Antara lain sepanjang 2024 pengadilan menjatuhkan 57 vonis pidana mati, terjadi 24 pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakan, dan memajukan Hak Asasi Manusia (HAM). Tapi pada praktiknya kerap menghadapi beragam tantangan. Koordinator Peneliti Imparsial, Annisa Yudha AS, mencatat sedikitnya 7 hal mengenai pemenuhan HAM tahun 2024. Pertama, praktik hukuman mati masih bergulir. Tercatat tahun 2024 pengadilan di Indonesia menjatuhkan 57 vonis pidana mati yang terdiri dari 45 kasus narkotika dan 12 kasus pembunuhan.
Tahun 2023 vonis pidana mati kasus narkotika meningkat, alih-alih menurunkan jumlah kasus, tapi data Badan narkotika Nasional (BNN) menunjukkan kasus narkotika malah meningkat 7 persen tahun 2024. “Fakta ini mengindikasikan hukuman mati tidak efektif dalam mengurangi angka kejahatan narkotika,” kata Annisa dalam peluncuran Catatan HAM 2024: Pemenuhan HAM Seperlunya, Citra Penguasa Seutuhnya, Senin (23/12/2024) kemarin.
Vonis itu menambah deret panjang 628 terpidana mati dimana 114 orang diantaranya menunggu lebih dari 10 tahun. Kalangan masyarakat sipil berkesimpulan hukuman mati tidak layak diterapkan di Indonesia karena sistem penegakan hukum sangat rentan korupsi dan praktik unfair trial seperti penyiksaan dan salah tangkap. UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) membuka peluang mengubah hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.