajurit TNI gugur ditengah proses latihan yang sedang dilakukan. Di tengah keprihatinan dan rasa duka itu, tentu peristiwa itu perlu dilihat dan dinilai dalam gambaran yang lebih besar tentang masalah modernisasi alutsista yang terjadi di Indoenesia.Peristiwa kecelakaan alutsista di Indonesia bukanlah yang pertama kali terjadi. Sudah beberapa kali peristiwa kecelakaan terjadi, mulai dari jatuhnya pesawat tempur F-16 dan Hawk, pesawat angkut Hercules, helikopter MI-17, tenggelamnya kapal angkut TNI, hingga kemarin kita menyaksikan tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402. B...
Rilis Pers

Langkah Pencegahan dalam Menanggulangi Ancaman Terorisme Perlu Dioptimalkan

Dalam rentang empat hari terjadi dua serangan terorisme, yakni aksi bom bunuh diri di gerejaKatedral Makassar pada tanggal 28 Maret 2021 dan aksi penembakan di Mabes Polri padatanggal 31 Maret 2020. Dua peristiwa tersebut menunjukan bahwa terorisme hingga kinimasih menjadi ancaman serius dan nyata yang dihadapi oleh Indonesia. Kami memandang bahwa aksi terorisme merupakan tindakan yang sama sekali tidakdibenarkan dengan dalih dan tujuan apapun. Aksi terorisme secara nyata menjadi ancamanterhadap keamanan dan juga kemanusiaan kita. Dalam perkembangannya, aksi terorismepada masa kini semakin lebih kompleks. Aksi itu tidak hanya dilakukan oleh kelompoktetapi juga dapat dilakukan seorang diri (lone wolf). Perkembangan teknologi dan dinamika arus infomasi-komunikasi yang begitu cepat tela...
Rilis Pers

Indonesia Darurat Demokrasi: Pers dan Aktivis Rentan Serangan dalam Rezim Jokowi

SIARAN PERS KOALISI PEMBELA HAM Peristiwa penganiayaan yang dialami jurnalis Tempo, Nurhadi, Sabtu 27 Maret 2021, merupakan peristiwa terbaru dari rangkaian serangan yang diterima oleh wartawan ataupun aktivis HAM. Penganiayaan ini terjadi ketika Nurhadi menjalankan penugasan dari redaksi Majalah Tempo untuk meliput mantan Direktur Pemeriksaan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Angin Prayitno Aji, yang menjadi tersangka dalam kasus suap pajak. Ketika menghadiri acara resepsi pernikahan anak Angin yang dilaksanakan di Gedung Graha Samudera Bumimoro Nurhadi diintimidasi, disekap, dianiaya dan disiksa oleh pengawal Angin dan juga oknum TNI dan Kepolisian. Bahkan, ponsel Nurhadi juga dirampas, dan ia dipaksa menerima “uang ganti rugi” dan diancam untuk menghentikan pelipu...
Rilis Pers

Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan di Luar Hukum Melianus Nayagau oleh Aparat Keamanan di Sugapa

Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk memastikan proses penyelidikan dugaan pembunuhan di luar hukum (unlawful killing) terhadap Melianus Nayagau di Sugapa, Intan Jaya, Papua, oleh aparat keamanan dengan segera, secara efektif, independen, dan imparsial. Melianus terdaftar sebagai siswa SMP Negeri di Sugapa, yang tewas pada tanggal 6 Maret 2021. Kepala Penerangan Kogabwilhan III Kol. CZI IGN Suriastawa mengatakan bahwa korban adalah anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB). Namun, berdasarkan informasi yang kami terima, Melianus adalah warga sipil dari kampung Puyagiya yang dikenal oleh masyarakat di kampungnya dan korban bukanlah bagian dari KKB. Saat insiden penembakan terjadi pun, korban tidak sedang memegang senjata api. Kami menilai, dugaan pembunuhan di luar hukum terhadap...
Rilis Pers

“Pembahasan Rancangan Perpres tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme Harus Mengakomodir Masukan DPR dan Publik”

Pemerintah saat ini sedang memfinalisasi rancangan Peraturan Presiden tentang Pelibatan TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Berdasarkan rancangan yang beredar di publik, rancangan Perpres tersebut memiliki sejumlah persoalan serius, yang jika dipaksakan pengesahannya oleh pemerintah akan membahayakan kehidupan demokrasi, HAM, dan sistem penegakan hukum. Imparsial memandang, masih dipertahankannya sejumlah ketentuan pelibatan TNI yang bermasalah di dalam rancangan Perpres tersebut menunjukan bahwa pemerintah sepertinya tidak mengindahkan berbagai catatan kritis dan masukan baik yang berkembang di publik maupun dari DPR. Pemerintah semestinya menjadikan berbagai catatan kritis dari publik dan DPR sebagai masukan penting yang harus diakomodir dalam kerangka pengaturan pelibatan TNI dalam m...
Rilis Pers

Komponen Cadangan pada Buruh dan Mahasiswa adalah Strategi Kooptasi Kekuasaan pada Gerakan Buruh dan Mahasiswa

Menyikapi PP No. 3 tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No. 23 tahun 2019 tentang Komponen Cadangan Pada 12 Januari 2021 Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (UUPSDN). Dengan dasar Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan melakukan perekrutan dan pelatihan calon Komponen Cadangan. Kami menilai rencana pembentukan komponen cadangan pada saat ini sesungguhnya tidak urgent. Pemerintah dan DPR sebaiknya fokus untuk memperkuat komponen utamanya yakni TNI dalam memodernisasi alutsista dan meningkatkan kesejahteraan prajuritnya guna mewujudkan tentara yang profesional, ketimbang membentuk komponen cadangan. Ka...
Rilis Pers

Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat!

Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) Pada tanggal 21 September 2020 lalu, Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) bersama-sama dengan beberapa kelompok masyarakat sipil mendatangi Komnas HAM untuk meminta penetapan kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, sebagai pelanggaran HAM berat. Namun hingga kini Komnas HAM masih belum merespon atau menetapkan kasus tersebut sebagai pelanggaran HAM Berat. Belum ditetapkannya kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat senyatanya telah menghambat penyelesaian kasus Munir melalui pengungkapan fakta di pengadilan secara terang benderang. Kami memandang seyogyanya Komnas HAM segera menetapkan kasus Munir sebagai pelanggaran HAM berat mengingat unsur-unsur pelanggaran HAM berat sebagaimana diatur dalam UU No. 26 Tahun 2000 tent...
Rilis Pers

Hapus Diskriminasi di Dunia Pendidikan

Kewajiban penggunaan kerudung yang diberlakukan kepada siswi muslim dan non-muslim di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat mengundang perhatian luas dari berbagai kalangan. Isu ini bermula dari adanya unggahan video perdebatan antara salah satu orang tua murid siswi dengan pihak sekolah terkait kebijakan penggunaan kerudung. Siswi yang bersangkutan juga mengunggah surat pernyataan ketidaksediaannya mengikuti aturan memakai kerudung di sekolahan melalui akun Facebooknya. Dalam video yang beredar, Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan SMKN 2 Padang, mengakui bahwa memang terdapat aturan terkait tata cara berpakaian bagi para peserta didik, salah satunya adalah kewajiban menggunakan kerudung bagi siswi di sekolah tersebut. Dari hasil investigasi Dinas Pendidikan Sumatera Barat, terdapat 46 sis...
Rilis Pers

Pembentukan Komponen Cadangan Pertahanan Negara Tidak Mendesak dan Harus Ditunda: Tuntaskan Reformasi TNI

Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara. Sebagaimana diberitakan, dengan dasar Peraturan Pemerintah (PP) tersebut, Kementerian Pertahanan (Kemhan) akan segera memulai proses perekrutan dan pelatihan Komponen Cadangan Pertahanan Negara. Kami memandang pembentukan Komponen Cadangan Pertahanan Negara merupakan langkah yang terburu-buru mengingat tidak hanya urgensi pembentukannya saja dipertanyakan, tapi kerangka pengaturannya di dalam UU PSDN juga memiliki beberapa permasalahan yang cukup fundamental karena mengancam hak-hak konstitusional warga negara dan mengganggu kehidupan demokrasi. Jika r...
Rilis Pers

Menyikapi Perpres tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE)

Pada tanggal 6 Januari 2021, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE). RAN PE terdiri dari serangkaian kegiatan yang dilakukan secara sistematis dan terencana sebagai acuan bagi kementerian, lembaga, dan Pemerintah Daerah dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, yang dalam implementasinya dapat bekerja sama dan melibatkan peran serta masyarakat. Sebagai sebuah kebijakan, terbitnya Perpres RAN PE merupakan sesuatu yang positif sebagai bagian dari komitmen dan kewajiban negara untuk menjamin dan melindungi hak atas rasa aman masyarakat dari ancaman terorisme. Dalam Resolusi 2178 (2014), ...
Resolusi Konflik Papua
Kabar, Konflik Aceh dan Papua

Resolusi Konflik Papua

Oleh : Al Araf Direktur Imparsial dan Pegiat di CENTRA Initiative Artikel ini sudah diterbitkan di Harian Kompas edisi 10/12/2020 Konflik dan kekerasan di Papua belum kunjung berhenti juga. Kematian Pdt. Yeremia Zanambani di Hitadipa, Intan Jaya, Papua menambah deretan angka korban jiwa masyarakat di Papua. Meski Papua bukan lagi menjadi wilayah yang ditetapkan sebagai status Daerah Operasi Militer (DOM) seperti pada masa Orde Baru rentetan kekerasan terus berulang di masa reformasi ini. Konflik tidak hanya mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dari aparat keamanan dan kelompok bersenjata, tetapi juga masyarakat. Hingga kini, rasa aman masyarakat di Papua masih terus terganggu. Beberapa pendekatan dalam penyelesaian konflik di Papua gagal meredam laju kekerasan yang terjadi. Pe...
Rilis Pers

Siaran Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan

PENGANGKATAN TIM MAWAR di KEMHAN: WUJUD INGKAR JANJI JOKOWI DALAM PENUNTASAN PELANGGARAN HAM BERAT 1997-1998 Presiden Jokowi resmi menetapkan nama-nama Jabatan Pemimpin Tinggi Madya yang akan membantu Menteri Pertahanan dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Melalui Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 166/TPA Tahun 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Pertahanan. Namun, ada 2 (dua) nama yang diangkat menjadi sorotan, masing-masing Brigjen Dadang Hendrayudha, menjabat sebagai Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kementerian Pertahanan dan Brigjen Yulius Selvanus sebagai Kepala Badan Instalasi Strategis Pertahanan Kementerian Pertahanan. Sebelumnya, pada 6 Desember 2019 Prabowo juga mengangkat Cha...
Hukuman Mati dan Peradilan yang Tidak Adil
Hukum Mati

Hukuman Mati dan Peradilan yang Tidak Adil

“Lebih baik sepuluh orang bersalah lolos, daripada satu orang tak berdosa dihukum.” William Blackstone Salah satu kritik paling jamak muncul terhadap hukuman mati adalah bahwa ia tidak dapat ditarik kembali. Jika kesalahan penghukuman yang lain masih dapat dikoreksi hingga taraf tertentu, tidak ada cara untuk mengembalikan nyawa seseorang yang dihukum karena kekeliruan. Hal ini diperparah dengan kecenderungan maraknya salah vonis. Di Amerika Serikat sejak 1973, misalnya, setidaknya 121 vonis hukuman mati telah dicebut setelah muncul bukti bahwa mereka tidak bersalah. Pada rentang yang sama, lebih dari 982 orang telah dihukum mati pada periode yang sama. Artinya, rata-rata ada 1 orang tidak bersalah dalam setiap 8 hukuman mati. Di Indonesia, sulit untuk memperoleh data yang ...
Rilis Pers

Pembelian Pesawat Bekas Eurofighter Typhoon Sebaiknya Dihentikan

Pernyataan Pers Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Pada 10 Juli 2020, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengirimkan surat resmi kepada Menteri Pertahanan Austria Klaudia Tanner yang menyatakan ketertarikan Indonesia untuk membeli 15 pesawat tempur jenis Eurofighter Typhoon guna memperkuat alutsista TNI. Namun, pesawat yang akan dibeli bukanlah armada baru, melainkan bekas pakai Angkatan Bersenjata Austria. Kami memandang bahwa ide pembelian pesawat tempur Eurofighter Typhoon bekas dari Austria bukan hanya tidak tepat, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah baru di masa yang akan datang. Ide pembelian tersebut akan mengulangi kesalahan di masa lalu, dimana pengadaan alutsista bekas menimbulkan masalah akuntabilitas anggaran pertahanan dan yang lebih berbahaya lag...
Rilis Pers

RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) Cacat Hukum dan Melanggar Hak Konstitusional Warga Negara

Nomor: 002/SP/IMPARSIAL/VII/2020 Pada hari Kamis, 16 Juli 2020, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas yang baru untuk tahun 2020 dalam Rapat Paripurna DPR. Rapat tersebut memasukkan 37 Rancangan Undang-Undang (RUU) ke dalam Prolegnas Prioritas 2020 dengan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) termasuk di dalamnya. Bahkan, pembahasan terhadap RUU tersebut tetap dilanjutkan meski saat ini anggota DPR tengah memasuki masa reses. Dimasukkannya RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) ke dalam Prolegnas Prioritas 2020 tersebut sangat disayangkan, mengingat RUU Cipta Kerja memiliki banyak permasalahan mulai dari proses penyusunan hingga substansi di dalamnya. Pertama, proses penyusunan RUU Cipta Kerja dinilai cacat prosedur, karena dilakukan secara tertutup, tid...
Rilis Pers

Menhan Harus Batalkan Rencana Pembelian Pesawat Tempur Bekas dari Austria

SIARAN PRES Pada 10 Juli 2020, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengirimkan surat resmi kepada Menteri Pertahanan Austria Klaudia Tanner yang menyatakan ketertarikan Indonesia untuk membeli 15 pesawat tempur jenis Eurofighter Typhoon guna memperkuat alutsista TNI. Namun, pesawat yang akan dibeli bukanlah armada baru, melainkan bekas pakai Angkatan Bersenjata Austria. Imparsial memandang bahwa ide pembelian pesawat tempur Eurofighter Typhoon bekas dari Austria bukan hanya tidak tepat, tetapi juga berpotensi menimbulkan masalah baru di masa yang akan datang. Ide pembelian tersebut akan mengulangi kesalahan di masa lalu, dimana pengadaan alutsista bekas menimbulkan masalah akuntabilitas anggaran pertahanan dan yang lebih berbahaya lagi adalah penggunaannya oleh prajurit TNI menghadapi risi...
Rilis Pers

Pengangkatan Prajurit TNI dan Perwira Polri Aktif Sebagai Pejabat BUMN Melanggar Hukum

Siaran Pers Sepanjang tahun 2020, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah mengangkat setidaknya 2 prajurit aktif TNI dan 3 perwira aktif Polri menjadi komisaris utama dan komisaris di masing-masing BUMN. Koalisi Reformasi Sektor Keamanan memandang bahwa pengangkatan perwira TNI-Polri dalam jajaran BUMN bertentangan dengan peraturan perundang-undangan khususnya UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) dan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Selain itu, kami memandang pengangkatan perwira aktif TNI-Polri dalam jajaran BUMN juga bertentangan dengan semangat reformasi seketor keamanan dan prinsip profesionalisme yang seharusnya dijadikan landasan dalam pengelolaan negara termasuk di institusi TNI dan Polri serta BUMN. Kebijakan pengangkatan s...
Rilis Pers

Bebaskan Tahanan Politik Papua & Hentikan Segala Bentuk Pelanggaran dan Kekerasan Terhadap Pembela HAM

Press Release Koalisi Masyarakat Sipil untuk Perlindungan Pembela HAM Kebijakan keamanan (sekuritusasi) yang masih terus berlansung di Papua telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran HAM dan jatuhnya korban kemanusiaan secara persisten. Salah satunya adalah yang dialami oleh para pembela HAM yang mengadvokasi isu Papua, mereka menghadapi berbagai bentuk ancaman mulai dari intimidasi, persekusi, penangkapan sewenang-wenang, penganiayaan (kekerasan fisik), kriminalisasi, bahkan hingga pembunuhan. Koalisi masyarakat sipil untuk perlindungan pembela HAM mencatat, selama era pemerintahan Presiden Joko Widodo, setidaknya terdapat 72 kasus pelanggaran dan kekerasan terhadap para Pembela HAM Papua dengan jumlah korban pembela HAM mencapai ribuan orang. Salah satu kasus yang mendapatkan perhatian ...
Rilis Pers

Presiden Harus Menunda Pembentukan Komponen Cadangan oleh Kementerian Pertahanan

Siaran Pers, 11 Maret 2020 Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan Direktorat Jenderal Potensi Pertahanan (Pothan) Kementerian Pertahanan menyatakan akan membuka pendaftaran Komponen Cadangan. Rencananya, pelatihan akan dilaksanakan pada Juli 2020 dimana masyarakat yang telah mendaftar akan dilatih secara militer selama tiga bulan di sejumlah Rindam. Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menilai rencana Kementerian Pertahanan membentuk Komponen Cadangan bukan hanya langkah yang terburu-buru, tapi juga belum urgen untuk dilakukan saat ini. Apalagi, landasan hukum yang mengatur tentang pembentukan Komponen Cadangan (UU 23/2019) memiliki sejumlah permasalahan serius bagi tata kelola negara demokrasi dan hak asasi manusia. Jika langkah Kementerian Pertahana...
Rilis Pers

Menyikapi Rencana Pemulangan WNI Simpatisan ISIS

“Menyikapi Rencana Pemulangan WNI Simpatisan ISIS” Siaran Pers No. 001/Siaran-Pers/IMP/II/2020 Akhir-akhir ini wacana terkait pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terlibat dalam organisasi terorisme internasional yakni Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) untuk kembali ke tanah air menjadi polemik di tengah masyarakat. Pemerintah hingga saat ini belum memutuskan sikap yang akan diambil terkait rencana pemulangan sekitar 660 WNI yang berada di Irak dan Suriah. Imparsial memandang, terorisme merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dengan dalih dan alasan apapun. Sebagai kejahatan, terorisme merupakan ancaman nyata bagi keamanan negara dan masyarakat. Melawan aksi terorisme adalah kepentingan kita bersama sebagai sebuah bangsa. Upaya penanganan terorisme perlu dilakukan secara ko...
Rilis Pers

Menyikapi Rencana Pembentukan Dewan Keamanan Nasional

SIARAN PERS Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Keamanan Pemerintah berencana membentuk Dewan Keamanan Nasional (DKN). Pembahasan DKN ini sudah dilakukan pemerintah dan pendirian lembaga ini akan diatur melalui peraturan presiden. Terlebih, pembentukan DKN ini sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019. Sejatinya, pendirian DKN ini merupakan agenda lama yang sudah dibahas sebelum masa pemerintahan Joko Widodo. Koalisi menilai pemerintah harus terbuka dan transparan dalam pembentukan DKN. Untuk itu, Pemerintah perlu melibatkan elemen masyarakat sipil di dalam pembahasan DKN. Berkaca pada pembahasan dan pengesahan UU Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan (PSDN) yang diam-diam dan mendadak, tentu penting bagi pemerintah untuk tidak mengul...
Rilis Pers

Pemerintah Cabut SKB Radikalisme ASN

“Pemerintah Cabut SKB Radikalisme ASN” Press Release Pemerintah melalui 6 Menteri dan 5 Kepala Lembaga Negara baru-baru ini menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme dalam Rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara (ASN). SKB ini mengatur antara lain pembentukan Satuan Tugas (Satgas) dan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh ASN (ujaran kebencian, hoax, dan keikutsertaan atau pelaksanaan kegiatan yang bertentangan). Pemerintah juga telah membuat portal aduan ASN yang dianggap melanggar jenis-jenis pelanggaran yang diatur dalam SKB tersebut. IMPARSIAL memandang penerbitan SKB dan pembuatan portal aduan untuk ASN tersebut merupakan bentuk kebijakan yang eksesif dalam penanganan persoalan radikalisme di kalangan ASN. Alih-alih akan menyelesai...
Rilis Pers

Pengosongan Rumah Purnawirawan Cijantung Melanggar Hukum dan HAM, Segera Terbitkan Moratorium Pengosongan Rumah Purnawirawan

Siaran Pers Pada tanggal 21 November 2019 Kodam Jaya melakukan pengosongan sewenang-wenang terhadap rumah milik purnawirawan di kompleks perumahan Cijantung Sederhana. Tindakan pengosongan ini adalah yang kedua kalinya dilakukan di kawasan Cijantung dalam kurun waktu 1 tahun. Sebelumnya, pada Agustus 2019 lalu, dilaksanakan pengosongan rumah di kawasan Cijantung. Pengosongan rumah secara sewenang-wenang terhadap rumah milik purnawirawan di kompleks perumahan Cijantung bukanlah satu-satunya pengosongan rumah purnawirawan yang terjadi pada tahun 2019. Imparsial dan Koalisi Advokasi Perumahan Purnawirawan mencatat, sepanjang tahun 2019 saja telah terjadi empat kali pengosongan rumah purnawirawan di Jakarta. Kami memandang pengosongan rumah secara sewenang-wenang terhadap rumah milik purnawira...
Rilis Pers

Hari Toleransi Internasional:  Negara Harus Hadir dalam Melindungi Kebebasan Beragama atau Berkeyakinan

SIARAN PERS Tanggal 16 November diperingai oleh masyarakat di dunia sebagai Hari Toleransi Internasional dan pada tahun ini merupakan momentum yang ke-23 kali sejak pertama kali diformalkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 1996, atau setahun sejak Deklarasi tentang Prinsip-Prinsip Toleransi oleh UNESCO. Latar belakang Deklarasi ini sebagai respon atas banyaknya kasus intoleransi, diskriminasi, kekerasan, dan ketidakadilan yang terjadi di belahan dunia. Kami memandang momentum Hari Toleransi Internasional memiliki makna penting terhadap kondisi kekinian yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Hal tersebut setidaknya dilihat dari dua hal. Pertama, momentum ini mengingatkan dan sekaligus membuka kesadaran kita tentang pentingnya penguatan nilai-nilai toleransi dalam praktik kehid...
Rilis Pers

74 Tahun TNI: Stagnasi Reformasi Militer

Siaran Pers Pada tanggal 5 Oktober 2019 besok, Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-74. Terkait momentum ini, IMPARSIAL pertama-tama ingin menyampaikan ucapan selamat dan sekaligus apresiasi kepada seluruh prajurit TNI atas perannya selama ini dalam menjaga pertahanan negara Indonesia. Di usinya saat ini, muncul harapan besar TNI ke depan menjadi aktor pertahanan yang semakin kuat, profesional, dan mampu menjalankan tugas-tugasnya secara akuntabel, menghormati tata negara demokratis dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. IMPARSIAL memandang bahwa momentum 74 tahun perjalanan TNI tidak cukup hanya diperingati melalui kegiatan yang bersifat seremonial seperti melalui upacara atau kegiatan-kegiatan lain yang sifatnya simbolis. Adalah jauh lebih p...
Rilis Pers

Revisi UU TNI Mengembalikan Dwifungsi ABRI

Press Release Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Rencana pemerintah untuk melakukan restrukturisasi dan reorganisasi TNI dilakukan dengan berbagai kebijakan dimana sebelumnya pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 42 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Prepres No. 10 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi TNI, saat ini, pemerintah bermaksud melakukan perubahan terhadap UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Salah satu perubahan yang dilakukan dalam revisi ini yang menjadi persoalan adalah terkait dengan penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil. Dalam Draft Rancangan Perubahan UU TNI yang beredar di masyarakat saat ini, pemerintah mengubah ketentuan dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI (pasal 3 Draft RUU), dimana terdapat enam kementerian/lembag...
Rilis Pers

Menyikapi Dibentuknya Komando Operasi Khusus (Koopsus) TNI

Press Release Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Pada pekan ini, Tentara Nasional Indonesia (TNI) meresmikan berdirinya Komando Operasi Khusus (Koopsus). Pendirian Koopsus ini didasarkan pada Peraturan Panglima (Perpang) TNI Nomor 19/2019 tanggal 19 Juli 2019 tentang Organisasi dan Tugas Komando Operasi Khusus TNI. Pendirian Kopsus ini mengulang kebijakan pada tahun 2015 saat Panglima TNI dijabat Jenderal Moeldoko. Saat itu, dibentuk Koopssusgab TNI yang merupakan gabungan pasukan elite dari tiga matra TNI, yakni Sat-81 Kopassus, Denjaka Marinir, dan Satbravo-90 Paskhas. Namun, kebijakan ini tidak berlanjut. Kami berpendapat sudah sepatutnya pendirian Koopsus TNI tidak lepas dari fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara. Oleh karena itu, tugas utama Koopsus TNI...
Rilis Pers

Menyikapi Perpres No. 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI

Press Release Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Belum lama ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 37 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional TNI. Peraturan ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 31 Peraturan Pemerintah No 39 tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit Tentara Nasional Indonesia. Peraturan ini mengatur dan menjelaskan mengenai jabatan fungsional TNI. Dalam Pasal 1 ayat 1, secara eksplisit dijelaskan bahwa jabatan fungsional yang dimaksud merupakan sebuah kedudukan prajurit TNI di dalam suatu satuan organisasi TNI (Pasal 1 ayat 1). Dengan demikian, secara otomatis, beleid ini tidak dapat dijadikan sebagai landasan hukum prajurit aktif TNI menduduki jabatan fungsional di luar organisasi TNI. Tentunya Perpres ini tidak boleh ditafsirkan un...
Rilis Pers

Menyikapi Draf Peraturan Presiden tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Terorisme

Press Release Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan Pemerintah saat ini tengah membahas draf Perpres tentang Tugas TNI dalam Mengatasi Aksi Terorisme. Berdasarkan draf Perpres yang diterima oleh Koalisi, secara umum draf tersebut memberikan kewenangan yang luas kepada TNI dalam mengatasi terorisme. Hal itu dapat dilihat dari pengaturan tentang tugas TNI sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 2 dimana TNI juga ikut menjalankan fungsi penangkalan, penindakan dan pemulihan. Fungsi penangkalan sebagaimana dimaksud mulai dari kesiapsiagaan nasional, kontra radikalisasi sampai deradikalisasi (Pasal 3). Penangkalan sebagaimana dimaksud tersebut juga dijalankan dengan operasi intelijen, operasi tertorial dan informasi (Pasal 5). Dengan pasal-pasal ini TNI mempunyai keleluasaan un...
Rilis Pers

Restrukturisasi dan Reorganisasi TNI Harus Tepat Sasaran dan Tidak Boleh Bertentangan dengan Agenda Reformasi TNI

Press Release No: 002/Press-Release/IMP/II/2019 Rencana TNI untuk melakukan restrukturisasi dan reorganisasi TNI dilakukan dengan beberapa kebijakan. Hal itu meliputi penempatan militer ke jabatan-jabatan sipil, penambahan unit serta struktur baru di TNI, peningkatan status jabatan dan pangkat di beberapa unit dan perpanjangan masa usia pensiun Bintara dan Tamtama. Salah satu alasan penempatan perwira TNI di jabatan sipil itu adalah upaya menyalurkan perwira tinggi tanpa jabatan alias non-job. Restrukturisasi dan reorganisasi ini juga tidak bisa dilepaskan dari peraturan Presiden No. 62 tahun 2016 tentang susunan organisasi TNI. Restrukturisasi dan reorganisasi militer merupakan sesuatu yang dimungkinkan di negara manapun. Penataan organisasi itu didasarkan pada pertimbangan dinamika lingk...
Rilis Pers

Pelarangan Buku Melanggar Konstitusi dan Isu Komunisme Syarat Kepentingan Politik

Siaran Pers Nomor: 01/SP/IMPARSIAL/I/2019 Pada 8 Januari 2019 lalu, oknum Koramil 01 Padang Barat-Padang Utara dan Kejaksaan Negeri Padang menyita buku-buku yang dianggap berisi paham komunisme dari sebuah toko buku. Tindakan penyitaan buku ini adalah kali kedua dalam kurun waktu satu bulan. Sebelumnya, pada tanggal 26 Desember 2018, oknum Komando Distrik Militer (Kodim) 0809 Kediri Jawa Timur juga menyita buku-buku serupa. IMPARSIAL memandang, tindakan pelarangan dan penyitaan buku yang sewenang-wenang merupakan suatu tindakan yang tidak tepat dan tidak sejalan dengan negara hukum dan HAM. Dalam konteks hak asasi manusia, penyitaan buku merupakan sebuah bentuk pembatasan terhadap hak asasi, khususnya kebebasan untuk menyatakan pendapat, pikiran, dan berekspresi serta hak untuk mengakses i...
Rilis Pers

Refleksi Hari HAM 10 Desember “Orde Baru Rezim Kekerasan dan Reformasi Era Impunitas

Siaran Pers Nomor: 09/SP/IMPARSIAL/XII/2018 Pada 10 Desember peringatan Hari Hak Asasi Manusia (Hari HAM) dilakukan di banyak tempat. Peringatan itu adalah bagian dari upaya kita sebagai umat manusia untuk terus menjaga dan merawat nilai-nilai hak asasi manusia agar tetap dihormati dan dilindungi oleh siapapun, khususnya negara. Penghormatan terhadap nilai HAM tentunya mengakibatkan kita untuk menolak kekerasan dalam bentuk apapun. IMPARSIAL menilai dinamika politik kekinian yang menghadirkan asumsi dan opini dalam diskursus publik bahwa Era Orde Baru adalah era yang baik sehingga ada kerinduan ingin kembali kepada masa itu sungguh ahistoris dan tidak tepat. Dalam lintas sejarah Indonesia, kehidupan politik di masa rezim Orde Baru berkuasa sarat dengan kekerasan dan pembatasan. Demi memper...
Rilis Pers

Hentikan Kekerasan di Papua, Saatnya Membangun Dialog

Siaran Pers Pada tanggal 2 Desember 2018 aksi kekerasan kembali terjadi di Papua. Kali ini, yang menjadi korban adalah 31 pekerja projek jembatan trans-Papua di Kabupaten Nduga, Papua yang diduga ditembak oleh Kelompok Kriminal Bersenjata. Kasus ini memperpanjang dan menambah deretan daftar korban kekerasan akibat konflik Papua yang tidak kunjung selesai. Pertama-tama, kami ingin mengucapkan keprihatinan yang mendalam atas peristiwa kekerasan yang terjadi di Papua dan sekaligus rasa belasungkawa kepada korban dan keluarga korban dalam peristiwa tersebut. Semua bentuk kekerasan dengan dalih, alasan serta tujuan apapun adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Apalagi hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa. Karena itu kekerasan di Papua perlu dan penting dicegah dan dihindari. Upaya ne...
Rilis Pers

Presiden Perlu Memperhatikan Aspek HAM dalam Pergantian KASAD

Masa jabatan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) Jenderal TNI Mulyono tidak lama lagi akan berakhir seiring dengan akan memasuki masa pensiun. Presiden selaku otoritas politik tentu akan segera menyiapkan calon  KASAD baru. Kami memandang bahwa proses pergantian KASAD memang sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden. Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki wewenang untuk menentukan dan memilih calon KASAD baru. Dalam organisasi TNI, pergantian KASAD tentu harus dapat berkontribusi bagi pembangunan kekuatan dan soliditas di dalam tubuh TNI. Dengan demikian, dibutuhkan KASAD baru yang solid dan sejalan dengan visi misi Panglima TNI dan Presiden dalam pembangunan kekuatan maritim (outward looking) Namun demikian, pemilihan KASAD tidak hanya berimplikasi kepada d...
Rilis Pers

Netralitas, Profesionalitas dan Soliditas TNI Jelang Pemilu 2019

Siaran Pers Nomor: 08/SP/IMPARSIAL/X/2018 Pada tanggal 5 Oktober 2018, Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) yang ke-73. Terkait momentum ini, Imparsial terlebih dahulu ingin menyampaikan ucapan selamat dan sekaligus juga apresiasi yang sebesar-besarnya kepada seluruh prajurit TNI atas perannya selama ini dalam menjaga pertahanan negara, dengan harapan besar bahwa TNI ke depan akan semakin kuat, profesional dan modern Di saat TNI merayakan HUT TNI yang ke 73, Indonesia dalam waktu dekat ini juga akan menghadapi proses pemilihan umum. Dalam konteks itu, di tengah akan diselenggarakannya pemilihan legislatif dan Pilpres serentak pada April 2019, netralitas TNI sebagai aktor pertahanan negara penting untuk dijaga. Upaya memastikan netralitas TNI dalam polit...
Rilis Pers

Negara Harus Memberikan Keadilan bagi Zulfiqar Ali dan Keluarganya

Siaran Pers Nomor: 07/SP/IMPARSIAL/VI/2018 IMPARSIAL (The Indonesian Human Rights Monitor) turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya Zulfiqar Ali, warga negara Pakistan pada hari Kamis, 31 Mei 2018 lalu. Zulfiqar Ali meninggal dunia setelah berjuang melawan kanker hati stadium IV sejak lima bulan belakangan. Zulfiqar Ali adalah pria berkebangsaan Pakistan yang lahir di Lahore-Pakistan pada 1 Januari 1964 dan berprofesi sebagai pedagang tekstil (garmen) dan pakaian muslim di Pasar Baru Jakarta. Zulfiqar Ali divonis hukuman mati pada 14 Juni 2005 (14 tahun lalu) atas tuduhan kepemilikan narkotika (heroin) seberat 300 gram. Zulfiqar Ali adalah korban dari peradilan yang tidak adil (unfair trial). Dalam perjalanan kasusnya, banyak terdapat kejanggalan selama proses hukum dan kuat d...
Rilis Pers

Refleksi 20 Tahun Reformasi POLITIK YANG ABAI TERHADAP PENEGAKAN HAM 

(Martir Perubahanyang Terlupakan) IMPARSIAL (The Indonesian Human Rights Monitor) “Kalau tidak karena peristiwa yang menimpa Suyat pada awal tahun 1998, pasti tidak akan ada perubahan yang menempatkan mereka pada posisi seperti yang mereka nikmati saat ini. Tetapi, sayangnya mereka seperti lupa itu semua.” (Suyatno, kakak kandung Suyat, salah satu korban Penculikan 1997/1998 dalam “Mengenang Para Martir Perubahan” oleh Mugiyanto (Ketua IKOHI 2002 -2014)) Kita semua yang menikmati keadaan politik saat ini yang bebas dan terbuka (baca: demokratis) sejatinya punya “hutang sejarah” kepada para korban yang menjadi martir perubahan dalam pergolakan politik untuk meruntuhkan rezim otoriter Orde Baru pada tahun 1998. Ungkapan reflektif yang disampaikan oleh Suyatno di atas bukannya tidak memiliki ...
Rilis Pers

Statement delivered by IMPARSIAL to the United Nations High Commissioner for Human Rights, Mr. Zeid Ra’ad Al Hussein, at a meeting with CSOs on February 5, 2018 at the office of Komnas HAM RI

Statement delivered by IMPARSIAL to the United Nations High Commissioner for Human Rights, Mr. Zeid Ra'ad Al Hussein, at a meeting with CSOs on February 5, 2018 at the office of Komnas HAM RI Thank you, Mr. Excellency. My name is Evitarossi Budiawan and I’m from IMPARSIAL (The Indonesian Human Rights Monitor). I would like to use this opportunity to tell the case of Mr Zulfiqar Ali, a Pakistani death row prisoner whom we represent. Mr. Zulfiqar Ali has been on death row for almost 14 years. Our investigation resulted in Mr. Ali being a victim of unfair trial in Indonesia, a practice that is still rife in our criminal justice system, and is innocent. In 2010, under the instruction of the Minister of Law and Human Rights at the time, Prof. Hafid Abbas of the Ministry of Law and Human Rights ...
Uncategorized

Kekerasan Terhadap Pembela HAM 2012-…

PELAKU KEKERASAN  Identitas pelaku terbanyak adalah OTK (Orang Tidak Dikenal). Hal ini mencerminkan sulitnya identifikasi pelaku dan penanganan kasus kekerasan terhadap Pembela HAM.Instrument pemerintahan seperti Kepolisan, TNI dan bahkan Pejabat Negara ironisnya juga mengambil porsi besar sebagai pelaku.Seolah pemerintahan Jokowi memang mengambil posisi yang bertentangan dengan perjuangan Hak Asasi Manusia.
Rilis Pers

Pilkada Damai Tanpa Kebencian

Siaran Pers Nomor: 01/SP/IMPARSIAL/I/2018 Indonesia saat ini sudah memasuki tahun politik dimana sejumlah rangkaian agenda elektoral akan diselenggarakan, dimulai dari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Juni 2018 dan dilanjutkan dengan Pemilu pada April 2019. Pada tahun-tahun politik ini, kontestasi politik baik antar kandidat maupun para pendukungnya untuk memenangkan elektoral itu tidak bisa dielakkan akan mewarnai dinamika politik nasional. IMPARSIAL memandang bahwa politik elektoral merupakan bagian dari mekanisme dan prosedur politik demokrasi yang bisa dijalankan secara berkala dalam sebuah negara demokrasi untuk memilih pemimpin sebagai pemegang kedaulatan rakyat. Derajat demokratisnya sebuah negara akan dilihat dari sejauhmana proses elektoral ini dijalankan secara beb...
id_IDBahasa Indonesia