Imparsial

6 Catatan Koalisi Soal Putusan MK Tentang Uji Materi UU PSDN

Putusan MK tersebut tidak konsisten dengan amanat konstitusi, demokrasi, dan HAM. MK mengakui definisi ancaman dalam UU PSDN kabur dan menciptakan ketidakpastian hukum, tapi MK tidak membatalkan ketentuan itu. Selain itu, pandangan polisi adalah bagian masyarakat sipil adalah sesat pikir

Hukumonline.com -MK telah memutus perkara uji materi UU No.23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara yang teregister dalam Nomor 27/PUU-XIX/2021. Pada intinya putusan yang dibacakan Senin (31/10/2022) itu menyatakan seluruh dalil permohonan tidak bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945. Sebagaimana diketahui pemohon perkara tersebut adalah koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari Imparsial, KontraS, Public Virtue Institute, PBHI Nasional, Gustika Jusuf Hatta, Ikhsan Yosarie, dan Leon Alvinda.

Peneliti Imparsial, Hussein Ahmad, mengatakan koalisi masyarakat sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan putusan MK tersebut tidak konsisten dengan amanat konstitusi, demokrasi dan HAM. Setidaknya ada 6 catatan koalisi terhadap putusan itu. Pertama, MK tidak konsisten antara pertimbangan dengan putusan yang diambil serta dalam beberapa pertimbangan gagal memahami maksud konstitusi.

Baca Selanjutnya…

6 Catatan Koalisi Soal Putusan MK Tentang Uji Materi UU PSDN (hukumonline.com)

id_IDBahasa Indonesia