
GUGATAN UU TNI – Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan uji formil Revisi UU TNI dari Imparsial, KontraS, YLBHI hingga anak Gus Dur Inayah Wahid di ruang sidang lantai 4, Gedung Utama Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025)/ Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Para pemohon gugatan uji formil revisi Undang-Undang TNI Nomor 3 Tahun 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), menyoroti berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh DPR dan pemerintah selama pembahasan hingga penetapannya.
Para pemohon untuk perkara nomor 81/PUU-XXIII/2025 ini, diantaranya 3 lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan 3 perorangan. Mereka adalah YLBHI, Imparsial, KontraS, serta Inayah Wahid anak dari Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, aktivis HAM Fatia Maulidiyanti dan mahasiswa sekolah hukum Jentera Eva Nurcahyani.
Pada sidang agenda pemeriksaan pendahuluan di ruang panel lantai 4 Gedung Utama MK, Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2025),